Senin, 07 November 2011

BPK RI Temukan Rp 3,6 Miliar Penyelewengan Dana APBD Provinsi Jambi


Jambi, Batak Pos

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan kebocoran dana APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 3,6 miliar. Temuan itu sejak 2009 hingga 2010 dalam 39 kasus disejumlah SKPD dalam Provinsi Jambi.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Dadang Gunawan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/11) mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi berpotensi merugi Rp 3,6 miliar jika temuan dari 39 kasus yang ditemukan tidak ditindak lanjuti.

Disebutkan, besar penggelapan lebih dari setengah miliar, atau tepatnya Rp 721.024.310 terdapat pada kasus penggelapan dana nasabah pada Kantor Cabang Muaro Tebo.

Kemudian kasus temuan itu terdapat di Bank Jambi, Dinas Pendapatan Provinsi Jambi, PU Provinsi Jambi serta temuan di belasan SKPD dalam Provinsi Jambi lainnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Erwan Malik saat dikonfirmasi terkait 39 kasus tersebut mengatakan, hal itu sudah ada tindak lanjut dari Pemprov Jambi. Hal itu merupakan laporan semester pertama hingga Juni 2011 dan hal itu sudah ditindak lanjuti.

“Laporan BPK tersebut adalah sampai bulan Juni. Sedangkan sampai saat ini (November) sudah ada tindakan untuk kasus tersebut. Dalam catatan BPK, 39 kasus tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian atau pengembalian kerugian belum dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,”katanya.

Terpisah, Direktur Utama Bank Jambi Hardani Rusli berjanji akan menindaklanjuti temuan BPK Provinsi Jambi itu. Menurutnya, kebanyakan temuan itu lebih ke administrasi.

“Tentu kita akan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK Perwakilan Jambi, serta melakukan pembenahan ke depannya, agar lebih baik lagi. Saya meminta masalah ini jangan terlalu dibesar-besarkan, sebab menurutnya tidak terjadi kerugian negara, hanya bersifat administrasi saja. Ia mengakui BPK Perwakilan Jambi telah melakukan pemeriksaan pada Bank Jambi, hasil pemeriksaan itu mendapatkan kesimpulan 8 poin itu atau temuan,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: