Jumat, 04 Desember 2009

16 Tahun Penjara Untuk Pemilik 12 Kilogram Ganja

Jambi, Batak Pos

Terdakwa kasus kepemilikan 12 kilo gram ganja kering, Sopriandi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Lusi SH, Selasa (1/12) dituntut 16 tahun penjara, denda Rp 1 juta, subsider 2 bulan. Terdakwa ditangkap Dir Narkoba Polda Jambi di Mersam, Kabupaten Batanghari, 19 Juli 2009 lalu.

Dalam persidangn yang dipimpin hakim ketua MJ marbun SH itu, Sopriandi dituntut dengan pasal 82 ayat 1 UU No 2 tahun 1997 tentang narkotika. Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Polisi meringkus Sopriandi saat dirinya sedang menunggu paket ganja yang dibawa menggunakan bus di depan Bank BRI Mersam, Kabupaten Batanghari. Ketika paket ganja kering ditangan pelaku, polisi langsung menangkap Sopriandi. ruk

Tidak ada komentar: