Senin, 28 Februari 2011

Narkoba Hasil Sitaan Polresta Jambi Dimusnahkan

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 7,876,766 kilogram (Kg) ganja kering dan 24 paket sabu-sabu (SS) seberat 28,114 gram serta 10 butir ekstasi merek warna merah yang disita Sat Narkoba Polresta Jambi, dimusnahkan, Rabu (23/2). Barang bukti dari berbagai tindak kejahatan kasus narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hadir dalam pemusnahan ini, dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Dinkes, BPOM dan Disperindagkop Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Drs Syamsuddin Lubis melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi menyebutkan, pemusnahan ini merupakan rangkaian penyitaan terhadap barang bukti dari beberapa orang tersangka.

Disebutkan, sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan tersangkanya, dua orang sudah dilimpahkan tahap II atas nama Albert dan Beriyanto. ruk

Tidak ada komentar: