Kamis, 15 April 2010

LSM Galang Kekuatan Laporkan Pejabat Terima Dana RSUD Jambi

Jambi, BATAKPOS

Ketua Presidium LSM Garansi (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Jambi, Nasroel Yasir meminta para pejabat yang menerima insentif (fee) dari RSUD Raden Mattaher Jambi sebesar mencapai Rp 265 juta untuk mengembalikannya. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk berobat gratis orang-orang miskin. Kita juga akan menggalang kolaisi LSM di Jambi melaporkan kasus tersebut ke Kejati atau KPK.

Peryataan itu ditegaskan Nasroel Yasir kepada wartawan di Jambi, Jumat (9/4) mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan pasien rumah sakit dari warga kurang mampu. ”Ya rasanya, para pejabat itu orang-orang berduit semua, tidak dapat fee dari rumah sakit mereka bisa hidup berkecukupan. Saya himbau kembalikan saja," katanya.

Menurut Nasroel, fee dari 17,5 persen hingga 1 persen yang mengalir kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi., Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Komisi IV DPRD Prov Jambi, cukup besar.

Dikatakan, para pejabat seharusnya memiliki hati nurani, fee dari rumah sakit, sama artinya dengan memakan uang orang sakit. Kalau fee itu tidak dikeluarkan untuk para pejabat itu, dananya bisa dimanfaatkan untuk membantu kesehatan orang-orang miskin.

Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi akan melakukan penyelidikan aliran dana pembinaan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kepada sejumlah pejabat di Jambi namun harus ada yang melaporkan.

Dana pembinaan sebesar Rp 265 juta atau satu persen dari total pendapatan RSUD RM Jambi 2009, yakni sebesar Rp 26,5 miliar kepada sejumlah pejabat harus segera diusut.

"Jka ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dengan masalah itu, maka Kejati Jambi siap untuk menindak lanjuti kasusnya, tentu dengan laporan tertulis dan bisa dipertanggung jawabkan,”ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari SH. ruk

Tidak ada komentar: