Halaman

Selasa, 08 Juli 2008

Pupuk Bersubsidi di Jambi Disinyalir Ditampung Pengusaha

Jambi, Batak Pos
Perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta dan petani sawit perseorangan diduga sebagai penadah utama pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi. Para pengusaha dan petani sawit bermodal besar memburu pupuk bersubsidi karena harganya jauh lebih murah. Kemudian alokasi pupuk untuk perkebunan kelapa sawit di daerah Provinsi Jambi tak jelas.

Hal tersebut dikatakan Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Hasan Kasim kepada wartawan di Jambi, Selasa (8/7). Menurut Hasan, penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, khususnya pupuk urea ke perkebunan kelapa sawit sulit dibendung. Masalahnya kebutuhan pupuk perkebunan kelapa sawit sangat tinggi. Sedangkan, alokasi pupuk urea bersubsidi untuk kebun sawit tidak jelas.

Selain itu, harga pupuk urea bersubsidi dengan pupuk urea di pasaran jauh berbeda. Harga pupuk urea bersubsidi Rp 1.200 per kilogram (kg). Sedangkan, harga pupuk urea di pasaran mencapai Rp 5.000 per kg.

Dikurangai 18,5 Ton

Disebutkan, jatah pupuk bersubsidi untuk Provinsi Jambi tahun 2008 ini dikurangi 18.517 ton. Tahun 2007 jatah pupuk urea itu sebanyak sebanyak 60 ribu ton. Namun tahun 2008 hanya mendapatkan alokasi pupuk 41.483 ton. Pengurangan itu disebabkan rendahnya daya serap petani akan pupuk urea bersubsidi tersebut.

Menurut Hasan Kasim, penurunan alokasi pupuk urea bersubsidi tersebut dilatarbelakangi rendahnya daya serap petani, yang kini lebih banyak beralih kepada perkebunan kelapa sawit. Sementara pupuk urea bersubsidi itu untuk tanaman pangan.

Disebutkan, kendati alokasi pupuk urea bersubsidi menurun, namun alokasi untuk jenis pupuk lainnya seperti SP 36, ZA NPK Posnka naik signifikan. Pupuk jenis SP 36 naik 100 persen menjadi 18.400 ton, jenis pupuk ZA naik menjadi 3.444 ton dan jenis NPK Ponska naik menjadi 10.800 ton.

"Bertambahnya alokasi untuk jenis pupuk SP 36, ZA dan NPK Ponska disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan pupuk sektor perkebunan terutama sawit. Jenis pupuk bersubsidi tersebut dapat diperoleh petani dengan harga eceran tertinggi masing-masing, Urea Rp 1.200 per kilogram (kg), SP 36 Rp. 1.550 per kg, ZA Rp 1.050 perkg dan jenis NPK Ponska Rp 1.750 per kg,”katanya.

Menurut Hasan, saat ini pupuk bersubsidi itu sudah mulai didistribusikan ke petani. Pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut sangat ketat. Para petani yang ingin memperoleh pupuk murah itu, harus diketahui oleh kelompok tani masing-masing.

"Jalur distribusi pupuk itu dari Pusri disalurkan ke distributor, selanjutnya dari distributor didistribusikan ke pengecer, dari pengecer itulah para petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan mengajukan Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ke pengecer,”katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi, Ir Sutan Adil Hendra Nasution MM mengatakan, distributor pupuk bersubsidi untuk petani yakni PT Pupuk Sriwijaya (PT.PUSRI) dan PT Petro Kimia harus bertanggung jawab atas kelangkaan dan penyimpangan pupuk bersubsidi terhadap petani. Hampir setengah dari 6,7 ton pupuk bersubsidi diselewengkan oknum distributor setiap tahunnya kepada pengusaha.

Disebutkan, masyarakat petani di Provinsi Jambi sangat dirugikan karena maraknya penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut. Sehingga para petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi ditempat yang telah ditunjuk.

Menurutnya, kelangkaan pupuk bersubsidi pada musim tanam tahun ini, sudah dirasakan petani di Kabupaten Kerinci, Bungo, Muarojambi, Batanghari dan Sarolangun. Pihaknya juga Pemerintah Provinsi Jambi harus tegas memberi saksi kepada oknum pengusaha yang menadah pupuk bersubsidi. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar