Halaman

Jumat, 01 Juni 2012

Mantan Asisten I Setda Kota Jambi Divonis 12 Bulan

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mayang Jambi, Agus Sunara
 
Mantan Dirut PDAM Tersangka

Jambi, BATAKPOS

Mantan Asisten I Setda Kota Jambi, Shopian Wairata, divonis satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Sebelumnya Shopian Wairata divonis hukuman selama 1,8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jambi, dan Rp 50 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Prof Dr Krisna Harahap, didampingi dua hakim anggota, HR Imam Harjadi dan Prof Dr Mohammad Askin, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, terdakwa Shopian Wairata dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon  kasasi, JPU Kejari Jambi.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 20/PID/ 2011/PT.JBI tanggal 07 Maret 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:195/PID.B/2010/PN.JBI tanggal 18 Januari 2011.

Terkait putusan MA tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jambi, mengaku belum mendapatkan putusan tersebut. “Putusannya belum ada di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Humas PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH.

Sementara itu pengacara Shopian Wairata, Suharini, menyatakan belum mendapatkan putusan tersebut. “Saya belum tahu, dan belum mendapatkan putusan itu. Dan saya juga belum membaca putusan itu di situs MA,”katanya.

Mantan Dirut PDAM Tersangka

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mayang Jambi, Agus Sunara sebagai tersangka. Agus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan pendidikan dan pembinaan.

Dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana pendidikan yang seharusnya diberikan kepada pegawai yang melanjutkan pendidikannya malah dibagi-bagikan ke seluruh pegawai.

Begitu juga dengan dana pembinaan. Seharusnya dana itu digunakan untuk pembinaan, malah diberikan kepada pembina PDAM, yang tidak lain merupakan pejabat Kota Jambi. Dalam kasus ini, ada kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi mengatakan, dalam kasus tersebut, Agus tidak sendirian. Dia dijadikan tersangka bersama beberapa orang lainnya. Menurutnya, penetapan tersangka ini resmi telah ditetapkan, bahkan surat perintah penyidikan pun sudah turun.

Dari hasil penyelidikan ada item pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Dana bantuan pendidikan itu berjumlah lebih kurang Rp 170 juta.

Kemudian uang pembina ada sekitar Rp 200 juta lebih. Dana Rp 170 juta itu seharusnya diberikan kepada pegawai yang tugas melanjutkan pendidikan, namun dana ini dipakai untuk dibagi-bagikan kepada seluruh pegawai yang tidak melanjutkan pendidikan, termasuk kepada honorer dan clining service kantor. 

Dugaan korupsi di PDAM ini dilaporkan ke Kejati Jambi oleh LSM. Laporan itu meliputi adanya dugaan penyelewengan retribusi kebersihan, leges, dan dugaan penggelapan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keuangan PDAM. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar