Halaman

Senin, 01 Maret 2010

Walikota dan Dewan Sepakat PDAM Tirta Mayang Diaudit BPK

Jambi, BATAKPOS

Walikota Jambi RH dr Bambang Priyanto dan DPRD Kota Jambi sepakat untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi melakukan audit terhadap PDAM Tirta Mayang Jambi. Hal itu dilakukan guna menelusuri penyimpangan anggaran dengan kerjasama pihak ketiga.

Bambang Priyanto kepada wartawan di Jambi, Selasa (23/2) mengatakan, kerjasama PDAM Tirta Mayang Jambi dengan pihak ketiga Konsorsium Tirta Siskem Jambi kurang transparan dan menyalahi Perda No. 12/2005 dan sesuai kewenangan dewan yang diatur dalam UU Susduk No.27/2009 dalam menggandeng pihak ketiga dalam mengelola PDAM Jambi.

Walikota Jambi juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi untuk segera mengaudit PDAM. Walikota Jambi secara resmi memberikan surat kepada BPK RI Perwakilan Jambi dan BPKP Jambi.

Anggota DPRD Kota Jambi Syafrudin Dwi Aprianto (PKS) mengatakan, upaya Pemkot Jambi untuk meminta pertimbangan dari BPK dan BPKP terhadap draft kerjasama PDAM dengan pihak ketiga patut diberi apresiasi.

“Audit Keuangan PDAM Jambi juga penting agar pemkot juga punya bahan dalam mengambil keputusan terhadap masa depan PDAM Jambi. Pemkot juga harus menegur direktur PDAM yang terlalu gegabah melangkah melakukan tender dan sudah ada pemenangnya. Sementara belum ada persetujuan dari DPRD Jambi,”katanya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Efron Purba, menambahkan, audit BPK dan BPKP Jambi sangat perlu dilakukan guna menelusuri penyimpangan anggaran di PDAM Tirta Jambi. DPRD Kota Jambi juga akan merekomendasikan ke pimpinan dewan, agar meminta kepada BPK RI memeriksa PDAM Jambi.

Disebutkan, kerja sama PDAM Jambi dengan pihak ketiga sudah terjadi sejak 2006, tapi baru terlaksana pada 2009. Nilai investasi pertama rekanan sebesar Rp 33,422 miliar (ditambah pajak Rp 36,8 miliar).

Kontrak kerja dan rencana kerja PDAM bersama rekanan nilainya sebesar Rp 36 miliar. Dari rencana kerja sama pemerintah swasta (KPS) yang berpola rehabilitasi, operasi, transfer (ROT), rekanan member rencana investasi.

“Ada dua pekerjaan besar yang akan direalisasikan. Pertama rehabilitasi instalasi pengolahan air (IPA) di Benteng dan IPA di Broni. Biaya perbaikan IPA di Benteng senilai Rp 12,771 miliar dan IPA Broni Rp 12,464 miliar,”katanya.

Menurut Efron Purba, seluruh investasi pada PDAM Tirta Mayang ditangani Konsorsium Tirta Siskem Jambi. Tirta Siskes adalah gabungan tiga perusahaan, yakni PT Siskem Aneka Indonesia pemegang 25 persen saham, PT Enviro Nusantara 37,5 persen, dan PT Petrosea Tbk 37,5 persen.

Disebutkan, rekanan PDAM Tirta Mayang mengklaim telah berpengalaman melakukan proyek investasi di dalam negeri. Warga Jambi juga menolak kerjasama itu. Warga Jambi meminta Wali Kota Jambi untuk membatalkan kerjasama itu. Kerjasama itu telah terealisasi sebesar 70 persen.

Dirut PDAM Tirta Mayang, Agus Sunara, saat hendak dikonfirmasi di PDAM Jambi, tidak berada ditempat. Humas PDAM Jambi, Heri juga menolak memberikan penjelasan kepada wartawan. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar