Halaman

Jumat, 20 Mei 2011

Pengusaha Batu Bara di Pungut Uang Perbaikan Jalan

Jambi, BATAKPOS
Foto Ilustrasi.



Pungutan sebesar Rp 5000 per ton angkutan batu bara yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Pertambangan Batu Bara dan Mineral Jambi (AP2BMJ) kepada pengusaha batu bara mendapat protes DPRD Provinsi Jambi. AP2BMJ merupakan bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan melakukan pungutan sebesar Rp 5 ribu/ton dengan alasan untuk perbaikan jalan.

DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan apa dasar pungutan dan kemana peruntukan yang dilakukan itu. Dewan juga mempertanyakan transparasi penggunaan pungutan yang diperkirakan mencapai ratusan bahkan bisa saja mencapai miliaran rupiah itu.

Pungutan tersebut harus punya dasar-dasar yang disepakati bersama. Peruntukan pungutan tersebut juga tidak jelas bahkan hanya digunakan oleh sekelompok orang. Urusan infrastruktur di Jambi sudah ada instansi yang menanganinya, bukan dari pungutan seperti hal diatas.

Demikian dijelaskan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Dedy Putra kepada wartawan, Kamis (19/5). Dirinya juga mempertayakan untuk apa pungutan itu dilakukan. Kalau memang untuk perbaikan jalan, jalan mana yang mereka perbaiki tidak jelas.

Disebutkan, kalau jalan negara, hal itu sudah ditanggung APBN. Pihaknya juga telah mempertanyakan hal itu kepada ketua AP2BMJ, Daniel Chandra ketika menggelar rapat di DPRD beberapa waktu lalu.

“Pungutan itu ternyata hanya didasari kesepakatan bersama antara asosiasi dan anggotanya, pengusaha batubara. Nilai yang ditetapkan pun sudah sesuai dengan kesepakatan, yakni Rp 5 ribu per ton. Uang hasil iuran, dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan Jalan Lingkar Selatan (Jalingsel) dan beberapa ruas jalan lain,”kata Daniel Candra.

. “Bukannya jalan ini tanggung jawab negara. Bukan hak mereka untuk memperbaiki. Kalau mereka juga memperbaiki akan terjadi tumpang tindih pekerjaan,” katanya.

Sementara dalam satu tahun provinsi Jambi memproduksi 3,75 juta ton batu bara. Artinya jika berpatokan dari hasil ini, dalam sehari pungutan ditaksir mencapai Rp 30-50 juta. Bayangkan berapa hasilnya dalam sebulan saja.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Irwansyah, ketika ditanya soal pungutan kepada para pengusaha batubara oleh AP2BMJ, membenarkan bahwa pungutan itu ada.

Dirinya menolak dikait-kaitkan dengan praktek pungutan oleh AP2BMJ. Menurutnya, itu adalah kesepakatan asosiasi dengan anggotanya dan asosiasi, bertanggungjawab terhadap anggota. Jika nanti ada penyimpangan, otomatis menjadi tanggungjawab asosiasi. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar