"Saya kaget mendengar adanya 21 orang warga Kota Jambi meninggal akibat miras. Saya baru tahu dari rekan pers. Staf saya tidak ada yang melapor tentang korban miras di Kota Jambi. Kita minta seluruh Muspida Provinsi dan Kota Jambi untuk rapat Jumat (28/3/2008) membahas hal ini. Ini sudah kejadian luar biasa,"kata Zulkifli Nurdin saat jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2008).
Menurut Zulkifli Nurdin, para bupati/walikota agar memberlakukan tegas Peraturan Daerah (Perda) tentang miras. Para bupati/walikota agar segera mengambil tindakan nyata menyikapi kejadian luar biasa tersebut. Pemerintah kabupaten/kota yang sudah menerbitkan Perda miras, harus memberlakukannya secara tegas.
"Kita minta para bupati/walikota mengambil sikap akan hal ini. Satuan Polis Pamong Praja harus tegas memberantas miras. Sat Pol PP adalah petugas pengawal Perda, jadi harus bertindak. Jangan sampai korban berjatuhan,"katanya.
Sementara itu, korban ke 21 akibat menenggak miras adalah Waroh (40) seorang ibu rumah tangga warga Rawasari, Kecamatan Kotabaru Jambi. Korban tewas Rabu (26/3) pukul 22.31 wib di RSUD Raden Mattaher Jambi. Korban sempat menjalani perawatan beberapa jam sebelum meningagal dunia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, KH Sulaeman Abdullah mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk bertindak tegas soal miras.
"Kenapa tidak dari dulu pemerintah mengambil sikap akan miras ini. Setelah menelan korban baru disikapi serius. Namun demikian belum terlambat untuk menertibkan miras di Provinsi Jambi,"katanya.
Secara terpisah, Walikota Jambi Drs Arifien Manap kepada wartawan, Kamis (27/3) menegaskan, pihaknya akan mencabut izin PD Lega Hati yang memproduksi miras berbagai merek tersebut. Selama ini tidak ada kontribusi dari penjualan miras oleh PD Lega Hati.
Disebutkan, pihaknya akan mengintruksikan Sat Pol PP Kota Jambi merazia seluruh tempat hiburan malam (salon, warung-warung), toko penjual miras. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menghindari minuman keras yang beredar di pasaran. (Lee)
0 Komentar