Jambi, BATAKPOS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat. Bahkan hingga kini tiga kasus korupsi yang mengundag perhatian masyarakat Provinsi Jambi hingga kini belum mendapat titik terang.
Kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejati Jambi tergolong lamban. Bahkan desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jambi terhadap Kejati Jambi agar berani menuntaskan kasus korupsi di Provinsi Jambi, masih diabaikan.
Demikian dikatakan Ketua Presedium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir kepada BATAKPOS, Kamis (19/6). Menurutnya, Kejati Jambi hingga kini masih lamban dalam menangani kasus korupsi.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyrobi, mengatakan, pihaknya kini tengah intensif menangani tiga kasus korupsi. Pihaknya telah menetapkan enam tersangka, pada kasus dugaan korupsi proyek pengerasan Jalan Manunggal II, Kabupaten Tanjab Barat.
Dua saksi yang diperiksa dari pihak konsultan pengawas, Niko H dan Ali Muktar. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, tapi status keduanya dalam kasus ini adalah tersangka.
Dalam kasus proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer yang menggunakan dana APBD tahun 2009 senilai lebih kurang Rp 1 miliar ini, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing dua orang dari konsultan, berinisal NH dan AM dari pihak konsultan, dua orang dari Dinas PU Tanjab Barat, BN dan RN dan dua lagi dari rekanan PT SM, berinisial HB dan FD. Kerugian negara sebesar Rp 390 juta.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Andi M Iqbal Arief mengatakan, Kejati Jambi juga kini mengintensifkan pemeriksaan korupsi proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi.
Pihaknya telah memanggil lima orang saksi. Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, Senin dan Selasa mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hasil penyelidikan Kejati Jambi, proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi terindikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut terjadi pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun, serta proyek pemeliharaan jembatan di Sungai Puan, Kabupaten Tanjab Barat.
Proyek jembatan ini diduga tidak dikerjakan sama sekali. Bahkan, hasil investigasi bagian Intelijen Kejati Jambi, proyek SNVT tahun 2010 lalu yang menggunakan anggaran dari Kementerian PU sebesar Rp 1,5 miliar lebih itu, diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Proyek tersebut dikerjakan oleh sambilan rekanan, yakni CV TL, CV M, CV SH, CV AJT, CV MC, CV A, CV N, CV MA dan CV AJ. Sejak kasus ini diselidiki, sejumlah orang telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak PU Provinsi Jambi, berinisial EP yang informasinya adalah kepala proyek SNVT, kemudian AS, FS, KS, YH, DN dan SB.
Kemudian Kejati Jambi juga mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana keuangan Pramuka Provinsi Jambi, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Penyidik telah memintai keterangan dari Riko Febrianto, Inspektur II, Inspektorat Provinsi Jambi yang melakukan pemeriksaan terkait penyimpangan dugaan dana Pramuka.
Dugaan penggelapan ini, juga sebelumnya telah diperiksa oleh inspektorat Provinsi Jambi. Dari audit yang dilakukan, dana pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare oleh Kwarda Pramuka pada dua tahun terakhir saja mencapai angka Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar. Ada kebocoran dana hingga mencapai Rp 3 miliar. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar