Minggu, 26 Februari 2012

Pemprov Jambi Diminta Ajukan Gugatan Ke MK

Sengketa Pulau Berhala

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi didesak agar membuat gugatan uji materi (Judicial revier) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan Magkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Peprov Kepulauan Riau (Kepri) tentang pembatalan Permendagri nomor 44 tahun 2011.

Koordinator Jambi Emas Watch, Nasroel Yasier, Jumat (24/2), meminta Pemprov Jambi mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait sengketa perebutan Pulau Berhala. Salah satu dasar hukum yang digunakan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim Pulau Berhala adalah UU No 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

“Untuk itu, pasal dalam Undang Undang tersebut yang menetapkan Pulau Berhala menjadi wilayah Kepri harus dibatalkan. Cara membatalkan ya dengan mengajukan gugatan judicial review ke MK,”katanya.

Pengamat hukum dan pemerintahan Jambi, Johni Najwan menambahkan, ketika MA memutuskan membatalkan Pemendagri No 44 Tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala Menjadi Wilayah Jambi, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjungjabung Timur.

“Jelas sekali dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999, Pulau Berhala ditetapkan menjadi bagian Kabupaten Tanjungjabung Timur,”katanya.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) kepada wartawan mengatakan, hingga Jumat (24/2) salinan putusan MA terkait gugatan Kepri tersebut belum diterima Pemprov Jambi hingga saat ini. Hanya informasinya MA membatalkan Permendagri nomor 44 tahun 2011.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani, menambahkan, langkah yang akan diambil satu-satunya adalah melakukan uji materi Undang Undang Pembentukan Kabupaten Lingga.

“Saya baru saja rapat di Jakarta , hasilnya PK atas putusan MA tidak mungkin diajukan. Putusan MA tidak bisa di PK-kan. Berarti ya tinggal uji materi undang undang ke MK,”katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Tanjungjabung Barat-TanjungjabungTimur, Supriyono menilai putusan MA tersebut menyalahi UU Nomor 32 Tahun 2004, kerena jelas dalam pasal 198 putusan Mendagri tidak bisa digugat.

“Ayat (3)pasal itu berbunyi Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Itu artinya tidak bisa digugat. Keputusan MA yang membatalkan Permendagri Nomo 44 tahun 2011 yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Jambi jelas-jelas menyalahi aturan. Harusnya Permendagri nomor 44 tahun 2011 itu sudah final. Namun anehnya , MA menilai lain dan mengambil keputusan membatalkan permendagri itu,”katanya.

Humas MA, Edi Siswanto lewat telepon kepeda wartawan di Jambi mengatakan, MA bukannya membatalkan Permendagri Nomor 44 tahun 2011 secara keseluruhan, namun hanya membatalkan beberapa poin yang termaktub di dalam Permendagri tersebut.

Disebutkan, MA bukan membatalkan Permendagri, namun ada poin-poin yang dicabut. Putusan itu dikeluarkan pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2011, bukan tanggal 9 (Februari) seperti yang diberitakan sejumlah media.

Menurut Edi Siswanto, dirinya mengaku tak tahu bagaimana pemberitaan yang menyebutkan MA membatalkan Permendagri itu bisa tersiar ke sejumlah media massa. “Setahu saya, Bidang Humas selaku corong MA tak pernah menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa MA membatalkan permendagri yang isinya menyatakan Pulau Berhala Masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi tersebut,”katanya.

Dikatakan, permohonannya (Kepri) memang Kabul, namun bukan batal (membatalkan Permendagri). “Pemberitaan yang santer beredar itu tak dapat dipertanggungjawabkan. Siapa yang menghembuskan isu itu, saya tidak tahu,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu sejumlah media online memberitakan Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan gugatan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) dan membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2011, yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Jambi.

Putusan itu dibacakan pada 9 Februari 2012 oleh majelis yang diketuai Paulus Effendi Lotulung, dengan anggota Achmad Sukardja dan Supandi. Dalam berita tersebut disebutkan, keputusan MA itu dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis, 16 Februari 2012.

Menurut Edi Siswanto, pihaknya membantah jika MA pernah mem-publish putusan MA tersebut lewat website. Seingat dia, tak satupun staf humas MA mempublish soal putusan Pulau Berhala di website MA. Alasannya, putusan tersebut sedang dalam tahap pengetikan.

Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubingi wartawan dari Jambi mengatakan, dirinya mengaku tak mau banyak berkomentar selama ini, karena sudah tahu bahwa pembatalan Permendagri No 44/2011 itu hanya isu yang sengaja digelindingkan Pemprov Kepri.

Dia juga menyayangkan sikap tak elegan itu dipertontonkan Pemprov Kepri. “Harusnya, Kepri legowo menerima status pulau Berhala tanpa membuat isu-isu yang menyesatkan. Kalau begini kan bohong namanya dan bisa-bisa malah memunculkan konflik horizontal,” katanya.RUK

Tidak ada komentar: