Minggu, 27 Desember 2009

Polda Jambi Tangkap 186 Ton Pupuk Bersubsidi

Jambi, Batak Pos

Jajaran Sat III Reskrim Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 186 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang digelapkan kepala gudang PT Sumber Karya Abadi (SKA), Erwanto disimpanya di gudang Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu, Rabu (23/12).

Polisi baru menetapkan satu orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 400 sak atau 20 ton pupuk urea bersubsidi senilai Rp 17 juta. Sementara sisanya masih dalam pengusutan.

Demikian dikatakan Direktur Reskrim Polda Jambi, Kombes Nanang Hadiyanto melalui Kasat III Reskrim Polda Jambi AKBP Slamet Loesiono. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Oktober lalu.

Dalam pengembangan penyelidikan menemukan 186 ton pupuk urea bersubsidi dengan rincian setelah dihitung tersangka hanya mengakui menggelapkan sebanyak 80 ton sedangkan sisanya 106 ton diduga juga sudah digelapkannya beberapa bulan lalu.

Disebutkan, tersangka Erwanto yang tidak ditahan oleh penyidik kepolisian namun berkasnya sudah disiapkan dan akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hanya tinggal menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan pupuk bersubsidi yang merugikan negara karena uang yang digunakan PT Pusri untuk memproduksi pupuk adalah uang negara dan warga penerima pupuk karena pendistribusian pupuk tersebut tidak ada,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: