Selasa, 19 Agustus 2008

Penantian Panjang Jembatan Batanghari II yang Diduga Jadi Lumbung Korupsi

KPK Didesak Usut

Jambi, Batak Pos
Masyarakat Provinsi Jambi sudah lama mengidam-idamkan realisasi pembangunan jembatan Batanghari II yang terletak di wilayah Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Jembatan itu merupakan jawaban untuk membuka akses keterisolasian wilayah Timur Provinsi Jambi.

Selama ini wilayah Timur Jambi belum mampu mendongkrak perekonomian rakyat karena sarana infrastruktur jalan dan jembatan masih minim. Dibangunnya jembatan Batanghari II diharapkan mewujudkan impian masyarakat Provinsi Jambi.

Namun pada kenyataannya, pembangunan jembatan pelaksanan pembangunan jembatan dengan total panjang 1.351,4 meter, lebar 9 meter itu, hingga pertengahan Agustus 2008 ini masih terbengkalai. Bahkan Presiden SBY gagal meresmikan jembatan itu saat Harganas di Jambi 29 Juni 2008 lalu. Tidak sedikit statemen Gubernur Jambi menjanjikan kalau pembangunan jembatan itu selasai awal tahun 2007 lalu.
Padahal jembatan itu dibangun sejak Tahun Anggaran (TA) 2003 dengan surat penawaran pembangunan tahap kedua No.01/HK-PP-AGRA.JO/VI/2003, tertanggal 18 Juni 2003 dengan harga penawaran sebesar Rp.94.059.887.000 dengan jangka waktu pengerjaan selama 760 hari.

Tak Kunjung Selesai : Pembangunan Jembatan Batanghari II Jambi hingga kini takkunjung selesai. Penyelesaian pekerjaan jembatan itu kini meliputi pemasangan besi beton, beton lantai dan realiing, agrreget kelas A,B dan pengaspalan. Diduga kuat pembangunan jembatan tersebut menjadi “lumbung” korupsi oknum pejabat dan oknum pengusaha di Jambi. Foto batak pos/rs manihuruk.

Pembangunan jembatan Batanghari II Jambi yang dibanggakan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin itu hingga kini telah menghabiskan uang Negara Rp 161.392.128.000. Bahkan penyelesaian pembangunan jembatan oleh PT. Hutama Karya (HK) dan PT. Pembangunan Perusahaan (PP) sudah mundur tiga tahun.
Pemerintah Pusat juga sudah menyetop anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan Batanghari II itu karena takkunjung selesai.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Kajian Strategis untuk Indonesia (PAKSI) Joni IM SE kepada Batak Pos, Selasa (19/8) mengatakan, latar belakang pembangunan jembatan Batanghari II adalah baik.

Fungsinya adalah rencana pengambangan wilayah Utara Kota Jambi, optimalisasi operasional kawasan Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pengembangan kawasan industri Kota Jambi dan Tanjabtim. Namun pada pelaksanaannya pembangunan jembatan itu diduga menjadi “lumbung” korupsi oknum pejabat dan oknum lainnya.

Dirinya meminta agar Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dan kontraktor proyek Jembatan Batanghari II diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejumlah LSM yang kontra dengan korupsi sudah mendesak Kejati Jambi bahkan sudah melaporkan dugaan korupsi jembatan Batanghari II ini kepada KPK. Namun hingga sekarang pembangunan Jembatan Batanghari II tersebut masih terbengkalai,”katanya.
Sementara itu, Juru bicara Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Jambi (KMPJ) Zulbadri, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi untuk mengaudit secara transparan pembangunan megaproyek tersebut. KMPJ juga mendesak pemerintah untuk mem blacklist perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Zulbadri, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menugaskan aparat penegak hukum terutama KPK dan BPK RI menyelidiki seluruh proyek berskala besar dilingkungan Dinas Kimpraswil (Pemukiman dan Prasarana Wilayah) Provinsi Jambi.

“Pembangunan Jembatan Batang Hari II ditargetkan selesai selama 760 hari kalender, ditambah masa pemeliharaan selama 120 hari. Namun, jadwal penyelesaiannya tidak sesuai dengan target yang telah ditentukan. Pengerjaan pembangunan proyek itu dimulai pada bulan Agustus 2003 lalu dan direncanakan selesai di bulan Juli 2005 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 94.059.887.000. Tapi hingga April 2008 proyek tersebut masih terbengkalai,”katanya.

KMPJ juga mendesak Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin untuk segera menonaktifkan Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi Nino Guritno. Karena pihaknya menilai yang paling bertanggung jawab atas proyek itu adalah Nino Guritno.

“KMPJ juga meminta BPK RI untuk memblacklist perusahaan PT. Hutama Karya (HK) dan PT. Pembangunan Perusahaan (PP) sebagai kontraktor dan membayar denda atas keterlambatan proyek pembangunan Jembatan Batang Hari 2,” katanya.

Kasubdin Praswil dan Tata Ruang Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM saat hendak dikonfirmasi Batak Pos, Selasa (19/8) tidak berada di kantor. Menurut seorang staf Kimpraswil Provinsi Jambi, Bernhard Panjaitan sering tidak masuk kantor karena dicari-cari banyak wartawan dan calo proyek.

Bahkan ketika Batak Pos mencoba menghubungi lima nomor telepon genggam (HP), satupun tidak ada yang aktif. Menurut informasi Berndhard sering berada di Jakarta, namun tidak jelas apa tujuannya.

Menurut data yang diperoleh Batak Pos dari Kimpraswil Provinsi Jambi menunjukkan, progres pembangunan jembatan Batanghari II kini sudah 89,22 persen dengan dana yang sudah terserap Rp 144.003.227.000.
Sedangkan kekurangan dana guna penyelesaian jembatan tersebut sebesar Rp 17.389.901.000. Dana keseluruhan untuk jembatan Batanghari II sebesar Rp 161.392.128.000.

Pekerjaan saat ini dalam penyelesaian jembatan itu diantaranya erection rangka baja pelengkung (Arch) 150 meter (dalam proses kontruksi), pekerjaan lantai segmen rangka baja truss 2 X 60 meter (dalam proses kontruksi) dan pekerjaan jalan pendek/oprit dan pengaspalan.

Kronologis PendanaanKronologis pendanaan pembangunan jembatan Batanghari II adalah TA 2003 APBN murni Rp 15 miliar, APBD Provinsi Jambi Rp 6,5 miliar, APBD Kota Jambi Rp 3.448.862.508,67, APBD Tanjabtim Rp 3.448.862.508,67 atau total keseluruhan Rp 28.397.725.017,34.
Sementara rencana sebelumnya TA 2003 sebesar Rp 32 miliar. Kabupaten Muarojambi nihil dalam pendanaan TA 2003.

Selanjutnya rencana pendanaan TA 2004 sebesar Rp 37 miliar. Namun realisasinya yakni APBN Murni Rp 15 miliar, APBD Provinsi Jambi Rp 11,5 miliar, APBD Kota Jambi Rp 3,5 miliar atao total Rp 30 miliar. Pendanaan dari Muarojambi dan Tanjabtim nihil TA 2004.

Sedangkan pendanaan TA 2005 rencana Rp 55.821.182.000. Namun realisasinya APBN Murni Rp 33.821.182.000, APBD Provinsi Jambi Rp 10 miliar atao total Rp 43.821.182.000. Sementara Kota Jambi, Muarojambi dan Tanjabtim nihil dalam pendanaan.

Rencana pendanaan jembatan Batanghari II TA 2006 sebesar Rp 22,5 miliar. Namun realisasinya terdiri dari APBD Provinsi Jambi Rp 3.545.230.000, APBD Muarojambi Rp 6,5 miliar, APBD Tanjabtim Rp 3,5 miliar. Sementara APBN Murni dan APBD Kota Jambi TA 2006 nihil.

Pendanaan TA 2007 terhadap jembatan itu, hanya bersumber dari APBD Provinsi Jambi Rp 28.239.090.000. Total kebutuhan dana untuk penyelesaian jebatan Batanghari II sebesar Rp 161,392 miliar.
Kekurangan untuk penyelesaian jembatan itu April 2008 sebesar Rp 17,389 miliar. Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jambi agar mengalokasikan dana tersebut pada APBD Perubahan TA 2008.

Keberadan jembatan Batanghari II juga direncanakan menjadi jalan negara jalur Lintas Timur Sumatera. Jembatan batanghari II akan mengurangi beban transportasi di Jembatan Aurduri yang sudah tua. Akses Jembatan Batanghari II nantinya menjadi jalkur utama Lintas Timur Sumatera Provinsi Jambi. Asenk Lee Saragih

Tidak ada komentar: