Kamis, 21 Mei 2009

TNBD Jambi, Diprioritaskan Jadi Kawasan Komunitas Orang Rimba

Jambi, Batak Pos

Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) wilayah Jambi kini merupakan satu-satunya taman nasional yang diperuntukkan sebagai kawasan hidup komunitas adat, khususnya Suku Anak Dalam (SAD) atau lebih dikenal dengan sebutan Suku Orang Rimba Jambi. KKI Warsi Jambi telah melakukan pelatihan pemetaan untuk Orang Rimba di kawasan tersebut.

Koordinator Unit Rimba KKI Warsi Jambi, Rafii Rangkuti kepada Batak Pos, Jumat (15/5) menyebutkan, Orang Rimba di TNBD Jambi, telah menempati kawasan itu, jauh sebelum keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 258/Kpts-II/2000.
Foto Dikutip dari http://www.peopleandplanet.net.
Disebutkan, keluarnya SK ini semakin memantapkan posisi orang rimba di Kawasan Bukit Dua Belas, karena hanya TNBD sebagai satu-satunya taman nasional yang penetapan diperuntukan sebagai kawasan hidup komunitas adat.

Menurut dia, dengan statusnya sebagai Taman Nasional, pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan juga menerbitkan kebijakan pengelolaan taman berupa Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bukit Dua Belas (RPTNBD).

“Ketika PRTNBD disosialisasikan kepada Orang Rimba, ada beberapa bagian isi RPTN yang belum disepakati oleh Orang Rimba terutama terkait dengan sistem zonasi. Zonasi yang terdapat di RPTN terdahulu belum mencermintan adat dan tata ruang Orang Rimba selaku komunitas yang telah mendiami kawasan itu,”katanya.

Berdasarkan pertemuan antara Orang Rimba, pihak pengelola taman, dan LSM pendamping maka disekapati dilakukan revisi RPTN, yang dilakukan secara partisipatif dan melibatkan Orang Rimba.

“Orang Rimba berkeinginan supaya zonasi yang ditetapkan berdasarkan adat dan keruangan orang rimba, serta menggunakan bahasa rimba, sehingga Orang Rimba mengerti dengan zona dimaksud, ,”katanya.

Pada PRTN terdahulu ada zona inti yang berada dikawasan pemukiman Orang Rimba. “Harusnya disesuaikan dengan adat dan keruangan Orang Rimba,”kata Rafii. Di kalangan Orang Rimba sendiri mereka juga telah membagi-bagi beberapa kawasan berdasarkan fungsi dan adat Orang Rimba.
Foto Dikutip Dari
http://images.lightstalkers.org.


Disebutkan, untuk Zona inti misalnya, Orang Rimba menyebutnya sebagai hutan larangan. Hutan larangan mereka sebut dengan setali bukit. Di kawasan ini ditemukan inumon yaitu kawasan berupa sumber mata air di puncak-puncak bukit yang diyakini sebagai tempat tinggalnya para dewa-dewa dan setan.

Zona berikutnya adalah zona Rimba atau hutan adat. Di zona ini terdapat muaron (kebun buah), tanoh peranoan (tanah kelahiran), pohon sialang (pohon madu), tenggiris dan sentubung (pohon yang dijadikaln perlambang kehidupan setiap individu Orang Rimba). Selanjutnya adalah zona pemanfaatan yaitu hutan yang dijadikan tempat kehidupan, tempat tinggal dan berkebun.

“Adanya pelatihan ini diharapkan Orang Rimba lebih mudah menjelaskan sistem keruangan dan pengelolaannya khususnya dalam kerangka membuat sistem zonasi uang diharapkan sebagai dasar pengelolaan kawasan TNBD,”kata Rafii.

Dalam pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini, Orang Rimba akan mendapatkan materi berupa, pengenalan GPS (Global Possitioning System), pengenalan peta, pengertian koordinat yang dirangkum dengan praktek lapangan dengan didampingi fasilitator KKI Warsi. ruk

Tidak ada komentar: