Jumat, 09 April 2010

Kejati Usut Aliran Dana Rumah Sakit ke Pejabat

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi akan melakukan penyelidikan aliran dana pembinaan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kepada sejumlah pejabat di Jambi. Dana pembinaan sebesar Rp 265 juta atau satu persen dari total pendapatan RSUD RM Jambi 2009, yakni sebesar Rp 26,5 miliar kepada sejumlah pejabat harus segera diusut.

Penerima dana pembinaan itu yakni Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekdaprov Jambi, Biro Keuangan Pemprov Jambi., Biro Hukum Pemprov Jambi, Inpektorat Pemprov Jambi, Dinkes Prov Jambi, Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi, Ketua DPRD Prov Jambi dan Komisi IV DPRD Prov Jambi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari SH, kepada wartawan, Kamis (8/4) mengatakan, jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dengan masalah itu, maka Kejati Jambi siap untuk menindak lanjuti kasusnya, tentu dengan laporan tertulis dan bisa dipertanggung jawabkan.

Menurut Andi Ashari, kasus pemberian insentif (fee) bagi pejabat ini bukan kasus pidana umum, jadi Kejati Jambi tidak mau bertindak gegabah dan harus ada laporan terlebih dahulu. Pihak Kejati Jambi akan mengusut kasus tersebut, sekalipun itu gubernur dan pejabat penting lainnya. "Semua sama dimata hukum, tidak memandang jabatan,” tagas Andi.

Seperti diberitakan BATAKPOS (Rabu, 7/4) guna membagi fee tersebut dibuat Keputusan Gubernur Jambi No.364 tahun 2002, tentang penunjukkan tim Pembina RSU Raden Mattaher Jambi. Para pejabat itu mendapat fee bervariasi, dari 17,5 persen hingga 1 persen.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi), Nasroel Yasir mengatakan, pihaknya akan menggalang kekuatan LSM guna melaporkan dana fee di RSUD RM Jambi kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga akan ikut mendukung Kejati Jambi dalam mengungkap dana fee kepada sejumlah pejabat tersebut. ruk

Tidak ada komentar: