Jumat, 27 Agustus 2010

Polda Jambi Belum Menahan 34 Tersangka Anggota Dewan

Kasus Gratifikasi DPRD Kota Jambi

Jambi, BATAKPOS

Polda Jambi hingga kini belum menahan 34 tersangka Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 dalam kasus gratifikasi (permintaan uang) senilai Rp 300 juta dari Walikota Jambi masa itu, Arifien Manap. Dana gratifikasi tersebut guna meloloskan dua Peraturan Daerah (Perda).

Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka seperti Bachtiar Chan (PDI-P) masih menjalani pemeriksaan di sat II Polda Jambi, Kamis (26/8). Bachtiar satu dari 34 anggota dewan yang terekam video saat bagi-bagi uang di rumah salah satu wakil ketua DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 lalu.

Kabid Humas Polda Jambi, AKPB Almansyah, Kamis (26/8) mengatakan, Bachtiar Chan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Anggota dan mantan anggota dewan kota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi akan disiapkan dalam 7 berkas. Dalam waktu dekat perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penetapan 7 berkas itu sesuai dengan kapasitas keterlibatan 34 tersangka.

Menurut penyidik Sat II Dit Reskrim yang dipimpin AKBP Robert A Sormin, ada indikasi yang mengaitkan uang itu dengan pengesahan perda yang diberikan oleh mantan walikota Arifien Manaf. Jarak antara pengajuan pinjaman dengan pengesahan perda tidak terlalu lama.

Dua Sejoli

Sementara itu dua oknum anggota DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad (PKB) dan Ridwan Wahab (Partai Demokrat) tergolong lihai dan "jago" korupsi. Betapa tidak, jabatan sebagai ketua di dewan dimanfaatkan untuk menguras uang rakyat dengan modus gratifikasi (permintaan uang).

Keduanya pun kini terancam masuk penjara dalam dua kasus gratifikasi (permintaan uang) .Kasus pertama yang menjerat mantan ketua dewan (ZA) dan mantan ketua komisi (RW) itu, yakni gratifikasi proyek pengelolaan sampah oleh CV Usaha Sehat Bersama (USB) Jambi.

Dalam kasus ini keduanya telah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Keduanya disangkakan sebagai aktor utama korupsi bentuk gratifikasi dari CV USB sebesar Rp 725 Juta.

Bukti-bukti gratifikasi tersebut telah disampaikan Pimpinan CV USB, Syafruddin kepada Kejati Jambi. Bukti itu berupa berupa dua buah kaset yang berisikan percakapan kliennya dengan sejumlah anggota Dewan Kota Jambi terkait permintaan sejumlah uang oleh ZA dan RW.

Mantan Ketua DPRD Kota Jambi selama dua periode yang kini duduk lagi sebagai anggota dewan, (ZS), dilaporkan Syafruddin karena meminta sejumlah uang dengan janji penambahan anggaran belanja kebersihan tahun 2007-2009 pada APBD Kota Jambi yang sebelumnya diajukan oleh pihak USB.

Kasus kedua dugaan korupsi yang melibatkan ZA dan RW juga terjadi pada gratifikasi Rp 300 juta guna memuluskan dua Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Walikota Jambi Arifien Manap 2005 lalu.

Kasus korupsi gratifikasi ini kini ditangani Satuan II Dit Reskrim Polda Jambi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan mantan Walikota Jambi Arifien Manap dan 10 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009.

Oknum ZA dan RW juga disebut-sebut sebagai aktor intelektual korupsi gratifikasi guna meloloskan dua Perda yakni Perda mengenai minuman keras (miras) dan pengesahan nama Rumah Sakit Abdul Manap Kota Jambi.

Bukti kuat yang dipegang Polda Jambi yakni rekaman berdurasi 10 menit yakni 10 anggota dewan Periode 2004-2009 (kini 5 anggota dewan terpilih kembali) bagi-bagi uang dari mantan Walikota Jambi.

Sepuluh Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 bagi-bagi uang suap dari mantan Walikota Jambi di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Periode 2004-2009 H Asmawi Syamsuri di Gang Pipit II No 95 JL Jenderal Sudirman Rt 24 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi sebesar Rp 300 juta.

Lima dari 34 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 yang menerima dana gratifikasi itu yakni H Asmawi Syamsuri (Golkar), Zulkifli Somad (PAN), Sukarno (Demokrat), Efron Purba (PDS), Ridwan (Demokrat). ruk

Tidak ada komentar: