Rabu, 02 Februari 2011

PN Jambi Halau Massa Pengunjuk Rasa Masuk Ruang Sidang

Jambi, BATAKPOS

Pengadilan Negeri (PN) Jambi menghalau massa dari Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) dan Aliansi Masyarakat Penyelamat Uang Haram, yang memaksa masuk ruang siding saat berunjukrasa di depan Pangadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (1/2). Massa mepertanyakan putusan hakim terhadap terdakwa mantan Sekda dan juga Sekawan DPRD Kota Jambi, Marjani yang terlibat kasus korupsi pada 2000.

Massa sempat bersitegang dengan pihak PN karena memaksa masuk dan sempat terjadi aksi adu mulut. Namun Humas PN Jambi, Nelson Sitanggang SH menemui belasan massa di depan PN.

Pengunjuk rasa meminta tindak lanjut dan transparan putusan Mahkamah Agung terhadap Marjani yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Nelson Sitanggang SH kepada pengunjukrasa mengatakan, bahwa unjukrasa itu salah alamat, karena putusan terhadap Marjani di keluarkan Mahkamah Agung. Sebelumnya Marjani mengajukan banding dan kasasi, hingga keputusan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.

Aksi unjukrasa itu sempat membuat warga dan pegawai PN Jambi terganggu. Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejati Jambi. Massa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas, Andi Ashari.

“Putuisan itu adalah putusan MA, satu tahun pidana dengan masa percobaan 2 tahun. Jadi putusan itu sudah berkekuatan hokum tetap,”katanya. Kemudian massa membubarkan diri dengan tertib dalam pengawalan kepolisian. ruk

Tidak ada komentar: