DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Selasa, 25 Oktober 2011
Enam Ranperda Masih Digodok DPRD Provinsi Jambi
Jambi, Batak Pos
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi Tahun 2011, masih dogodok di DPRD Provinsi Jambi. Ranperda itu diharapkan bisa ditetapkan pada tahun ini. Pemerintah Provinsi Jambi juga serius dalam pembahasan enam Ranperda tersebut.
Gubernur Jambi, H. Hasan Basri Agus MM, Minggu (23/10) kepada wartawan mengatakan, Pemprov Jambi benar-benar serius dalam pembahasan enam Ranperda Provinsi Jambi Tahun 2011.
Hal itu tercermin dari Penjelasan Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi dan langsung dibahas Pemprov Jambi. Penyelesaian Ranperda menjadi Perda, pada prinsipnya ditujukan untuk kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Ranperda yang dibahas itu yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang baru saja diumumkan.
Kemudian Ranperda Retribusi Jasa Usaha Daerah yang diharapkan agar tidak mengganggu sektor perekonomian masyarakat dan tidak memberi peluang untuk pungutan liar. Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, penambahan obyek retribusi sudah disesuaikan dengan kewenangan petugas di lapangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Selanjutnya, Ranperda tentang penambahan jabatan structural pada Dinas Sosnakertrans, penambahan satu bidang yaitu Bidang Aset, Evaluasi, dan Pelaporan adalah dalam rangka penataan aset, dari semula ada pada tiga dinas yang digabung menjadi satu dinas, yakni Sosnakertrans.
Penambahan satu bidang tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menentukan jumlah bidang pada dinas dan badang yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan.
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya.
Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jambi kedalam Modal PT Jambi Indoguna Internasional (JII), dapat kami sampaikan bahwa dalam penambahan penyertaan modal dimaksud, sudah dilakukan kajian secara mendalam, baik dari segi sosial, legal formal, ekonomi dan keuangan, serta dampak terhadap pedagang yang terkena relokasi pembangunan Pasar Angso Duo. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar