JAMBI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jambi menuntut terdakwa mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin dua tahun
penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan JPU itu
dibacakan pada sidang lanjutan di PN Tipikor Jambi, Selasa (20/1).
Dalam tuntutannya, JPU Kejati Jambi, Djaka Wibisana menuntut
Syahrasaddin dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini didasarkan
pada dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
“Terdakwa Syarasadin dibebaskan dari dakwaan primer, dan
terbukti pada dakwaan subsider,” ujar Jaksa Djaka Wibisana.
Dari 28 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dengan
menyesuaikan fakta-fakta di persidangan, JPU menyatakan, unsur memperkaya diri
sendiri dan unsur melawan hukum secara sah dan terbukti telah dilakukan oleh
terdakwa Syarasadin.
“Syarasadin bersama-sama dengan Haris AB dan Sepdinal telah
terbukti bersalah, segala unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti,” ujar
Djaka.
Selain unsur melawan hukum, Syarasadin juga terbukti telah
menyalahgunakan wewenang selaku Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.
Dari pembacaan tuntutan itu, Syarasadin diketahui telah
mengganti kerugian negara bersama dengan Haris AB yang jumlahnya mencapai Rp1,2
miliar. Oleh jaksa, ini dianggap salah satu etikat baik yang dilakukan
keduanya.
“Kerugian negara sudah dibayar, Haris bayar Rp800 juta
lebih. Sedangkan Syarasadin membayar Rp316 juta,” kata JPU.
Diketahui, Syahrasaddin bersama bendahara, Sepdinal diduga
melakukan penggelembungan dalam pengelolaan keuangan di Kwarda Pramuka Jambi.
Akibatnya, menimbulkan kerugian negara yang terdiri dari dua sumber dana, yaitu
Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektar di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan dana hibah APBD Pemprov Jambi senilai Rp2
miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan
Provinsi Jambi, kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus ini berkisar Rp1,2
miliar lebih. Angka itu itu terdiri atas kerugian kasus dana hibah APBD Pemprov
Jambi untuk logistik Perkempinas 2012 sebesar Rp941 juta lebih dan kasus dana
rutin kwarda 2011-2013 sebesar Rp316 juta.
Dengan tuntutan itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim yang
diketahui Hakim Supraja agar mengabulkan tuntutan tersebut dan segera menahan
terdakwa Syarasadin.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan
kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota keberatan (pledoi) terhadap
tuntutan JPU.
“Sidang dengan agenda pledoi akan kembali digelar pada
tanggal 23 Januari 2015,” kata Hakim Tipikor
PN Jambi Supraja diiringi ketok palu penutup sidang.
Kasus Kwarda Pramuka Jambi ini mulai mencuat pada 23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi,
Syaifuddin Kasim menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik), nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni
Syahrasaddin Dkk.
Namun, penetapan tersebut baru tercium wartawan sekitar
seminggu kemudian tepatnya pada Selasa 28 Januari 2014. Namun saat itu tidak
ada seorangpun penyelidik bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus),
Masyroby tidak menyebutkan nama tersangka.
Syahrasaddin, Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka
Jambi periode 2011-2013 ditahan Penyidik Kejaksaan (Kejati) Jambi Selasa
(1/4/2014) sekira pukul 13.30 wib. Syahrasaddin yang juga menjabat Sekretaris
Daerah Provinsi Jambi ini memenuhi panggilan Penyidik Jambi yang kedua sebagai tersangka dalam
kasus Kwarda Pramuka 2011-2013 dan Perkempinas 2012. Penahanan Syahrasadin
setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 4 jam. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar