Halaman

Rabu, 28 Oktober 2020

SD Xaverius 2 Jambi Umumkan Juara Lomba Virtual Dimasa Pandemi Covid-19

Pengumuman dan Penyerahan Hadiah, Rabu 28 Oktober 2020. Foto Lisbet Sinaga

Ezer Twopama Manihuruk Raih Juara Harapan II

Jambipos, Jambi-Sekolah Xaverius 2 Kota Jambi menyemangati muridnya lewat lomba vocal solo lewat virtual dimasa Pandemi Covid-19. Pada lomba solo virtual ini dengan Lagu Wajib yakni “Dirgahayu Indonesiaku” Ciptaan Husein Mutahar, Lagu Pilihan “Pancasila Rumah Kita” Ciptaan Franky Sahilatua, dan Lagu Pilihan Daerah yakni “Negeri Jambi” Ciptaan Andy Gomes dan Herman TBJ.

Lomba vocal solo virtual ini mulai dilaksanakan  mulai 3 Oktober 2020 hingga 18 Oktober 2020. Puluhan video solo yang dikirim ke Panitia mencapai puluhan peserta. 

Pengumuman  Lomba Solo Virtual SD Xaverius 2 Kota Jambi Dimasa Pandemi Covid-19 ini dilaksanakan, Rabu (28/10/2020) bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda Ke 92. 

Pada pengumuman ini, Kepala Sekolah SD Xaverius 2 Kota Jambi, C Mujito SPd didampingi Ibu Guru Leni memberikan hadiah dan Piagam Penghargaan kepada para pemenang lomba. 

Pemenang lomba Vokal Solo Virtual ini yakni Juara I Stevani Grecia Puspita Sari, Juara II Livya Hassada Panjaitan, Juara III Chyourenzia Angelika S, Juara Harapan I Rexanne Namburria Marbun dan  Juara Harapan II Ezer Twopama Manihuruk Kelas VB.

Menurut C Mujito SPd, selain Lomba Vokal Solo, dalam lomba virtual ini juga ada Storytelling dan Lomba Bercerita. Tujuan kegiatan ini agar murid tetap berkreativitas dan mengisi waktu belajar meski tetap berada di rumah. 

Dimasa pandemic Covid-19 ini, salah kegiatan yang dilaksanakan SD Xaverius 2 Kota Jambi adalah dengan lomba virtual. Sehingga anak didik tetap bisa mengisi kegiatan yang positif meski tetap berada di rumah masing-masing. Dan pada kata pemungkas, C Mujito SPd mengucapkan selamat kepada para pemenang. (JP-Asenk Lee Saragih) 
Pengumuman dan Penyerahan Hadiah, Rabu 28 Oktober 2020. Foto Lisbet Sinaga

Sabtu, 24 Oktober 2020

Sinode Bolon GKPS Ke 44 Secara Virtual, GKPS Cikoko Jakarta Siap Bantu

SB GKPS Ke 44-18-22 November 2020

BERITAKU
- Gereja Krisen Protestan Simalungun (GKPS) Cikoko, Distrik VII siap membantu secara teknis multi media agar Pimpinan Pusat (PP) GKPS bisa melaksanakan Sinode Bolon Ke 44 secara virtual dimasa Pandemi Covid-19. PP GKPS juga diminta untuk tidak lagi menunda-nunda pelaksanaan Sinode Bolon GKPS Ke-44 yang sudah tertunda sejak Juli 2020.

“GKPS Cikoko memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) siap membantu teknis multi media PP GKPS untuk melaksanakan SB GKPS secara virtual. Kita minta peserta Anggota Sinode Bolon (ASB) agar melakukan SB secara virtual, agar program GKPS bisa berjalan dengan baik, khususnya dalam pandemic Covid-19,” kata St Ir Posman P Simarmata, Ketua Pimpinan Harian Majelis Jemaat (PHMJ) GKPS Cikoko, saat Wabiner Zoom yang bertemakan “Kepemimpinan  Yang Berkarakter dan Berkompeten Untuk Mebawa Perubahan, Minggu (4/10/2020) malam. 

Wabiner Zoom ini diprakarsai oleh “Pantau Simalungun”, digagas Jhon Mejer Purba (Milenial Aktivist dan Founder Pantau.ID).  Wabiner Zoom ini juga disiarkan langsung Funpage Facebook Pantau Simalungun. 

Keynote  Wabiner Zoom ini adalah Porhanger GKPS Cempaka Putih Periode 2015-2020 St Rudi J Sinaga dan Ketua Pimpinan Harian Majelis Jemaat (PHMJ) GKPS Cikoko , St Ir Posman P Simarmata.

Bertindak sebagai Moderator adalah St Jhon Radiaman Purba, Anggota Sinode Bolon GKPS Resort Bekasi dengan narasumber Pdt Dr Martin Lukito Sinaga, Pdt Dr Deddy Fajar Purba, St Djasarmen Purba SH (Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia), St Sehat Damanik (Anggota Sinode Bolon GKPS Resort Tangerang), Sy Teguh Sinaga (Anggota Sinode Bolon Perutusan Namaposo).

Dalam Wabiner Zoom yang bertemakan “Kepemimpinan  Yang Berkarakter dan Berkompeten Untuk Mebawa Perubahan diikuti 200 orang lebih yang berlangsung dari Pukul 19.30 WIB hingga Pukul 23.00 WIB.

Salah satu yang mengemuka pada  Wabiner Zoom ini adalah soal pelaksanaan Sinode Bolon Ke 44 Secara Virtual. Bahkan St Ir Posman P Simarmata secara tegas meminta agar ASB Ke 44 untuk tidak lagi menunda-nunda pelaksanaan SB GKPS Ke 44, tapi agar dilaksanakan secara virtual. (Untuk Video bisa ditonton di Funpage Facebook Pantau Simalungun).

Desak Sinode Bolon

Sementara puluhan ASB GKPS Ke 44 mendesak Pimpinan Pusat GKPS agar segera melaksanakan SB GKPS Ke 44 dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan juga memanfaatkan teknologi komunikasi secara virtual.

Mengutip http://detaknew.com yang dilansir pada Senin 19 Oktober 19 2020, puluhan ASB GKPS periode 2020-2025, membuat peryataan sikap terkait Sinode Bolon yang ke-44. Dengan tegas mereka meminta agar Sinode Bolon tidak ditunda-tunda lagi, harus tetap dilakukan tanggal 18-22 Nopember 2020.

Hal ini tak dapat ditawar-tawar sebab telah terjadi multi tafsir bagi warga GKPS tentang keberadaan kepemimpinan GKPS baik Pimpinan Pusat (Ephorus dan Sekjen) dan Majelis Gereja sebagai pemegang Kuasa Sinode Bolon. Hal ini terjadi akibat masa periode yang sudah habis.

Adapun para ASB periode 2020-2025 yang mengusulkan agar sinode bolon ke 44 untuk tidak ditunda adalah St Jonarita Evie Purba (ASB Resort Duri, Distrik VI), St Alponi Sijabat (ASB Resort Polonia, Distrik IV), St Juli Abet Simbolon (ASB Resort Batam Barat, Distrik VI), St Emri D. Lingga (ASB Resort Surabaya, Distrik VII).

Kemudian Sy Hongki Sitio (ASB Resort Agust Theis Tigaras, Distrik IX), St Piner Lingga (ASB Resort Medan Barat, Distrik IV), St Arwin HP Silangit (ASB Resort Tebing Tinggi-1, Distrik V), St Sahdinson Saragih (ASB Resort Simbou Kehen, Distrik II).

Selanjutnya St Jason Sitopu S.Pdk (ASB Resort Serdang III, Distrik VIII), St Ekaputra Meykardo Purba, SP (ASB Resort Bangun Tani Distrik-IX), St Martuah Girsang (ASB Resort Tigarunggu, Distrik III), St Berman Rumahorbo (ASB Resort Dolok Pardamean, Distrik IX).

Kemudian St Krisman Saragih, SH (ASB Resort Tarutung, Distrik I), St Ir Fajarta Sidebang (ASB Resort Medan Utara, Distrik IV), St Japorman Saragih (ASB Resort Medan Selatan, Distrik IV), St Binson Saragih (ASB Resort Bangun Pane, Distrik IX), St Lairimba Damanik (ASB Resort Gajapokki, Distrik III), St Mahadi S Saragih (ASB Resort Teladan Medan, Distrik IV).

St Ir Aslimen Saragih (ASB Resort Raya II, Distrik II), St Tamaraden Damanik (ASB Resort Bah Tonang, Distrik X), St Jamasen Purba Siboro (ASB Resort Marihat Baru, Distrik III), Sy Marlen Sipayung (ASB Resort Kotarih, Distrik VIII), St Bismarck Purba Dasuha (ASB Resort Cikoko, Distrik VII).

Selanjutnya St Sahala Silalahi (ASB Resort Sidamanik, Distrik IX), St Radjoki Girsang (ASB Resort Haranggaol, Distrik III), St Sarman Tondang, SPd (Resort Serdang 2, Distrik VIII), St Jan Fredi A Saragih, ST (ASB Resort Raya Kota, Distrik II), St Perry Manik (ASB Resort Horisan Tambun Raya, Distrik IX).

St Jonner Damanik (ASB Resort Sinasih, Distrik X), St Roldin Sinaga (ASB Resort Syalom Sinaman Labah, Distrik IX), St Parningotan Silalahi (ASB Resort Dumai, Distrik VI), St Hotman Malau (ASB Resort Manik Saribu, Distrik IX), St Kappi Saragih (ASB Resort Sondiraya, Distrik II), dan St John Marudut Tuah Saragih (ASB Resort Sibuntuon, Distrik IX).

Multi Tafsir

Seharusnya jabatan tersebut telah berakhir pada bulan Juli 2020, namun masih tetap menjabat tanpa ada aturan dan landasan hukum yang benar dan tepat untuk berpijak, dalam menjalankan roda organanisasi (baca PRT GKPS pasal 62 dan 64).

Sangat disayangkan pada rapat terakhir, Pimpinan Pusat dan Majelis Gereja ragu dalam memimpin GKPS terkait soal pelaksanaan Sinode Bolon, sebab menawarkan 2 (dua) opsi dan melakukan jejak pendapat. Pertama, dengan tatap muka dan pelaksanaa disesuaikan dengan kondisi sesuai pertimbangan Pimpinan Pusat dan Majelis Gereja. Kedua, dengan model virtual/online dan tetap dilaksakanan pada tanggal 18-22 Nopember 2020.

Melihat situasi seperti ini, para ASB tersebut sangat prihatin dan merasa bertanggungjawab untuk memulihkan kepercayaan warga jemaat demi keutuhan GKPS. Maka dari itu, tanpa dapat ditawar-tawar mereka mengusulkan pelaksanaan SB-44 dengan 2 (dua) cara, yaitu: Yang pertama, Pelaksanaan SB-44 dilaksanakan tanggal 18-22 Nopember 2020 dengan bertatap muka, dengan protokoler kesehatan yang ketat.

Yang kedua, bagi Anggota Sinodestan yang tidak bisa mengikuti secara tatap muka, dengan alasan: kesehatan, ragu-ragu karena masa pandemi Covid 19 ini, dll, dapat disediakan virtual meeting, agar dapat mengikuti SB-44 secara online (virtual).

Para ASB ini juga yakin bahwa panitia penyelenggara SB-44 yang dipimpin oleh St Darma Serpin Purba, SH, berhikmat dan mampu menyelenggarakannya dengan teknis yang tepat. (Berbagaisumber/Asenk Lee Saragih)

Rabu, 07 Oktober 2020

Hj Ratu Munawaroh Patut Dipilih Masyarakat Etnis Batak di Provinsi Jambi Pada Pilgub Rabu 9 Desember 2020

Jangan Melupakan Gelar Djaiutan Mangaradja yang Pernah Disandang H Zulkifli Nurdin (Alm) 
Disinggasana : Djaiutan Mangaraja H Zulkifli Nurdin beserta istri Hj Ratu Munawaroh (duduk) diapit Ketua LBBJ Provinsi Jambi Drs Rahmat Derita Harahap (kiri) dan Sekjen LBBJ Ir Bernhard Panjaitan (kanan) saat pemberian Ulos Bulang-Bulang oleh LBBJ Provinsi Jambi dan tokoh lima Puak Batak di Jambi Sabtu (24/5/2008) malam. (Dok Asenk Lee Saragih)

Oleh: Asenk Lee Saragih

Jambipos, Jambi-Suara pemilih dari kalangan warga masyarakat Batak di Provinsi Jambi ternyata menjadi rebutan para calon gubernur Jambi. Suara pemilih dari kalangan warga perantau tersebut dinilai sangat signifikan mengkatrol perolehan suara pada Pilkada Rabu 9 Desember 2020. Penilaian itu didasarkan pada dua kali pemilihan Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi.

Keberhasilan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jambi, H Zulkifli Nurdin merebut jabatan Gubernur Jambi dua periode, yakni 1999 - 2004 dan 2005 – 2010 tak terlepas dari dukungan penuh warga masyarakat Batak di Provinsi Jambi.

Warga masyarakat Batak mendukung H Zulkifli Nurdin karena Dia telah dikukuhkan menjadi sesepuh adat orang Batak di Jambi dengan gelar Jaihutan Mangaraja (Raja Panutan). Warga masyarakat Batak juga turut andil mengantarkan kader PAN, Bambang Priyanto dan Sum Indra menduduki kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi periode 2008 – 2013 dan Wali Kota Jambi dua periode H Syarif Fasha.

“Nikmatnya” suara orang Batak yang dirasakan (Alm) H Zulkifli Nurdin dan Bambang Priyanto dan Syarif Fasha  saat itu, jelang Pilkada Gubernur Jambi 9 Desember 2020, keberadaan komunitas juga jadi lirikan para calon.

Jejak Digital Hj Ratu Munawaroh

Organisasi Lembaga Budaya Batak Jambi (LBBJ) Provinsi Jambi yang pernah ada, yang dimotori Ir P Bernhard Panjaitan punya jejak tersendiri bagi Hj Ratu Munawaroh. Perjalanan LBBJ Provinsi Jambi turut ambil bagian dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan serta silaturahmi masyarakat Batak Jambi dalam keaneka ragamannya.

Produk-produk yang dihasilkan oleh LBBJ Provinsi Jambi diantaranya, Pengukuhan BPP LBBJ Provinsi Jambi 7 September 2003, Pemberian Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur dan Pelantikan Pengurus LBBJ Tanjabtim, Pelantikan Pengurus LBBJ, 16 Juni 2005 di Hotel Tapian Ratu Kota Jambi.

Kemudian Pangupahon (pemberian tanda kehormatan) kepada Djaiutan Mangaradja, Zulkifli Nurdin (Gubernur Jambi) di Gedung Pesebanan Jambi tahun 2005, melaksanakan musyawarah kerja (Musker) LBBJ di Gedung BKOW Jambi tahun 2006.

LBBJ juga melakukan mempertemukan seluruh Suku dan Tokoh adat di Rumah Gubernur Jambi 24 April 2008, mengadakan acara “Semalam di Bona Pasogit” sekaligus pemberian Ulos Holong kepada Djaitutan Mangaraja Zulkifli Nurdin di kediaman Zulkifli Nurdin, Mei 2008.

Saat itu organisasi sosial budaya LBBJ Provinsi Jambi sebagai jembatan masyarakat Batak di Jambi terhadap pemerintah daerah khususnya dalam menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki ekonomi masyarakat Batak di Provinsi Jambi.

Keberadaan LBBJ saat itu sebagai wadah silaturahmi masyarakat Batak Jambi dalam keanekaragamannya. LBBJ bisa menciptakan format saling membutuhkan dan saling memiliki dengan masyarakat Batak di Jambi.

Selanjutnya meningkatkan hubungan dengan seluruh komponen masyarakat Jambi. Melakukan pergaulan seluruh komponen masyarakat Jambi. Hal itu agar masyarakat Batak tidak mengalami keteransingan dan diskriminasi.

LBBJ sebagai salah satu representasi wadah masyarakat Batak Jambi, sebagai bagian tak terpisahkan dari warga masyarakat Batak Jambi harus mampu bereksintensi dan seraya membangun masyarakat sipil yang egaliter (civil & egalitarian sociaty) yang berunsur saling menghargai, menghormati dan saling mangkaholongi (mengasihi).

Ulos Sibulang-bulangi

Pada Mei 2008 silam, Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin yang memangku gelar Batak Djaiutan Mangaraja mendapat kehormatan dari masyarakat Jambi asal Tano Batak dengan penyematan Ulos Si Bulang-bulangi. Ulos tersebut merupakan lambang pernghargaan tertinggi Budaya Adat Batak.

Penyematan ulos kepada Djaiutan Mangaraja itu diberikan oleh Ketua-ketua Puak Batak ( Toba, Simalungun, Karo, Tapanuli Selatan dan Puak Pakpak) dan Lembaga Budaya Batak Jambi (LBBJ) Provinsi Jambi. Pemberian ulos Si Bulang-bulangi dan ulos “Holong” (kasih) diprakarsai oleh LBBJ Provinsi Jambi yang di ketuai Drs Rahmat Derita Harahap dan Sekretaris Ir Bernhard Panjaitan MM.

Pemberian ulos itu dilaksanakan pada acara “Pesta Semalam di Bona Pasogit” (semalam dikampung halaman) yang berlangsung di rumah pribadi Zulkifli Nurdin di Kampung Manggis, Pasar Jambi, Sabtu (24/5/2008) malam.

Munculnya ide pemberian ulos itu kepada Gubernur Jambi, didasari atas kerinduan Djaiutan Mangaraja H Zulkifli Nurdin terhadap masyarakat Batak di Jambi. Sejak dinobatkan gelar kehormatan Djaiutan Mangaraja (Raja Panutan) oleh masyarakat Batak Toba, Simalungun, Pakpak, Karo, Nias, Mandailing, Tapsel yang tergabung dalam organisasi Lembaga Budaya Batak Jambi (LBBJ) 7 September 2003 lalu, kerinduan Zulkifli Nurdin yang sudah mengayomi masyarakat Jambi khususnya asal Tano Batak selama dua kali periode sebagai Gubernur Jambi.

Masyarakat Batak di Provinsi Jambi merasakan selama Djaiutan Mangaraja H Zulkifli Nurdin menjabat Gubernur Jambi sangat menganyomi  etnis Batak di Jambi sehingga benar-benar dalam suasana tentram dan damai dapat berdampingan dengan etnis lainnya.

Masyarakat Batak sangat merasakan dan terus menerus menyaksikan bahwa Djaiutan Mangaraja senantiasa memperkukuh semangat kebersamaan dalam menciptakan kerukunan umat beragama di Provinsi Jambi.

“Dari bumi Sakti Alam Kerinci Sungai Penuh, tiba di bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung Muara Sabak. Dari lubuk hati sanubari mengharap penuh, kiranya Djaiutan Mangaraja H Zulkifli Nurdin bersenandung bersama kami puak Batak,”demikian pantun Melayu Bernhard Panjaitan saat itu.

Dasar Pemberian Ulos

Sementara itu, Tokoh Puak Toba OM Simangunsong BSc saat itu mengatakan, dasar pemberian ulos Bulang Bulang dari masyarakat Batak yang berada di Jambi kepada Zulkifli Nurdin antara lain, pribadi yang memiliki kapasitas, kapabilitas, kompetensi, profesionalme dan NKRI, orang terkenal, terbuka menerima lapisan masyarakat tapa membedabedakan suku, ras agama dan daerah, merakyat (populis).

Kemudian parpintu nabungka-nahum gok, paramak na bolak sobalunon, parsangkalan sora mahiang partaring sora mintop yang artinya bijaksana, taqwa,beriman, bicaranya sopan dan terarah berdasarkan aturan hukum dan adat istiadat.

Parhata sora leleng yang artinya sosok yang menghormati dan dihormati, melayani dan dilayani. Masipasangapan, artinya, wawasan luas berhati lapang, tepo seliro penuh toleransi, penuntasan persoalan yang semrawut, penjernih air yang keruh, mengambil keputusan berdasarkan kebenaran dan keadilan tanpa memihak.

Dasar lain pemberian Ulos Bulang-Bulang kepada H Zulkifli Nurdin, kata Simangunsong yakni sitiop dasing nasora teleng, sitiop hatian na sora miling, hariara nabolon pangunsandean sihor sihor raja nabolon sibahen uhum natigor, yang artinya pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Sepucuk jambi Sembilan Lurah dan Bhineka Tunggal Ika.

Arti Pemberian Ulos Bulang-Bulang

Lebih jauh tokoh Batak di Jambi, OM Simangunsong mengatakan, arti pemberian ulos Bulang-Sibulang-bulangi kepada H Zulkifli Nurdin antara lain, berhasil memimpin pemerintahan di Provinsi Jambi sejak dikukuhkan gelar Djaiutan Mangaraja pada 7 September 2003 lalu.
Ulos Sibulang-Bulangi: Djaiutan Mangaraja H Zulkifli Nurdin beserta istri Hj Ratu Munawaroh saat disematkan Ulos Bulang-Bulang oleh LBBJ Provinsi Jambi dan tokoh lima Puak Batak di Jambi. Pemberian Ulos Bulang-Bulang itu sebagai penghargaan tertinggi adat budaya Batak kepada Gubernur Jambi saat itu, Sabtu (24/5/2008) malam. (Dok Asenk Lee Saragih)

Kemudian memenangkan pemilihan Gubernur Provinsi Jambi dalam pilkada tahun 2005 dengan cukup memuaskan berkat partisipasi Puak Batak di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Selama kepemimpinan Djaiutan Mangaraja dari tahun 2005 hingga sekarang berjalan dengan mulus, tertib, aman. Memilkiki sikap keteladanan sebagai pemimpin dan sosok yang mengayomi warga etnis Batak di Jambi.

Menurut Simangunsong, ulos Bulang Bulang adalah tradisi kultur, syimbol penghargaan terhadap seseorang yang dianggap berjasa karena ketokohannya.

Penuh Makna

Disebutkan, pemberian Ulos Bulang Bulang kepada Djaiutan Mangaraja mengandung tiga makna, pertama adalah syimbol penghargaan kepada H Zulkifli Nurdin sebagai Raja yaitu Djaiutan Mangaraja yang telah mengayomi warga Batak di Provinsi Jambi.

Selanjutnya makna yang ketiga adalah syimbol penghargaan dalam doa, terhadap kesehatan, kesejahteraan, kemajuan dan pengabdian yang tulus Djaiutan Mangaradja Drs H Zulkifli Nurdin selaku Gubernur Jambi selama dua priode.

“Ulos Bulang Bulang ini merupakan syimbol pengikat “Holong” (kasih sayang) antara warega Batak dengan Djaiutan Mangaraja serta dengan masyarakat Jambi. Sebagai penghangat badan, menandakan semakin hangat eratnya hubungan kekeluargaan antar suku/etnis yang berdomisili di Jambi,”katanya.

Ditambahkan, di era reformasi ini kiranya setiap kelompok budaya saling menyapa, saling mengenal, saling memberi dan menerima dalam konteks yang lebih jauh dari sekedar tawaran politik.

Sejarah membuktikan kemajemukan mampu menjadi sumber potensi pembangunan daerah dan bangsa yang dasyat berhasil guna dan berdaya guna.

Zulkifli Nurdin Tutup Usia

H Zulkifli Nurdin meninggal dunia Pukul 20.05 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Rabu malam 28 November 2018. Drs. H. Zulkifli Nurdin, M.B.A adalah mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010. 
H Zulkifli Nurdin meninggal dunia Pukul 20.05 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Rabu malam 28 November 2018. Drs. H. Zulkifli Nurdin, M.B.A adalah mantan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010. (Kolase Tribunjambi)

Jenazah Zulkifli Nurdin dikebumikan di komplek pemakaman keluarga Nurdin di Sukarejo, Kota Jambi. Almarhum merupakan putra tertua dari pasangan H Nurdin Hamzah dan Hj Nurhasanah yang merupakan sosok pengusaha sukses dan disegani di Provinsi Jambi.

Zulkifli Nurdin merupakan ayah dari Bupati Tanjung Jabung Timur 2011-2015 dan Gubernur Jambi 2016-2018, Zumi Zola. Zulkifli Nurdin lahi pada 12 Juli 1948, Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur dan meninggalkan Istri Hj Ratu Munawaroh yang kini sebagai Calon Wakil Gubernur Jambi mendampingi H Cek Endra di Pilgub Jambi Rabu 9 Desember 2020.

 Zulkifli Nurdin saat wafat meninggalkan lima orang anak yakni Zumi Zola, Zumi Laza, Zumi Zovtan, Amalia Saslika Maharani, Amalia Azra Maharani, Zumisha Nudia Zaquita. Ratu Munawaroh merupakan ibu tiri dari Zumi Zola. Zumi Zola merupakan anak dari Zulkifli Nurdin dari pernikahan sebelumnya dengan Harmina Djohar.

Ratu Munawaroh merupakan sosok wanita asal Jawa Barat yang kemudian mendampingi Zulkifli Nurdin hingga akhir hayatnya. Saat Zulkifli Nurdin masih menjabat sebagai Gubernur Jambi, Ratu Munawaroh menjabat sebagai Ketua Dekranasda, dan kiprahnya menonjol saat itu.

Hj Ratu Munawaroh saat itu gencar mempromosikan budaya dan potensi Provinsi Jambi. Satu di antaranya yakni Tengkuluk, atau tutup kepala khas Jambi. Kain yang awalnya dikenakan petani wanita itu melalui Ratu Munawaroh naik kasta.

Selain tengkuluk, batik Jambi juga kerap ia promosikan batik Jambi. Bahkan saking uletnya Ratu Munawaroh mempromosikan batik Jambi membuat perancang kenamaan terpikat dengan batik Jambi yang khas. Ratu juga dikenal sosok dermawan.

Tak hanya menjadi ibu rumah tangga dan mendampingi Zulkifli Nurdin yang merupakan Gubernur Jambi, namun Ratu Munawaroh juga pernah terjun ke dunia politik. Ratu Munawaroh pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun karena ingin fokus merawat suaminya (Zulkifli Nurdin) yang lagi sakit, Ratu Munawaroh mengundurkan diri dari DPR RI dan pergantian antar waktu kepada Chaerun Naim pada Rabu 3 November 2018.

Namun kecintaannya terhadap budaya Jambi sepertinya tak luntur meski suaminya sudah berpulang dan tetap memilih berdomisili di Jambi. Dari kecintaan dirinya itu kepada Provinsi Jambi, Hj Ratu Munawaroh terjun ke dunia politik (PDIP) mengikuti jejak Almarhum suaminya.

Dari jejak digital kedekatan Zulkifli Nurdin dan Hj Ratu Munawaroh kepada masyarakat Batak di Provinsi Jambi, sudah sepatutnya masyarakat Batak di Provinsi Jambi menentukan pilihannya kepada Paslon No Urut 1 H Cek Endra-Hj Ratu Munawaroh pada Pilkada Gubernur Jambi Rabu 9 Desember 2020 mendatang. Semoga. (Penulis Warga  Kota Jambi Asal Kabupaten Simalungun)  

Ulos Holong : Ketua Panitia Ir Bernhard Panjaitan saat menyematkan Ulos "Holong" (kasih) kepada Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin beserta istri Hj Ratu Munawaroh Zulkifli, Sabtu (24/5/2008) malam. (Dok Asenk Lee Saragih)

Rabu 9 Desember 2020.


Senin, 05 Oktober 2020

BPJS Kesehatan Tertangkap Basah Menangis di Jambi

Oleh: Rosenman Manihuruk (Asenk Lee Saragih) 
Rosenman Manihuruk Jatuh Naik Motor 1 Oktober 2019.

Jambipos, Kota Jambi - “Ayah……..awassss!!!!!!!”. Begitulah teriakan anakku Ezer Twopama Manihuruk (Kelas IV SD Xaverius 2 Kota Jambi) itu ketika penulis terjatuh naik sepeda motor di proyek galian jalan depan rumah penulis, Bedeng 6, No 45 RT 15, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi 1 Oktober 2019 pagi. Penulis terjatuh pagi itu ketika hendak mengantar anak sekolah. 

Hari ini, Kamis pagi 1 Oktober 2020 setahun sudah, Penulis belum bisa naik sepeda motor dampak dari kecelakaan tunggal sepeda motor itu. Teriakan dan tangisan anak penulis masing tergiang mengingat kejadian itu. 

 Mengingat, akibat kecelakaan tersebut penulis pun tidak bisa berjalan dan langsung dibawa berobat ke rumah sakit swasta, Rumah Sakit (RS) St Theresia di Kota Jambi. Harapan saya mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima di rumah sakit tersebut dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan ternyata sirna. 

Ketika tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) RS St Theresia Kota Jambi, penulis hampir satu jam terbaring di ruang UGD tanpa adanya penanganan dokter jaga. Dengan menahan sakit yang lumayan pada kaki kiri, tenaga medis dan dokter tak kunjung menanganinya. 

Sementara isteri penulis cukup lama mengurus administrasi agar saya bisa mendapatkan pengobatan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Setelah satu jam lebih, istri datang dan menyebutkan bahwa penulis tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan karena kasusnya kecelakan tunggal. 

Isteri penulis mengatakan bahwa kecelakaan tunggal tak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bahkan pihak medis UGD RS Theresia Jambi menyarankan agar isteri penulis membawa penulis ke rumah sakit lain jika keberatan mendapatkan pengobatan dengan biaya pasien umum. 

Dalam kondisi menahan sakit yang luar biasa di ruang UGD, penulis akhirnya dibantu anggota keluarga penulis yang ikut mengantar ke ruang UGD RS St Tharesia Kota Jambi menandatangani surat jaminan biaya agar penulis segera ditangani dengan status pasien umum (tanpa BPJS Kesehatan). 

Penulis yang sudah melunasi iuran BPJS Kesehatan Kelas II dengan lima anggota keluarga pun akhirnya pasrah membayar biaya pelayanan yang mahal sekitar Rp 5 juta selama empat hari. Berdasarkan diagnosa dokter, kaki penulis lumpuh karena syaraf kejepit di belakang kaki kiri karena saat jatuh kaki kiri terlipat. 

Setelah menjalani pengobatan di rumah sakit swasta tersebut selama empat hari dengan pelayanan kesehatan umum, penulis pun belum bisa berjalan seperti biasa karena sebelah kaki lumpuh. Penulis mengalami kelumpuhan tersebut hampir 10 bulan setelah kecelakaan tersebut. 

Memilih RS Swasta 

Penulis memilih rumah sakit swasta tersebut untuk berobat ketika kecelakaan karena sebelumnya penulis sudah pernah dua kali memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di rumah sakit tersebut dengan pelayanan yang baik atau prima.

Pasien BPJS Kesehatan Kelas II, Ezer Twopama Manihuruk saat ditangani di UGD RS Theresia Kota Jambi, Selasa 19 Juli 2016 sore. Foto Rosenman Manihuruk. 

Penulis pernah mendapatkan pelayanan baik pihak di RS St Theresia Kota Jambi sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas II ketika anak penulis sakit dan dirujuk berobat ke RS St Theresia Kota Jambi. Medio Juli 2016, anak penulis Ezer Twopama Manihuruk (6) dibawa berobat ke Puskesmas Paal V, Kota Jambi. 

Sesuai petunjuk bidan Puskesmas Paal V Kotabaru Kota Jambi, Ezer Twopama harus dirujuk ke rumah sakit karena kondisi badannya yang sudah mulai lemah dan wajahnya tampak pucat. Penulis dan istri bergegas membawa Ezer ke UGD RS St Theresia Jambi. Ketika sampai di UGD RS St Theresia Jambi, Ezer Twopama pun langsung ditangani dokter dengan baik. 

Penulis langsung menunjukkan kartu BPJS Kesehatan anak dan KTP penulis. Kemudian Ezer Twopama langsung ditangani dokter dan dianjurkan rawat inap. Dokter spesialis anak rumah sakit tersebut juga menangani Ezer Twopama dengan baik. 

Pelayanan admisnistrasi pendaftaran pasien rawat inap juga mudah dan tidak bertele-tela. Bahkan hingga menentukan kamar rawat inap juga dibantu langsung oleh petugas medis RS St Theresia Jambi. Penanganan pasien oleh petugas medis rumah sakit itu juga baik dan bersahabat. 

Petugas medis dan karyawannya ramah-ramah. Ruangan Ezer Twopama di kelas II yang ada 7 tempat tidur juga bersih. Jam berkunjung dokter juga tertib sesuai dengan jadwal rumah sakit. Pasien diperlakukan sama dengan pasien non BPJS. Ternyata pelayanan pasien BPJS Kesehatan semua kelas di RS St Theresia Jambi saat itu sangat baik. 

Pelayanan petugas medis RS Dt Theresia Jambi kepada pasien dijalankan sesuai standar prosedur pelayanan rumah sakit tersebut. Pasien dan penjaga pasien dibuat nyaman. Tak ada lagi keluarga pasien harus menebus resep dokter, mengantar darah pasien untuk diperiksa, menanyakan kamar rawat inap pasien hingga memberikan obat kepada pasien oleh keluarga. 

Setelah Ezer Twopama menjalani rawat inap dua hari, pada Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 11.00 WIB sudah diperbolehkan dokter pulang karena sudah sembuh. Kemudian petugas adminiastrasi RS St Theresia Jambi juga mendatangi penjaga pasien untuk menandatangani bukti biaya pertanggungan oleh BPJS Kesehatan. 

Kemudian pihak kasir rawat inap RS St Theresia Jambi memberikan surat izin pulang pasien kepada petugas medis di ruang Malapari RS St Theresia Jambi. Selanjutnya petugas medis memberikan obat jalan dengan petunjuk pemakaiannya kepada keluarga pasien, Ezer Twopama. Mulai masuk rumah sakit hingga pulang, keluarga penulis tidak ada mengeluarkan uang serupiah pun. 

Semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Bahkan kualitas makanan untuk pasien BPJS juga baik. Ternyata pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan itu juga bisa bagus dan membanggakan, penulis sudah membuktikannya di RS St Theresia Jambi. 

Namun apa yang penulis alami, pada 1 Oktober 2020 itu beda jauh dari pelayanan yang penulis terima sebelumnya di rumah sakit swasta RS St Theresia Kota Jambi sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas II. Penulispun memilih berobat alternatif (urut dan obat tradisional) karena tidak berlakunya kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan. 

Hingga Oktober 2020, penulis masih menjalani proses pengobatan tradisional dan sudah bisa lepas tongkat namun belum bisa naik motor untuk beraktivitas. Penulispun menjalankan aktivitas dari rumah sebagai seorang Jurnalis di Media Siber Jambipos Online

Penulis berharap agar BPJS Kesehatan menjangkau penyakit yang terjadi akibat kecelakaan tanpa terkecuali. Karena kecelakaan adalah kejadian yang tidak diinginkan siapapun dalam hidupnya. Disaat musibah kecelakaan menghampiri seseorang, BPJS Kesehatan pun hadir untuk melindunginya, terlebih pemilik kartu BPJS Kesehatan mandiri. Sehingga pelayanan Prima BPJS Kesehatan nyata adanya dan dirasakan rakyat dengan sukacita. 

Pasien Kecelakaan 

Menanggapi kecelakaan tunggal yang dialami penulis yang tak bisa menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam perobatan, Ketua Komite IV (Bidang Keuangan Perbankan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi berpendapat, seharusnya BPJS Kesehatan memberikan jangkauan pelayanan yang luas kepada pasien yang mengalami kecelakaan, termasuk kecelakaan tunggal. Karena peserta BPJS Kesehatan juga tak menginginkan terjadinya sakit akibat kecelakaan. 

Kata Elviana, hal terpenting dalam layanan BPJS Kesehatan bukan pada tingkatan kelas, melainkan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang sakit. Sehingga apa pun klasifikasi yang akan diberlakukan, hal utama yakni menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Intinya mau satu kelas, dua kelas, tiga kelas, apa pun kelasnya yang penting kualitas pelayanan kepada kemanusiaan jangan diturunkan,” katanya. 

Elviana menegaskan poin dari adannya BPJS Kesehatan adalah orang sakit bisa dilayani dengan segala pelayanan medis yang ada. Keterbatasan penanganan pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan penyebab keengganan peserta BPJS Kesehatan tidak tertib dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara rutin tiap bulan. 

BPJS Kesehatan harus punya strategi khusus agar peserta BPJS Kesehatan patuh dalam pembayaran iuran. Salah satunya dengan cara pelayanan Prima BPJS Kesehatan dengan menjangkau seluruh jenis penyakit termasuk akibat kecelakaan tanpa terkecuali. 

Menurut Elviana, saat dirinya menjabat sebagai Anggota Komisi XI dari Fraksi PPP, pihaknya mengkritik pemerintah karena usulan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan September 2019 lalu. Saat itu, dalam rapat kerja gabungan Komisi XI dan IX DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan, sejumlah anggota DPR justru menolak usulan itu. 

“Saya enggak setuju kalau iuran masyarakat dinaikan, enggak setuju. Kecuali iuran dari pemerintah dari APBN yang dinaikan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan menggencet masyarakat yang saat ini ada dalam ekonomi yang sulit. Saya heran pemerintah justru dengan mudah mau menambah beban rakyat. Padahal pemerintah punya cukup anggaran,” kata Elviana saat rapat gabungan itu seperti dikutip dari Kompas.com. 

Sementara Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, kenaikan iuran yang diinisiasi oleh menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut tak bisa begitu saja menurunkan defisit BPJS Kesehatan yang sudah terjadi secara menahun. Pada Agustus 2019 lalu, Pemerintah menetapkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) atau peserta mandiri, kenaikan iuran mencapai dua kali lipat. 

Untuk peserta kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian untuk peserta JKN kelas II besaran iurannya jadi Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan sebesar Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta. 

Menurut Timboel Siregar, bakal ada risiko penurunan jumlah penerimaan iuran di kelas II dan I akibat besaran kenaikan yang terlampau tinggi. Sehingga, jumlah penerimaan iuran PBPU berpotensi turun. “Lalu kenaikan yang signifikan di kelas II dan I ini akan mendorong peserta kelas I dan II turun ke kelas III. Nah kalau ini terjadi maka potensi penerimaan dari kelas I dan II akan menurun. Penerimaan PBPU justru akan menurun. Ini harus dipertimbangkan pemerintah," ujar Timboel seperti dilansir Kompas.com, Kamis (29/8/2019). 

Dampak Turun Kelas 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pelayanan yang tak menjangkau pasien kecelakaan tunggal, membuat Lisbet Sinaga (45) warga RT 15 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kelas II menjadi Kelas III pada Maret 2020 lalu. 

Menurut Lisbet Sinaga, kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas II besaran iurannya jadi Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000 sungguh berat baginya karena lima anggota keluarga. Lisbet Sinaga pun memutuskan untuk turun kelas dari kelas II ke kelas III untuk suami istri dan tiga anak. 

Menanggapi penurunan kelas peserta BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rizki Lestari kepada wartawan Januari 2020 lalu menyampaikan setelah berlakunya Perpres No. 75 Tahun 2019, peserta mandiri di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi jumlah peserta yang turun kelas meningkat. 

Kata Rizki Lestari, dari data nasional, lebih banyak peserta yang mengakses ingin turun kelas. Untuk jumlah peserta yang turun kelas dikantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi, belum bisa dilihat karena data tersebut tersentral di pusat. 

“Berdasarkan data nasional lebih banyak yang mengakses ingin turun kelas, tapi memang dari tanggal 9 Desember-29 Desember 2019 lalu se-Indonesia itu ada 793.708 record yang terekam pindah dari kelas satu ke kelas dua sebanyak ada 96 ribu, dan yang pindah ke kelas tiga ada 188 ribu," jelasnya. 

Rizki Lestari juga menjelaskan bila dalam satu orang di dalam KK ingin turun kelas maka otomatis semua yang didalam KK itu akan turun kelas semua. Mengenai peserta yang ingin turun kelas namun masih ada tunggakan, mereka tetap bisa untuk turun kelas meski ada tunggakan. 

Praktik Kecurangan 

Disisi lain Rizki Lestari menjelaskan, praktik kecurangan dalam pelayanan BPJS Kesehatan di lembaga-lembaga pelayanan kesehatan di Jambi perlu ditangani serius untuk menekan karugian pelayanan BPJS di Provinsi Jambi. Kecurangan pelayanan BPJS yang sering terjadi di Jambi, yakni pemberian rujukan pelayanan kesehatan yang tidak melalui alur yang jelas pada fasilitas kesehatan rujukan dan fasilitas kesehatan pertama.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rizki Lestari . (Foto Istimewa)

Hal itu dikatakan Rezki Lestari pada Rapat Koordinasi Pelayanan Kesehatan Rujukan se - Provinsi Jambi bertema “Optimalisasi Sistem Rujukan dalam Upaya Pencegahan Kecurangan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)” di Hotel Aston Jambi, Senin 28 Oktober 2019 lalu, seperti dilansir Beritasatu.com. 

Menurut Rezki Lestari, adanya rujukan parsial fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rujukan horizontal fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak melalui alur yang jelas dan sesuai aturan tergolong fraud (kecurangan) pelayanan BPJS. Kecurangan pelayanan BPJS tersebut sangat merugikan pasien dan BPJS sendiri. 

Dikatakan, untuk menekan kecurangan dalam pemberian rujukan pelayanan BPJS ini, fasilitas kesehatan lanjutan dan pertama perlu lebih teliti dalam pemberian rujukan. Kecurangan pemberian rujukan tersebut bisa diatasi dengan kejelasan administrasi pelayanan kesehatan di tingkat fasilitas kesehatan. 

“Penyelesaian kasus kecurangan pelayanan BPJS tersebut harus tetap mengacu pada Peratyuran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan,”katanya. 

Rezki Letari mengatakan, peluang terjadinya kecurangan pelayanan BPJS di Jambi cukup tinggi jika penataan administrasi pelayana BPJS di tingkat fasilitas kesehatan tidak baik. 

Masalahnya jumlah peserta BPJS di daerah itu saat ini cukup banyak. Jumlah warga masyarakat Jambi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mencapai 2,6 juta orang atau 75,85 % dari 3,4 juta penduduk Provinsi Jambi. Peserta BPJS tersebut hanya dilayani dilayani 28 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. 

 “Jika penataan administrasi pelayanan \kesehatan terjadap peserta BPJS tersebut tidak baik, hal itu akan membuka peluang terjadinya kecurangan pelayanan BPJS. Baik kecurangan yang tidak disengaja maupun yang disengaja. Kecurangan tersebut harus ditangani serius agar tidak sampai merugikan peserta BPJS maupun pihak BPJS,” katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi, HM Dianto pada kesempatan itu mengatakan, pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Jambi perlu ditingkatkan mencegah terjadinya penolakan – penolakan pelayanan kesehatan terhaadap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. 

“Kerja sama antar lembaga terkait perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan perlindungan sosial dan kesejahteraan sosial masyarakat terutama di bidang kesehatan. Dukungan yang solid dari semua pihak baik pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk BPJS perlu dalam rangka peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan di daerah ini,”katanya. 

Menurut HM Dianto, Pemprov Jambi sudah melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan JKN. Salah satu di antaranya mendorong masyarakat yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta JKN KIS melalui jalur peserta mndiri maupun jalur peserta tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah. 

“Nah, seiring dengan peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan di Jambi saat ini, pelayanan kesehatan di berbagai tingkatan fasilitas kesehatan harus ditingkatkan. Baik itu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama maupun fasilitas kesehatan rujukan tindak lanjut, yaitu rumah sakit,”ujarnya. 

Pemutusan Kerja Sama 

Sementara pasien peserta BPJS Kesehatan di Kota Jambi sulit mendapatkan fasilitas rawat inap menyusul pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan tiga rumah sakit swasta di Kota Jambi. Pasien tiga rumah sakit swasta yang tidak lagi melayani BPJS Kesehatan di Kota Jambi sulit mendapat rawat inap di RS swasta lainnya karena jumlah pasien meningkat drastis. 

“Anak saya tidak mendapatkan kamar rawat inap di rumah sakit Arafah Jambi karena kamar rawat inap penuh. Selama ini keluarga saya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan rumah sakit rujukan di rumah sakit yang kini tidak lagi melayani pasien BPJS kesehatan. Setelah rumah sakit rujukan kami tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan, kami terpaksa berobat ke rumah sakit swasta lainnya,” kata Risma (50), peserta BPJS Kesehatan di Kota Jambi, seperti dikutip dari Beritasatu.com. 

Menurut Risma, berdasarkan penjelasan petugas rumah sakit Arafah, ruang atau kamar rumah sakit swasta yang masih melayani pasien BPJS Kesehatan tersebut penuh beberapa hari terakhir karena terpaksa menerima limpahan pasien BPJS Kesehatan dari tiga rimah sakit swasta di Jambi.

“Kamar inap di rumah sakit Arafah penuh hingga saat ini karena menerima limpahan pasien peserta BPJS dari tiga rumah sakit swasta yang telah memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya. 

 Sementara itu pihak rumah sakit yang telah menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Jambi bersikap tertutup terkait penghentian kerja sama mereka dengan BPJS Kesehatan. 

Manajemen Rumah Sakit (RS) Royal Prima yang dihubungi wartawan menolak berkomentar terkait pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Secara terpisah, anggota Komisi IV (bidang kesejahteraan) DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena Tampubolon memprihatinkan kisruh pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Jambi. Kisruh pelayanan BPJS Kesehatan tersebut dinilai sangat merugikan warga masyarakat yang selama ini telah memberikan iuran BPJS Kesehatan. 

“Semestinya BPJS Kesehatan di Jambi tidak membiarkan begitu saja pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan pascapemutusan kerja sama dengan tiga rumah sakit swasta. Pihak BPJS Kesehatan harus transparan dan membantu pasien yang tidak dapat berobat lagi di rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan yang telah tutup,” katanya. 

Maria mengatakan, pihaknya akan segera memanggil BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Jambi harus tetap memberikan kemudahan berobat terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang telah memberikan iuran BPJS Kesehatan selama ini. 

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas mengatakan, tiga rumah sakit swasta yang tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan, yakni RS Mayang Medical Center, RS Royal Prima, RS Sungai Kambang, dan Klinik Mata Kambang. 

 “Keempat fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan tersebut tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan tahun ini. Karena itu keempat fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Pasien peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya menjadikan keempat fasilitas kesehatan tersebut menjadi rumah sakit rujukan dialihkan ke rumah sakit lain yang masih menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya. 

Melapor ke Gubernur 

 Dalam memperkuat koordinasi, Pejabat BPJS Kesehatan Cabang Jambi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jambi guna menyampaikan perkembangan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi Tahun 2020. Pertemuan itu dilakukan di Ruang Kerja Gubernur Jambi H Fachrori Umar,  Senin 4 Mei 2020. 

Saat pertemuan ini, Kepala BPJS Kesehatan Jambi Rizki Lestari menyampaikan bahwa sampai dengan April 2020, kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Provinsi Jambi masih jauh dari capaian untuk Universal Health Coverage (UHC) karena masih pada angka 74,07 persen, dengan catatan hanya 2 Kota yang mencapai status UHC dari total 9 Kabupaten dan 2 Kota di Provinsi Jambi  dan 2 Kota yang telah mencapai status UHC tersebut adalah Kota Jambi dan Kota Sungaipenuh.

 

BPJS KESEHATAN LAPORKAN CAKUPAN PESERTA KEPADA GUBERNUR JAMBI.

Pihak BPJS Cabang Jambi meminta dukungan Gubernur Jambi dalam mendorong pertumbuhan atau penambahan cakupan kepesertaan program JKN – KIS di Provinsi Jambi karena masih terdapat 9 Kabupaten yang jumlah peserta JKN-KIS nya masih dibawah rata rata Nasional.

Selain itu Rizki Lestari juga menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit dan siap melaksanakan tugas tersebut. 

Gubernur Jambi H Fachrori Umar yang didampingi Staf Ahli Gubernur Jambi Sri Anggunaini menyampaikan sambutan baik atas kedatangan team BPJS Kesehatan Jambi sebagai wujud menjaga koordinasi khususnya dibidang kesehatan. 

“Saya senang dengan kedatangan team BPJS Kesehatan Jambi terutama saat pandemi Covid-19 ini. Kesehatan pun menjadi perhatian utama, dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN termasuk yang berperan dalam posisi edukasi pencegahan dan pemberi manfaat jaminan kesehatan,” kata Fachrori. 

Terkait dengan jumlah cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi yang masih dibawah rata-rata Nasional, Fachrori mengatakan akan mengingatkan seluruh kepala daerah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi bahkan himbauan kepada masyarakat akan kewajiban menjadi peserta program JKN. 

Dia juga menyebutkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menambah cakupan kepesertaan adalah dengan menambah kuota penduduk yang didaftarkan Pemerintah Daerah melalui APBD Provinsi Jambi juga dengan mendaftarkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang berada dilingkungan Provinsi Jambi. 

“Terkait verifikasi klaim perawatan pasien pasien Covid-19 ini, Pemerintah Daerah percaya bahwa keputusan Menko PMK untuk menunjuk BPJS Kesehatan sebagai verifikator bukan tanpa alasan karena BPJS Kesehatan terbukti berpengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” katanya. 

Tunggakan Iuran 

Sedangkan  pada Desember 2019 lalu, BPJS Cabang Jambi mencatat terdapat puluhan ribu peserta berbagai kelas menunggak pembayaran iuran. Untuk warga Kota Jambi, terdapat 77,489 peserta yang menunggak pembayaran iuran. 

Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Cabang Jambi, Yuliarso Budiman kepada wartawan di Jambi mengatakan, peserta kelas l yang menunggak sebanyak 14,120 peserta dengan total Rp. 22,381,054,354. Sedangkan peserta kelas ll yang menunggak sebanyak 19,794 peserta dengan total Rp. 19,004,342,315. Untuk kelas lll yang menunggak sebanyak 43,575 peserta dengan total Rp. 18,774,502,521. 

Disebutkan, untuk peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Batanghari di kelas l sebanyak 1,882 peserta dengan jumlah Rp. 3,056,483,000. Kelas II sebanyak 4,840 peserta dengan jumlah Rp. 4,517,606,550. Dan Kelas III sebanyak 14,622, dengan jumlah Rp. 5,841,109,571. 

Kemudian di Kabupaten Muarojambi di Kelas I sebanyak 3,371 peserta dengan jumlah Rp. 5,600,112,491. Kelas II sebanyak 9,156 peserta dengan jumlah Rp. 9,011,994,377 dan Kelas III sebanyak 32,976 peserta dengan jumlah Rp. 12,287,603,703. 

Kabupaten Tanjung Jabung Barat di kelas I sebanyak 1,714 peserta dengan jumlah Rp. 2,842,576,935. Kelas II sebanyak 4,370 peserta, dengan jumlah Rp. 4,096,347,511. Kelas III sebanyak 19,035 peserta dengan jumlah Rp. 7,220,319,425. 

Kabupaten Tanjung Jabung Timur di kelas I sebanyak 1,220 peserta dengan jumlah Rp. 2,054,775,980. Kelas II sebanyak 3,505 peserta. Dengan jumlah Rp. 3,314,670,492. Kelas III sebanyak 16,040 peserta. Dengan jumlah Rp. 6,400,832,048. 

“Guna mengingatkan peserta agar taat dalam pembayaran iuaran. Kami telah berupaya melalui SMS Blast dan Tellecollecting. Kendala untuk SMS Blast adalah tidak semua data peserta memiliki nomor telepon,” katanya. 

Relaksasi Tunggakan 

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, BPJS Kesehatan memiliki layanan yang mudah untuk membayar yakni dengan cara mendaftarkan keringanan tunggakan melalui Mobile JKN. 

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jambi, M Adithia kepada wartawan Jumat 18 Agustus 2020 mengatakan, mobile JKN sendiri satu diantara tiga kanal pendaftaran untuk program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau dikenal dengan Program Relaksasi Tunggakan Iuran. Selain Mobile JKN peserta bisa mendaftar melalui BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500400 atau ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. 

M Adithia menjelaskan, cara mudah pendaftaran keringanan tunggakan melalui Mobile JKN pertama tentu peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN. Setelah daftar atau login aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Program Relaksasi Tunggakan pada layar gawai peserta. Kemudian pilih daftar kemudian pada aplikasi akan menampilkan data tunggakan peserta yang berhak mengikuti program relaksasi tunggakan. 

“Bagi peserta yang tidak berhak akan ada keterangan status bahwa tidak berhak mengikuti program relaksasi tunggakan. Selanjutnya pilih jumlah bulan tunggakan dan akan muncul total iuran yang harus dibayar, termasuk jumlah iuran bulan berjalan serta sisa tunggakan iuran. Peserta melakukan persetujuan pendaftaran program relaksasi tunggakan selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil. Setelah muncul notifikasi, pembayaran sudah dapat dilakukan keesokan harinya pada kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya. 

Kata M Adithia, guna meringankan beban peserta dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN KIS, peserta yang telah terdaftar dan telah membayar iuran yang disepakati pada program berelaksasi tunggakan dapat memanfaatkan program angsuran sisa tunggakan pada menu cicilan. 

“Caranya pertama pilih jumlah bulan yang akan dibayar angsurannya, lalu akan muncul pada layar gawai Anda informasi simulasi total tagihan iuran yang akan dibayar. Peserta melakukan persetujuan pendaftaran pembayaran angsuran sisa tunggakan JKN beda lagi kalau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan peserta harus bawa kartu peserta JKN dan KTP untuk konfirmasi,” ujarnya. 

 “Besaran yang harus dibayarkan peserta pertama kali untuk mengikuti Program Relaksasi Tunggakan adalah 6 bulan tunggakan dan 1 bulan iuran berjalan. Peserta yang telah terdaftar untuk keringanan tunggakan diberikan kesempatan mengangsur sisa tunggakan di tahun 2020 sampai dengan 31 Desember 2021, sesuai dengan kemampuan keuangan peserta. 

Lalu peserta yang telah mendaftar untuk mendapatkan fasilitas relaksasi tunggakan namun menunggak kembali masih diperkenankan mengajukan pendaftaran kembali selama tahun 2020 apabila memiliki sisa tunggakan lebih dari 6 bulan,” kata M Adithia menambahkan. 

Harapan Masyarakat 

Harapan masyarakat terhadap pelayanan prima BPJS Kesehatan akan semakin tinggi. Pelayanan prima asuransi kesehatan menjadi dambaan masyarakat saat ini ditengah mahalnya biaya perobatan di sejumlah rumah sakit swasta dan klinik kesehatan. 

Kehadiran asuransi pemerintah seperti BPJS Kesehatan menjadi jawaban bagi rakyat dalam bidang kesehatan. Slogan sindiran orang miskin tak boleh sakit, kini telah terbantahkan oleh BPJS Kesehatan, karena sudah diakomodir dalam pelayanan kesehatan. 

Pelayanan prima BPJS Kesehatan kini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah di tengah beragamnya penyakit yang dialami masyarakat, termasuk dengan merebaknya Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa di Indonesia. 

Kepercayaan dan ketergantungan masyarakat kepada asuransi kesehatan pemerintah ini sungguh besar karena bisa menjangkau pelayanan kesehatan yang baik di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. 

Pelayanan Prima BPJS Kesehatan hendaknya dapat dirasakan masyarakat disaat peserta BPJS Kesehatan membutuhkan pelayanan prima, termasuk pelayanan terhadap jenis sakit akibat kecelakaan, tanpa terkecuali. Kemudian praktik kecurangan dalam pelayanan BPJS Kesehatan di lembaga-lembaga pelayanan kesehatan harus ditangani serius agar bisa  menekan karugian pelayanan BPJS Kesehatan. Semoga. (Penulis Jurnalis Jambipos)

Minggu, 04 Oktober 2020

Mengenang Mayor Jenderal Arsenius Elias Manihuruk

Mayor Jenderal Arsenius Elias Manihuruk .(IST)

Jambi-
Mayor Jenderal Arsenius Elias Manihuruk atau yang lebih dikenal dengan nama A.E. Manihuruk yanh kelahiran di Lumban Suhi Suhi Toruan, Pangururan, Samosir, Sumut, 29 Februari 1920 adalah mantan Kepala Badan Admistrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Pada masa beliau banyak orang Batak yang jadi pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosok Mayjen A.E Manihuruk tokoh Nasional yang cukup luarbiara bagi Bangsa terlebih etnis Batak. (Asenk Lee Saragih)