Tak Sanggub Bayat Denda
Jambi, Batak Pos
Dua mantan Anggota DPRD Kota Jambi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yakni Zulkifli Somad (PKB) dan Ridwan Wahab (Partai Demokrat) terpaksa menambah masa tahanan mereka di LP Jambi karena tidak mampu membayar denda.
Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA menghukum Zul Somad, mantan Ketua DRPD Kota Jambi dua periode itu selama tiga tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sedangkan Ridwan, politisi demokrat ini dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menambah dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Namun sebelumnya PN Jambi memvonis keduanya hanya 1,5 tahun penjara.
Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab terseret dalam kasus korupsi biaya angkut sampah CV Usaha Sehat Bersama (USB) Kota Jambi dua tahun lalu. Denda tersebut telah dieksekusi oleh Kejari Jambi, selaku eksekutor.
Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Sugito didampingi Kasi Pidsus Raadi Oktia, Sabtu (22/10). Disebutkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lapas kelas II A Jambi, karena keduanya ditahan disana.RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar