Senin, 21 Juni 2010

KPP Jambi Telusuri Tunggakan Pajak PT DMP Rp 300 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Pihak Kantor Pajak Pratama (KPP) Jambi akan menyelidikin tunggakan pajak PT Deli Muda Perkasa (DMP) sebanayak Rp 300 Miliar pasca diterimanya laporan dari LSM Sembilan Jambi. Pihak KPP Jambi mulai mengintensifkan lanjutan penyidikan.

Kepala KPP Jambi, Ahmad Zupri kepada wartawan di Jambi, Jumat (4/6) mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan penyelidikan dugaan tunggakan pajak tersebut. Menurutnya, PT DMP sudah pernah memberikan pajak, namun dirinya tak memiliki bukti pembayaran pajak tersebut.

Disebutkan, jumlah pajak PT DMP baru boleh dibuka ke publik bila untuk kepentingan penyidikan atas seizin menteri keuangan.

Menurut Zupri, negara menjamin kerahasiaan para wajib pajak (WP), sesuai pasal 34 UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 28/2007. PT DMP dikenakan pajak lantaran diatas lahannya terdapat tanaman kelapa sawit. KPP tidak tahu-menahu dengan izin operasional perusahaan itu.

Ketua LSM Sembilan, Jamhuri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan asumsi tunggakan pajak PT DMP ke KPP Jambi, Kamis (3/6). Menurut Jamhuri, PT DMP harus membayar pajak Rp 300 miliar lebih, terhitung sejak 2006, setelah 5 Nopember 2006 membeli lahan PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).

”Kita juga mempertayakan soal pajak PT DMP. Mereka mensinyalir PT DMP selama 4 tahun beroperasi tidak membayar pajak ke negara,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: