DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Rabu, 19 Oktober 2011
Tiga Warga Cina Segera Disidang
Jambi, Batak Pos
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik China, Liang Gaper (32), Tanjizhen (32) dan Tanzen (33), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dari penyidik Polresta Jambi. Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan untuk diajukan ke meja hijau. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, dilakukan Rabu (12/10) di Kejari Jambi. Ketiganya diterima dua orang jaksa, Lusi Fitriani dan Bambang.
Menurut Lusi, ketiganya akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga WNA ini ditangkap beberapa minggu yang lalu di bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.
Ketiganya ditangkap usai melakukan penipuan dengan menghipnotis korban, yang merupakan warga keturunan. Penipuan yang dilakukan WNA asal Cina ini telah meresahkan warga Jambi, khususnya etnis Tionghoa. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar