Jambi, Batak Pos
Pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintahan Provinsi Jambi mengalokasikan dana sebesar Rp 11, 9 miliar lebih untuk subsidi beras miskin untuk rumah tangga miskin (RTM) di Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana sebesar Rp 5, 9 miliar lebih dan Pemerintah Kabupaten/kota sebesar Rp 5, 9 miliar lebih. Alokasi anggaran subsidi Raskin Pemprov Jambi sebesar Rp. 5.984.070.000,- terdapat dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008 dan cara pembayarannya akan ditransfet ke Rekening Perum Bulog Jambi.
Sementara subsidi Pemkot Jambi Rp. 645.060.000,- Batanghari Rp. 520.980.000,- Muaro Jambi Rp. 584.460.000,- Tanjung Jabung Timur Rp. 586.500.000,- Tanjung Jabung Barat Rp. 533.640.000,- Bungo Rp. 513.120.000,- Tebo Rp. 486.540.000,- Kerinci Rp. 822.180.000,- Merangin Rp. 660.540.000,- Sarolangun Rp. 631.050.000,-.
Alokasi anggaran subsidi raskin Pemerintah Propinsi Jambi akan dipergunakan untuk Pembayaran Belanja subsidi Raskin selama lima bulan yaitu Bulan Juli 2008 hingga November 2008. Alokasi pemerintah kabupaten/kota akan dipergunakan untuk pembayaran belanja subsidi Raskin selama 5 bulan yaitu bulan Februari 2008 sampai dengan bulan Juni 2008.
Demikian penjelasan Asisten II Setdaprov Jambi H Hasan Kasyim saat memimpin rapat koordinasi subsidi Raskin untuk membahas draft Peraturan Gubernur Jambi tentang mekanisme pelaksanaan Program subsidi Raskin di Propinsi Jambi tahun anggaran 2008 yang diikuti oleh utusan dari Kabupaten dan Kota se-Propinsi Jambi di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu (7/5).
Menurut Hasan, pemberian Raskin ada dua tahap, tahap pertama satu RTM mendapat 10 kg, namun beberapa bulan kemudian dating lagi tahap kedua tambahan 5 kg untuk 9 bulan, yang pertama untuk 10 bulan dan yang kedua untuk 9 bulan.
Di dalam draft Peraturan Gubernur Jambi disebutkan tujuan pemberian belanja subsidi raskin baik daari Pemerintah Propinsi Jambi maupun dari Pemerintah kabupaten/kota adalah merupakan salah satu kepedulian social Pemerintah teerhadap masyarakat khususnya Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam memenuhi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras melalui Program raskin.
Disebutkan, sasaran Program raskin tersebut untuk mengurangi beban pengeluaran RTM melalui pendistribusian beras bersubsidi yang jumlah dan lamanya sesuai dengan Nota Kesepakatan anara Pemerintah Propinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/kota dengan Perum Bulog Jambi.Besarnya jumlah beras bersubsidi ditentukan sebanyak 10 kilogram per RTM untuk selama 10 bulan terhitung mulai bulan Januari 2008 sampai dengan Oktober 2008 dengan harga tebus Rp 1.600,- perkilogram.
Harga tersebut sebesar Rp 1600,- per-kg, sebesar Rp 1.000,- ditanggung oleh masyarakat penerima manfaat dan selebihnya Rp. 600,- merupakan subsidi daari Pemerintgah Provinsi Jambi dan pemkab/kota sebesar Rp 300. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar