Makam Raja : Makam Raja Jambi Datuk Paduko Berhalo, Ahmad Barus II di Pulau Berhalo masih terawatt dan sering dikunjungin warga Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, Batak Pos
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kini memastikan kepemilikan status Pulau Berhala yang disengketakan antara Pemprov Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama 30 tahun lebih. Status Pulau berhala resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah adiministratif Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Hal itu ditegaskan Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin saat jumpa pers bertempat di ruang konferensi pers Kantor Gubernur Jambi, Rabu (12/10/11).
Disebutkan, penetapan Status Pulau Berhala tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 yang dibacakan oleh Sekda, dinyatakan “Pulau Berhala terletak di bagian Utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0º 51’ 34” Lintang Selatan (LS) dan 104º 24’ 18” Bujur Timur (BT).
Dalam pasal 3 dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, dan dalam pasal 4 dicantumkan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Keputusan kepemilikan Pulau Berhala yang diundangkan dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tersebut bersifat tetap dan mengikat,”kata Syahrasaddin.
Rumah : Permukiman Warga Desa Sungai Itik, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi di Pulau Berhalo Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Keberhasilan menyelesaikan permasalahan status pulau berhala oleh Gubernur Jambi saat ini, H. Hasan Basri Agus merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen yang tegas dari Pemerintah Provinsi Jambi saat ini sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi Jambi secara keseluruhan.
Sekda juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Jambi sebelumnya yang telah memperjuangkan kepemilikan Pulau Berhala, khususnya kepada Gubernur Jambi periode tahun tahun 1999 – 2010 Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi Abdurrahman Sayoeti (1989-1999), Masjchun Sofwan, SH (1979-1989).
Disebutkan, apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Provinsi Jambi juga disampaikan kepada seluruh tim yang memperjuangkan kepemilikan Pulau Berhala, baik tim formal maupun tim non formal, yang dinamakan Tim Asistensi Pulau Berhala.
Sekda Provinsi Jambi ini juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi yang turut memperjuangkan dan mendukung agar Pulau Berhala menjadi milik Provinsi Jambi.
“Kedepan Pemprov Jambi akan melakukan kerjasama dengan Pemkab Tanjab Timur dalam optimalisasi Pulau Berhala, agar Pulau Berhala bisa memberikan manfaat bagi Masyarakat Tanjab Timur maupun Masyarakat Provinsi Jambi secara umum,”katanya.
Disebutkan, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, Sekda mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya dan Pemerintah Kabupaten Lingga pada khususnya, bisa menerima keputusan dari pemerintah pusat dengan baik dan bijak.
“Sebagai provinsi sesama rumpun Melayu, dengan jelasnya status Pulau Berhala tidak merusak hubungan antar kedua provinsi, tidak merusak tali persaudaraan, dan tidak merusak bingkai kesatuan dan persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pemisahan tersebut hanya administratif semata,”katanya.
Eksotik : Pulau Berhalo tampak eksotik dan cocok untuk obyek wisdata bahari di Provinsi Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Perjuangan untuk menegaskan status Pulau Berhala telah dilakukan oleh para Gubernur Jambi sebelumnya, dan pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi saat ini, H. Hasan Basri Agus (HBA) – H. Fachrori Umar, upaya tersebut ditindaklanjuti dengan lebih sungguh-sungguh, artinya ada usaha serius dan berkesinambungan dalam perjuangan kepemilikan Pulau Berhala.
Dalam konferensi pers itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ir. Syahrasaddin, M.Si. didampingi oleh Asisten Administrasi dan Umum (AIII) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jambi, dan Kepala Biro Aset dan Pengelolan Kekayaan Daerah Setda Provinsi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar