Halaman

Rabu, 17 Desember 2014

Klaim Santunan PT Jasa Raharja Jambi Menurun

Jambi-Klaim santunan PT Jasa Raharja cabang Jambi di tahun 2014 menurun dibandingkan tahun 2013. Tahun 2013 total klaim santunan yang dibayarkan Jasa Raharja sebesar Rp15.142.264.706, rinciannya, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp11.212.500.000, korban luka-luka Rp3.662.577.206, korban cacat tetap Rp259.187.500 dan santunan penguburan Rp8 juta.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Budhi H Samiyana melalui Humas Jasa Raharja Jambi, Manuntun Sianipar, kepada wartawan Selasa (16/12). Menurut dia, sementara di tahun 2014, klaim santunan yang dibayarkan sebesar Rp13.183.292.381, rinciannya, untuk korban meninggal dunia disalurkan sebesar Rp9.587.500.000, korban luka-luka disalurkan Rp3.340.167.381, untuk korban cacat tetap Rp251.625.000 dan santuan penguburan Rp4 juta.

Dari angka itu juga diketahui bahwa dana yang disalurkan banyak dibayarkan untuk klaim korban meninggal dunia.


“Pembayaran santunan menurun 6,68 persen dibandingkan tahun 2013, penurunan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar 7,53 persen, penurunan santunan untuk korban luka-luka sebesar 4,98 persen, santunan korban cacat tetap terjadi penurunan sebesar 9,85 persen dan santunan penguburan menurun sebesar 50 persen.

Untuk total pembayaran santunan tahun 2014 ini hingga bulan November saja, kata Manuntun.

Penurunan total santunan ini katanya sudah terjadi sejak tahun 2012. Di tahun 2011 santunan yang dibayar sebesar Rp18.130.627.889 dan pada tahun 2012 menurun menjadi Rp15.598.215.898, total angka itu kembali berkurang di tahun 2013 dan kembali menurun di tahun 2014.

Namun sayangnya Manuntun enggan membeberkan jumlah jiwa yang menerima santunan tersebut, sebab katanya data korban bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pihak kepolisian. Namun dia memastikan korban penerima santuan didominasi kecelakan kendaraan roda dua.

Terkait santunan perawatan, kata Manuntun, akan dibayarkan bila menghabiskkan biaya perawatan sebesar Rp10 juta, jika biaya perawatan di bawah angka itu, Jasa Raharja tidak bisa mengeluarkan santuan. Intinya angka maksimal untuk dana santuan perawatan hanya sebesar Rp10 juta.

Saat pencairan dana santunan perawatan itu, keluarga korban hendaknya mempersiapkan dokumen dari rumah sakit terutama kwitansi pembayaran biaya pengobatan yang dikeluarkan pihak rumah sakit. Jika semuanya sudah lengkap dana santunan langsung bisa dicairkan.

Ketika ditanya perbedaan santunan jenis kecelakaan angkutan darat/laut dan udara, dia mengatakan bahwa perbedaannya hanya besaran santunan. Jika korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas darat dan laut, santunan yang dibayarkan yakni, Rp25 juta.

Sementara jika korban meninggal akibat kecelakaan udara santunan akan dibayarkan dua kalipat atau sebesar Rp50 juta, begitu juga dengan santunan korban cacat tetap dan santunan perawatan. Namun santunan biaya pemakaman katanya tetap sama.

Dijelaskannya lagi, kreteria klaim santunan yang dibayarkan yakni, tertabrak dan korban untuk penumpang umum, hal itu sesuai dengan lingkup jaminan UU No.33 Tahun 1964 dan lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964.

“Klaim dibayar bagi setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum baik darat, laut, sungai, penyebarangan maupun udara selama dalam perjalanan yakni saat berangkat hingga tiba di tujuan. Dan klaim dibayar bagi setiap korban yang tertabrak kendaraan bermotor dan kereta api, termasuk mereka yang menjadi korban tabrak lari," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk santunan korban meninggal dunia, harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, dokumen ahli waris, Kartu Keluarga dan KTP korban. Jika suami/istri wajib melampirkan surat nikah.(ant/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar