PAD Sektor Pajak Provinsi Jambi Rp 602, 36 Milyar
Jambi, BATAKPOS
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi dari sektor pajak pada tahun 2010 lalu sebesar Rp 602,36 milyar. Angka tersebut tergolong cukup tinggi dari total PAD Provinsi Jambi sebesar Rp 1,64 triliun. Kesadaran taat pajak pelaku usaha dan masyarakat Jambi turut menunjang angka PAD sektor pajak tersebut.
Demikian dikatakan Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus pada acara Pekan Panutan Pajak Tahun 2011, yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa, (15/3). Menurutnya, jika dilihat kontribusi Pajak Daerah tahun 2010 terhadap pembentukan pendapatan Provinsi Jambi cukup menggembirakan.
“ PAD Provinsi Jambi dari pajak memperoleh Rp 602,36 milyar, atau 36,72 persen dari total pendapatan Provinsi Jambi yang sebesar Rp1,64 triliun. Kontribusi Pajak Daerah terhadap pembentukan pendapatan Asli daerah, maka dominasi sector pajak akan semakin terlihat, dimana sebesar 87,72 persen Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi Jambi bersumber dari sector pajak,”katanya.
Disebutkan, sebagai komponen utama penerimaan negara, pajak diharapkan daapat menunjang kemandirian pembiayaan negara, sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Sehubungan dengan itu gubernur menghimbau pimpinan dan staf Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Jambi, untuk terus secara aktif dan berkesinambungan melakukan penyuluhan, sehingga diharapkan terciptanya masyarakat yang sadar pajak.
Melalui Pekan Panutan pajak ini gubernur juga berharap, sebagai wajib pajak, dan seluruh lapisan masyarakat harus tetap mematuhi peraturan dan disiplin membayar pajak. Karena hasil perolehan pajak nantinya juga dikembalikan kepada rakyat, khususnya untuk pembangunan yang ada di Provinsi Jambi.
Sudah pada tempatnya pula, agar momentum ini dapat dijadikan media untuk percepatan pencapaian Jambi EMAS (ekonomi maju aman, adil dan sejahtera) tahun 2015 dan menuju kemandirian pembiayaan pembangunan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi Peni Hirjanto menyampaikan, bahwa pengelolaan pajak yang pertama adalah hak pemerintah pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat. Seperti yang dikelola oleh Kemenrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian pengelolaan pajak yang ada di daerah Provinsi atau di pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak kendaraan bermotor yang pengelolaannya hak pemeirntah provinsi. Sedangkan mengenai jenis pajak lainnya hak pengelolaannya oleh adi di pemerintah kabupaten/kota, jelasnya.
Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, bahwa pencapainya pajak nasional di Provinsi Jambi tahun 2010 sebesar Rp2,43 triliun atau 96 persen dari target sebesar Rp2,54 triliun, ini masih dibawah pencapaian nasional yang mencapai 98 persen. Sedangkan target pajak di Provinsi Jambi untuk tahun 2011 sebesar Rp 2,97 triliun, atau naik 19-20 persen. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar