Jumat, 07 Oktober 2011

Gubernur Intruksikan Cabut Ijin Tujuh Perusahaan Di Kawasan Candi Muarojambi

Candi Tinggi : Salah satu candi (Candi Tinggi) dikawasan Kompleks Percandian Muarojambi yang telah dicanangkan dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai kawasan wisata sejarah terpadu (KWST) di Candi Muarojambi Kamis (22/9/11). Foto batakpos/rosenman manihuruk


Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus MM mengintruksikan Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk mencabut ijin tujuh perusahaan stockpile yang berada di kompleks Situs Percandian Muarojambi. Kompleks Situs Muarojambi telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai kawasan wisata sejarah terpadu (KWST) Kamis (22/9/11).

H Hasan Basri Agus di Jambi, Kamis (6/10) mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk turun dari Pemerintah Pusat supaya 'membersihkan' lokasi Situs Candi Muarojambi.

“Setelah petunjuk atau keputusan pusat turun, nantinya Bupati Muaro Jambi diminta mencabut ijin tujuh perusahaan tersebut. Kita minta Bupati cabut ijin tujuh perusahaan tersebut. Saya juga telah Sidak ke empat lokasi di Kompleks Candi Muarojambi kemarin,”katanya.

Disebutkan, sebanyak tujuh perusahaan, lima di antaranya perusahaan stockpile, yang berada di sekitar kawasan Situs Percandian Muarojambi terancam digusur. Pejabat kementerian dalam negeri akan meninjau ulang perizinan yang dimiliki.

Dirjen Peninggalan Purbakala menganggap keberadaan perusahaan dapat merusak struktur kawasan candi. Pencanangan Presiden menjadikan kawasan situs Muaro Jambi sebagai kawasan objek wisata sejarah terpadu rupanya segera ditindaklanjuti.

Dikatakan, saat ini di kawasan yang dicanangkan Presiden tersebut berdiri tujuh perusahaan. Ketujuh perusahaan yang tercatat antara lain, PT MBT,PT NDT, PT BBI, PT KBT, PT TGM, PT SAP (minyak goreng), PT Tanoto Steel. PT Tanoto Steel saat ini sudah tidak beroperasi lagi.

Dirjen Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Dr Rizari MBA Msi, Dirut Kawasan dan Pertanahan Depdagri dan pihak Dirjen Peninggalan Purbakala diwakili Firdaus SH selaku Kasubid Perlindungan dan Penyelamatan telah melakukan peninjaun ke Situs Candi Muarojambi Selasa (4/10/11).

Dr Rizari sempat mengungkapkan kekecewaannya itu secara terbuka di hadapan Pejabat Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dirinya langsung mengatakan harus mengevaluasi jika perusahaan-perusahaan itu memiliki izin usaha.

Firdaus SH juga menampakkan ekspresi kekecewaan terhadap apa yang dilihatnya di lapangan. “Jika tidak memiliki Amdala maka perusahaan itu harus ditutup. Tidak boleh beroperasi di atas kawasan Situs Muarojambi ini,”katanya.

Pihaknya akan menelusuri bagaimana perizinan perusahaan tersebut bias keluar, terutama cara mereka mendapatkan izin beroperasi di atas di kawasan cagar budaya. Padahal untuk mendapatkan perizinan itu harus melalui beberapa instansi.

Sekda Muarojambi Saefuddin Anang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi yang terbaik. Diakuinya Pemkab Muarojambi bangga memiliki Situs Candi Muarojambi. Di sisi lain aktivitas masyarakat juga tetap harus berjalan. Dirinya mengharapkan agar jangan terjadi benturan di antara keduanya.

PT Bumi Borneo Inti (BBI) menyanggah tudingan bahwa stockpile mereka di daerah Kemingking, Muarojambi berada di wilayah cagar budaya atau Situs Percandian Muarojambi.

Humas PT BBI, Handi Sutikno mengatakan stokpile mereka bukanlah di daerah cagar budaya. “Lokasi kami bukan di kawasan cagar budaya, sebelum kita membuat stockpile di sana kita sudah konfirmasi dan disebutkan bukan wilayah cagar budaya. Pihak dinas pariwisata juga telah datang ke lokasi dan menyebutkan tempat tersebut bukan wilayah cagar budaya,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: