Rabu, 09 Maret 2011

Menanti Takdir Hidup di Grasi Presiden SBY

Kasus Pembunuhan SAD
Terpidana Mati : Ketiga terpidana mati, Harun bin Ajis (33), Syofial bin Azwar (30), dan Syargawi bin Sanusi (35) kini tengah menunggu grasi dari Presiden. Ketiga terpidana ini terlibat dalam kasus pembantaian hingga tewas tujuh warga SAD, yaitu Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi, Sabtu 29 Desember 2000 silam. Gambar diabadikan di Ruang Tamu LP Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Jambi, BATAKPOS

Hidup manusia ditangan Tuhan dan menanti maut menjemputnya. Demikian sebagian besar orang berumpama. Namun lain halnya bagi tiga terpidana mati di Jambi. Hidup mereka berada di ujung grasi Presiden SBY. Jika grasi ditolak, hidup mereka akan berakhir, namun grasi diterima, Tuhan masih memberikan pertobatan bagi ketiganya.

Sepuluh tahun sudah Harun bin Ajis (33), Syofial bin Azwar (30), dan Syargawi bin Sanusi (35) hidup terbelenggu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi tanpa mengetahui pasti kapan ajal menjemput ketiganya.

Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih tengah menunggu grasi dari presiden terhadap tiga terpidana mati yakni Harun bin Ajis (33), Syofial bin Azwar (30), dan Syargawi bin Sanusi (35) dalam kasus pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin pada 2000 silam.

Permohonan grasi (permohonan pengampunan) ini ke presiden ini diajukan ketiga tersangka melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangko, kemudian diteruskan ke MA dan Presiden. Jika ditolak, maka ketiga terpidana akan dieksekusi.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, BD Nainggolan SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, Selasa (8/3). “Permohonan grasinya sudah dikirim, kita hanya menunggu jawaban dari presiden,” kata Andi.

Disebutkan, jika permohonan ketiga terpidana tersebut dikabulkan, maka eksekusi mati batal dilakukan. Jika ditolak, maka kejaksaan segera menetapkan jadwal eksekusi. Hingga kini belum diketahui apakah grasi ditolak atau diterima.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan baru Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang permohonan grasi, paling lambat tanggal 23 Agustus 2011 memori grasi sudah diajukan, bagi terpidana mati.

Sebelumnya, ketiga terpidana ini divonis bersalah dalam kasus pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin tahun 2000 silam. Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan ketiganya terjadi pada Sabtu 29 Desember 2000, sekitar pukul 19.30 WIB. Kasusnya terjadi di daerah Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Ketiga terpidana melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau, warga SAD. Perbuatan tersebut juga menyebabkan jatuhnya tujuh orang korban tewas dari warga SAD, yaitu Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung, dan Bungo Padi.

Tujuh orang korban itu dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar lokasi kejadian.

Hingga kini, belum ada kepastian hukum bagi ketiganya, karena belum mengajukan grasi. Karena selama ini, ketiga terpidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi.

Jika putusan grasinya telah turun dan ditolak oleh Presiden, untuk mekanisme pelaksanaan eksekusi nantinya Kejati Jambi akan berkordinasi dengan Kejaksaan Agung. ruk

Tidak ada komentar: