Minggu, 12 Oktober 2008

Puluhan Bakal Caleg DPRD Kota Surat Kesehatannya Dari Puskesmas

Jambi, Batak Pos

Sebanyak 25 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Jambi menggunakan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas setempat dalam persyaratan pencaleg-an. Ironisnya ada satu partai baru seluruh bacalegnya menggunakan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memfaktualkan surat keterangan kesehatan bacaleg yang berasal dari Puskesmas. Hal itu dilakukan karena banyaknya bacaleg DPRD Kota yang menggunakan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.

Demikian dikatakan Anggota KPU Kota Jambi, Muslih kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10). Menurutnya, KPU Kota Jambi akan memfaktualkan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas. Rabu (8/10) faktualisasi telah dilakukan bersama tim yang ada di KPU Kota Jambi.

Disebutkan, dalam faktualisasi tersebut, KPU Kota Jambi akan meminta keterangan dari dokter di puskesmas tersebut, baik kesehatan jasmaninya maupun rohaninya. Karena yang kita tahu, di Puskemas belum ada fasilitas cek kejiwaan.

Menurut Muslih, dari pengakuan dokter tersebut hanya memberikan keterangan kesehatan jasmani saja, sementara melakukan tes kejiwaan tidak ada. KPU Kota Jambi menghimbau para bacaleg bersangkutan untuk melakukan tes kejiwaan di rumah sakit.

Disebutkan, KPU tetap menghargai hasil cek kesehatan yang diberikan dokter praktek Puskesmas. Karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008, disebutkan bahwa persyaratan hasil kesehatan yang berasal dari Rumah Sakit atau Puskesmas sah. “Jadi kita tidak bisa menolaknya,” katanya.

Dikatakan, langkah faktualisasi merupakan saran yang diberikan oleh KPU Provinsi Jambi. Pasalnya KPU Provinsi Jambi juga melakukan hal yang sama.

Kata Muslih, jika dokter di Puskesmas memang mengakui memberikan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, KPU tidak bisa menggugurkan bacaleg itu.

“Jika dokternya yang bersangkutan mengaku telah memberikan surat keterangan jasmani dan rohani kepada bacaleg, kita tidak bisa menggugurkannya. Karena dalam peraturan sudah jelas,” katanya. ruk

Tidak ada komentar: