Jumat, 27 Agustus 2010

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba yang Melibatkan Anak Pejabat

Jambi, BATAKPOS

Jajaran Polda Jambi akan membongkar sindikat peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang melibatkan anak pejabat dan pengusaha. Pasca penangkapan tersangka narkoba anak pejabat dan pengusaha pecan lalu, Polda Jambi lebih mengintensifkan penyelidikan sindikat peredaran narkoba yang melibatkan anak pejabat dan anak pengusaha.

Kapolda Jambi, Brigjend Pol Bambang Suparsono melalui, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Senin (23/8) kepada wartawan mengatakan, pihaknya kini mengintensifkan pemeriksaan terhadap 5 tersangka yang ditangkap di salah satu ruko, Jl Husni Tamrin No 8 Kelurahan Beringin, Pasar, Kota Jambi, Kamis (19/8) lalu.

Disebutkan, dari hasil tes urine yang dikirim ke Labfor Palembang, ke empat tersangka yakni Fani Adriawan (anak Walikota Jambi), Arifin Kho, Sonny Hendryanto (anak pengusaha dan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi), dan Ahmad Mustafad.

“Hasil tes urine para tersangka akan dijadikan proses pemberkasan yang lama untuk dijadikan bukti kuat. Proses penyelidikan kasus itu sudah sesuai aturan. Para tersagka akan langsung dimasukan ke ruang tahanan,” kata Almansyah.

Menurut Almansyah, penangkapan kelima tersangka dilakukan setelah Tim Cipta Kondisi Polda Jambi, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (19/8), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang di sebuah ruko di depan Mal Kapuk melakukan pesta narkoba.

"Tim Cipta Kondisi langsung merespon setelah mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sebuah ruko. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit pirex kaca, 1 bong dari botol kaca, 6 mancis gas, 1 tabung kaca besar, 1 dot karet, 1 pipet plastik putih, dan 2 lembar kertas timah rokok,”katanya.

Kelima tersangka adalah Fanny, Arifin Kho, Sonny, Hendryanto dan Ahmad Mustafad. Mereka diancam dengan pasal 116 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, karena diduga sebagai pengguna narkotika golongan I. Dan dituntut hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. ruk

Tidak ada komentar: