|
Ketua DPD Persatuan Perusahaan Real Estate
Indonesia (REI) Jambi Muhammad Miftah SE |
|
Ruko Hotel Jelutung Roboh Akibat Buruknya Kontruksi Bnagunannya |
JAMBI, MR-Pihak pengembang dan Pemerintah Kota di Jambi banyak
menyalahi tata ruang pembangunan perumahan. Selain itu pengembang juga kerap
alpa dalam memastikan perumahan tersebut bebas bencana alam utamanya banjir,
prasarana jalan, listrik, tempat sekolah yang tidak jauh.
Fasilitas kesehatan dekat (Puskesmas), dan pasar yang tidak
terlalu jauh kerap kurang mendapat perhatian dari pihak pengembang. Pemerintah
Kabupaten/Kota harus tegas dalam memberikan ijin lingkungan, bangunan dalam
membangun perumahan sehingga tidak menjadi merusak lingkungan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi
Purwanto menjawab Media Regional baru-baru ini, terkait maraknya pembangunan
perumahan di Jambi saat ini. Menurutnya, pengambang harus melihat lokasi yang
bukan resapan air dalam membangun perumahan.
“Di Kota Jambi banyak pengembang membangun perumahan di daerah eks rawa dan
juga daerah resapan air. Sehingga disaat musim hujan, banjir melanda perumahan
tersebut. Kemudian banyak perumahan yang tidak menyediakan saran jalan,
listrik, air bersih. Hal ini Pemerintah harus tegas dalam memberikan
ijin,”katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA)
mengatakan, pemerintah tetap berupaya membangun perumahan rakyat dengan harapan
semakin banyak masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak dan tentunya akan
membuat kehidupan menjadi nyaman dan baik.
“Rumah yang layak sudah merupakan hak bagi warga Negara.
Pemerintah memberikan prioritas sangat tinggi untuk membangun rumah rumah
rakyat dengan berbagai konsep dan modal, ini dilakukan karena rumah yang layak
merupakan hak dari warga negara untuk memilikinya,”ujar HBA.
HBA juga pernah meninjau rumah warga yang dalam kondisi
sangat memprihatinkan bahkan menurut penuturan HBA rumah tersebut dulunya
kandang ayam.
“Saya pernah meninjau rumah yang tidak layak huni (dari
kandang ayam) atas izin yang punya rumah kita perbaiki rumah tersebut sekarang
sudah layak untuk ditempati,” ujar HBA.
Disebutkan, bagi warga yang masih memiliki rumah tidak layak huni, HBA
selaku Gubernur Jambi terus membantu untuk membenahi rumah bagi warga.
“Masyarakat yang rumahnya tidak layak akan terus kita bantu menggunakan dana
Pemerintah, Bazda, juga CSR dari perusahaan sebagai bentuk pertanggung jawaban
kita,” jelas HBA.
Banyaknya kebutuhan akan rumah yang layak huni tersebut, HBA
merasakan beberapa hambatan dalam pemenuhan kebutuhan rumah bagi warga, menilai
usaha yang bergerak dalam penyediaan hunian bagi masyarakat dengan pola kredit
atau angsuran HBA berharap pengembang mampu memberikan kontribusi terhadap
pembangunan.
Kepada pengembang perumahan yang telah banyak berbuat dalam
memberikan rumah layak kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan faktor
keselamatan dan kebutuhan dari warga yang membeli atau menempati perumahan yang
dibangun.
“Kalau memilih kompleks untuk perumahan pastikan daerah
tersebut bebas bencana alam utamanya banjir, ada prasarana jalan, listrik,
tempat sekolah yang tidak jauh, fasilitas kesehatan dekat (Puskesmas), dan
pasar yang tidak terlalu jauh,” kata HBA.
Selain itu HBA menghimbau kepada Bupati/Walikota dan
pengembang memperhatikan tata ruang dalam pembangunan sehingga tidak terjadi
tumpang tindih. “Jangan tabrakan satu sama lain yang mengakibatkan lingkungan
tidak sehat, tata yang baik, rencanakan dengan baik,”ujarnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Jambi, Sihar Sagala mengatakan,
kini pengembang tak lagi memperhatikan fasilitas umum dan sosial bagi penghuni
perumahan. Misalnya tidak adanya arena hijau, sarana kesehatan dan sarana umum
lainnya.
Kesemwrautan perumahan di Kota Jambi juga dipicu kurang
ketatnya Pemerintah Kota Jambi dalam pemberian ijin amdal atau lingkungan.
Sehingga kini banyak di Kota Jambi perumahan-perumahan kecil yang kurang ramah
lingkungan dengan membendung perumahan itu dengan beton sehingga terpisah
dengan warga disekitranya.
Sementara Ketua DPD Persatuan Perusahaan Real Estate
Indonesia (REI) Jambi Muhammad Miftah SE saat dihubungi Media Regional, Jumat
(22/5) mengatakan, pengembang di Jambi dalam membuat perumahan tetap
menjalankan prosedur perizinan yang berlaku.
“Kalau pengembang di bawah naungan REI Jambi tetap melakukan
prosedur perizinan yang berlaku. Bahkan seharusnya REI Jambi mendapatkan Reward
(penghargaan) dalam membantu Tata Kota Jambi bidang permukiman. Karena dengan
pengembangan perumahan, wajah kumuh Kota Jambi semakin berkurang. Jadi yang
mungkin ada salah pada regulasinya saja,” ujar Miftah.
Menurut Miftah, pihak REI Jambi menyangkal kalau ada
pengembang di bawah naungan REI Jambi yang melakukan pembangunan perumahan
tanpa prosedur perizinan yang berlaku.
“Jika ada pengembang yang melanggar aturan perizinan bisa
dipidana atau hukum perdata. Jadi pengembang dibawah naungan REI Jambi hingga
saat ini masih dijalur yang benar dalam memiliki izin dan membangun
permukiman,” ujarnya.
Disisi lain, Miftah mengatakan, berdasarkan Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat Indonesia No 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, secara jelas dikatakan bahwa
pemerintah wajib sebagai regulasi subsidi pembiayaan rumah bagi MBR.
Menurut M Miftah, REI mengajak pengembang lainnya untuk
membangun Rumah Sehat Terjangkau (RST). “Sebagai bentuk kepedulian pengembang
terhadap MBR, saya sangat yakin bahwa dari rumah yang sehat lah akan lahir
kelak pemimpin yang sehat pula. REI juga ingin memperjuangkan kemudahan bagi
MBR untuk memperoleh haknya untuk tinggal di tempat yang layak melalui dorongan
kepada pemerintah daerah,” katanya.
Disebutkan, dengan memperhatikan salah satu
kebutuhan pokok rakyat untuk dapat memperoleh tempat berlindung yang layak,
sebagai wadah awal persemaian budaya yang akan membentuk watak sumber daya
manusia pendukung eksistensi suatu bangsa ke depan.
Sejumlah pengembang di Jambi yang ikut Pameran Property Expo
2015 baru-baru ini yakni Golden Hill Residence, Grand Budiman, Citra Raya City,
PT. Pas, NGK, Citraland NGK, PT. Nasaliansyah, Akasia Residen dan Duta Niaga
Jambi, Griya Karisma, Graha Mayang Residence, Citra Beringin Regency, PT.IGM,
Mutiara Selatan, Darmangsa, Villa Golf Abadi, PT. Kawidla Lestari, PT. Mitra
Pagi Sejahtera, Global Pasific Sentosa serta PT Megakindo. (Lee). (BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 90)