Senin, 28 Februari 2011

Pemprov Jambi Stop Penerimaan CPNS 2011

Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menyatakan di tahun 2011 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak akan melakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Gubernur Jambi juga membatalkan ajuan formasi penerimaan CPNS 2011 yang sedang digodok di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi saat ini.

Penerimaan CPNS tahun 2012 juga masih dipertimbangkan Pemprov Jambi. Hal itu guna mempertimbangkan jumlah PNS yang sudah terlalu banyak. Jumlah PNS dilingkup Pemprov Jambi kini sudah melebihi kapasitas. Tercatat Desember 2010 lalu, PNS di lingkup Pemprov berjumlah 6.114 orang.

Kepala BKD Provinsi Jambi, Amir Syakib, mengatakan, efektifnya jumlah pegawai pada satu instansi terdiri dari kepala, sekertaris, kabag, kasubag, serta staf, sedangkan angkanya normatif saja.

“Jumlah 6 ribuan orang pegawai itu sudah cukup bahkan sudah berlebih. Pengurangan jumlah PNS dengan tidak menerima lowongan tahun 2011 ini, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran pemerintah,”katanya.

Sebelumnya ditemukan sejumlah PNS yang ada di lingkup Setda Provinsi Jambi tidak masuk kerja selama 1 tahun, namun masih tetap diberikan gaji.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik, sudah menginventarisasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Terkait hal ini Inspektorat merekomendasikan sejumlah PNS tersebut untuk dipecat secara tidak hormat.

Sementara itu calon CPNS, Siska Widya (28), warga jalan Abadi RT 07 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan ini melaporkan SD yang diduga calo CPNS ke polisi. Laporan ini dibuat Siska (22/02), karena merasa ditipu pelaku yang merupakan warga Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan. Laporan korban ini diterima dengan bukti laporan polisi: LP/B-142/II/2011/Jambi/Polresta Jambi.

Dalam laporannya, kasus penipuan tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu. Bermula dari pertemuan antara dirinya dengan SD, pada tanggal 5 September 2010 lalu. SD menjanjikan kepada korban bisa lulus menjadi CPNS, dengan syarat harus menyiapkan uang sebesar Rp 80 juta.

Mendengar hal itu, korban lantas percaya dan malam itu juga keduanya sepakat dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 10 juta. Setelah uang muka diserahkan, korban mengikuti tes CPNS. Pada saat pengumuman CPNS keluar, tidak ada nama korban dalam pengumuman kelulusan tersebut. ruk

Tidak ada komentar: