Minggu, 30 Januari 2011

Kejati Jambi Segera Periksa 23 Anggota DPRD Kota Jambi

Kasus Gratifikasi Rekanan

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam waktu dekat akan melakukan penyidikan terhadap 23 Anggota DPRD Kota Jambi yang menerima uang gratifikasi dari rekanan. Hal itu dilakukan menyusul adanya pernyataan Zulkifli Somad, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap pimpinan CV Usaha Sehat Bersama (USB).

Menurut Zulkifli Somadm semua anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Jambi menerima uang dari rekanan. Dalam waktu dekat 23 dewan itu akan dimintai keterangan.

Demikian dikatakan Kejati Jambi BD Nainggolan melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari, Jumat (28/1). Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan Zulsomad usai proses persidangan selesai.

Pernyataan Zulsomad muncul setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa, dalam persidangan. Dua saksi itu adalah mantan anggota panggar Arman Safaat dan Arbeng Masni.

Dalam persidangan, kedua saksi ini mengaku tidak ikut pertemuan di Hotel Abadi, dan tidak pernah berhubungan dengan pimpinan USB Syarpuddin. Selain itu, keduanya juga mengaku tidak pernah menerima uang dari terdakwa Zulsomad dan Ridwan Wahab.

Namun keterangan kedua saksi ini dibantah keras oleh Zul. Menurutnya, kedua saksi ini menerima uang darinya. Bahkan ia menyebutkan, semua anggota panggar berjumlah 23 orang menerima menerima uang darinya. Tidak hanya itu Zul, juga mengaku memiliki cukup bukti terkait hal tersebut. ruk

Tidak ada komentar: