Jumat, 09 April 2010

Pengguna Jamkesmas Protes Pemberian Dana Rumah Sakit Kepada Pejabat


Jambi, BATAKPOS

Sejumlah pengguna kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di Jambi protes terhadap pemberian dana pembinaan sebesar Rp 265 juta atau satu persen dari total pendapatan RSUD RM Jambi 2009, yakni sebesar Rp 26,5 miliar kepada sejumlah pejabat.

Penerimaan dana pembinaan oleh Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi., Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Komisi IV DPRD Prov Jambi, tidak adil.

Suprianto (45) warga Kelurahan Legok, Telanaipura Jambi yang juga pemilik kartu Jamkesmas kepada BATAKPOS, Rabu (7/4) mengatakan, aliran dana rumah sakit itu kepada pejabat kurang etis.

”Masih banyak warga miskin yang harus menerima bantuan dari pemerintah, khususnya bidang pelayanan kesehatan. Namun kenapa harus pejabat yang dapat dana itu. Ini sangata tidak adil,”katanya.

Hal senada juga dikatakan, Rusmiah (56) warga RT 15 Kelurahan Kebun Handil, Kota Jambi. Menurutnya dana dengan dalih pembinaan itu tidak manusiawai. ”mereka kan pejabat, masa masih menerima dana dari rumah sakit itu. Seharusnya dana itu diperuntukkan untuk warga miskis,”katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Aswan Zahari mengatakan, untuk membagi fee tersebut dibuat Keputusan Gubernur Jambi No.364 tahun 2002, tentang penunjukkan tim Pembina RSU Raden Mattaher Jambi.

Para pejabat itu mendapat fee bervariasi, tapi sudah pasti yang paling banyak dapat honor itu adalah Gubernur Jambi (Pembina) 17,5 persen, Ketua DPRD Provinsi (Penasehat) 17,5 persen, Wakil Gubernur Jambi (Penasehat) 15 persen, Komisi IV DPRD Provinsi (Penasehat) 10 persen, Sekda Provinsi (Ketua) 10 persen, dan anggota terdiri dari BPD Provinsi, Dinas Kesehatan provinsi, Biro Keuangan Setda Provinsi, Biro Organisasi dan hukum Setda Provinsi, Direksi RSU Raden Mattaher, masing-masing 8 persen.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sudirman, pemberian fee tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.5827/Menkes/SK/VI/1997 tentang pola tarif Rumah Sakit Pemerintah Pasal 25 ayat 7 angka 3: pengeluaran biaya untuk pembinaan Rumah Sakit oleh Tim-tim pembinaan sebesar 1 persen.

Diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi No.10 tahun 2001 tentang biaya pelayanan dan perawatan kesehatan pada RSU Raden Mattaher Jambi, Pasal 24 ayat (3) huruf d: biaya pembinaan kegiatan manajemen 2 persen. Diperbaharui dengan Perda No.1 tahun 2009 tentang Retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Raden Mattaher Jambi (Perda ini mencabut Perda No.10 Tahun 2001) pasal 29 ayat (2) huruf d; biaya kegiatan pembinaan manajemen 1 persen.

Secara terpisah, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satria Langkun, kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan Keppres No 10 Tahun 1986 tentang Muspida, penerimaan fee tidak diperbolehkan. Apalagi kepala daerah maupun Muspida juga sudah mendapatkan gaji secara otomatis dari Negara. ruk

Tidak ada komentar: