Jumat, 12 November 2010

Bonaventura Daulat (BD) Nainggolan SH Janji Bersihkan Kasus Korupsi di Jambi

Bonaventura Daulat (BD) Nainggolan SH .Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi yang baru Bonaventura Daulat (BD) Nainggolan SH berjanji akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mengendap di Jambi. Setidaknya 58 kasus korupsi yang ditangani Kejati Jambi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dirinya juga berjanji memberikan shok terapi kepada pejabat korup di Jambi dengan tidak main-main dalam penanganan kasus korupsi.

Demikian dikatakan BD Nainggolan kepada wartawan disela-sela Pisah Sambut Kejati Jambi dari kajati Jambi yang lama Yushuwa Kusuma Arfandi Basri kepada BD Nainggolan di Kejati Jambi, Kamis (11/11).

BD Nainggolan juga berkomitmen akan menuntaskan kasus-kasus korupsi hingga ke daerah sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung. Pihaknya juga akan memprioritaskan penuntasan kasus-kasus yang telah berjalan.

“Saya dengan jajaran akan berusaha menunrunkan angka jumlah kasus korupsi di Jambi dengan memberikan ketegasan penuntasan kasus korupsi. Sehingga tidak ada lagi pejabat yang melakukan tindakan korupsi,”kata mantan Inspektur Intelijen Pengawasan Kejaksaan Agung RI ini.

Menurut mantan Kajati Bengkulu dan Kapuspenkum Kejagung ini, dirinya juga mengajak agar seluruh jajaran Kejati Jambi lebih transpran dan professional dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Yushuwa yang kini menjadi Inspektur Tindak Pidana Umum Pengawasan Kejaksaan Agung RI menitipkan sejumlah kasus korupsi di Jambi yang belum tuntas.

Pengamatan BATAKPOS, acara pisah sambut dilakukan sederhana di Ruang Pola Kejati Jambi. Suasana etnis Batak tampak dalam alunan musik dan lagu pisah sambut tersebut.

Penampilan Artis Batak Jambi (Trio Altova) asuhan Ir Bernhard Panjaitan MM ini tampil memukau dan memberikan kesan tersendiri kepada Kajati Jambi yang baru Bonaventura Daulat Nainggolan SH bersama istri Rubina br Gultom ini.

Acara pisah sambut yang berlangsung sederhana itu tampak keakraban antara jajaran Kejati Jambi dan Kejari se Provinsi Jambi. Pisah sambut Kajati Jambi itu dibungkus dengan makan bersama.

Belum Tuntas

Sementara menurut catatan BATAKPOS, sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi pekerjaan rumah BD Nainggolan sedikitnya ada 16 kasus besar dugaan korupsi yang telah diproses Kejati Jambi namun tindak lanjutnya kabur (tidak jelas).

Kasus itu yakni kasus dugaan mark up proyek rehab bendungan di Suban, Kabupaten Tanjabtim, rehab pembangunan kantor Gubernur Jambi, pembelian kapal Tungkal Samudra di Pemkab Tanjung Jabung Barat, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, pembangunan jaringan telekomunikasi di Berbak pastel di Tanjabtim, proyek replanting karet APBD 2006 Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Selanjutnya kasus PLTD Sungai Bahar dengan tersangka Drs Muctar Muis (mantan sekda Muarojambi) yang kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi hingga kini belum diperiksa dengan alasan surat ijin dari Presiden belum turun.

Kasus lain yakni pengadaan sapi di sembilan kabupaten, penetapan tersangka Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab Anggota DPRD Kota Jambi kasus gratifikasi, kasus korupsi pengadaan mobil dinas ketua dan wakil ketua DPRD sarolangun, kasus pembangunan jalur II Kabupaten Sarolangun.

Kasus korupsi yang mandek di Kejati lainnya yakni kasus penyertaan modal Pemkab Bungo, kasus korupsi di Dinas Pendidikan Merangin, dana DAK 2009 di Dinas PDK Bungo serta dugaan penyimpangan HGU PT Intiindo Sawit Subur yang melibatkan Bupati Tanjabar Safrial MS.

Kasus Mencolok

Sementara itu kasus yang mencolok yakni dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000 yang dipertayakan LSM di Jambi sejak Maret 2008 lalu, hingga kini belum diketahui kejelasan pengusutannya.

Kasus dugaan korupsi ini pernah mencuat saat Kepala Kejati Jambi dijabat Kemas Yahya Rachman 2008 lalu. Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga.

Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp 350 juta. Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit.

Disebutkan, namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp 1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung. Diharapkan kepada Kajati Jambi BD Nainggolan dapat menuntaskan kasus korupsi tersebut. ruk

Tidak ada komentar: