Selasa, 28 Juli 2009

Dua Lagi Mantan DPRD Tebo Ditahan

Jambi, Batak Pos

Dua lagi mantan Anggota DPRD Tebo Periode 1999-2004 Buswan dan Tjarmo ditahan Kejaksaan Negeri Tebo. Keduanya dititipkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo dan menempati blok C bergabung dengan 3 rekannya yang sudah duluan ditahan.

Buswan dan Tjarmo merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Tebo. Keduanya hanya diperiksa sebentar dan langsung digelandang ke Lapas Tebo. Sebelumnya 7 mantan anggota dewan lainnya juga telah diperiksa penyidik Kejari Tebo.

Sementara mantan dewan lainnya yang kini masih aktif di DPRD Tebo yakni H Nasrun Nasir, A Roni dan Bambang Waluyo sampai kini belum di tahan karena surat izin penahanan belum dikeluarkan Gubernur Jambi.

Sementara tiga tersangka lain yang meninggal dunia pasca ditetapkan sebagai tersangka yakni H Mulyono (F Golkar), H Djeje Hamzah (F Golkar) dan HM Yusuf (F PKB) pihaknya tetap akan melakukan gugatan terhadap mereka yakni hukum perdata untuk mengambalikan kerugian negaranya.

Demikian keterangan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Azhari, Jumat (24/7). Menurutnya, kasus ini sebelumnya juga telah menyeret mantan Ketua DPRD Tebo, Sugianto ke penjara setelah di vonis 1 tahun dan mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 170.267.880 oleh Mahkamah Agung (MA).

Disebutkan, 12 mantan anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Tebo juga telah diadili dengan putusan lepas (on slag) dan saat ini masih dalam proses kasasi yang diajukan jaksa. ruk

Tidak ada komentar: