Halaman

Sabtu, 27 Mei 2017

Upaya Zumi Zola Mewujudkan Pembangunan Sport Center Jambi “Terancam Gagal"

Koordinator LSm GERAKK Jambi H M Hasan dan Peta Wilayah Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Muarojambi.
 
LSM GERAKK Jambi Pertayakan Penyelesaian Sengketa Lahan Sport Center Jambi 

Jambi-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) Jambi kini mempertayakan penyelesaian sengketa tanah milik Almarhum Misran yang akan dibangun sarana olahraga Sport Centre oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Bahkan upaya Gubernur Jambi H Zumi Zola menemui Menteri Kepemudaan dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi di Kantor Kemepora Jakarta, Kamis (27/4/2017) lalu seakan sia-sia. Satu topik pembicaraan pertemuan itu adalah upaya meminta dukungan Pemerintah Pusat soal Pembangunan Sport Center Jambi. Namun diketahui lahan sekitar 100-500 Hektar di areal Bumi Perkemahan Sungai Gelam Muarojambi kini masih bermasalah. 

Sejak tahun 2000 hingga Mei 2017, lahan rencana lokasi pembangunan Sport Center Jambi masih bermasalah. Bahkan LSM (GERAKK) Jambi tertan

ggal 3 Mei 2017 secara khusus sudah melayangkan surat Nomor 21/GERAKK-Jambi/V/2017 kepada Gubernur Jambi H Zumi Zola dan menembuskan surat itu ke Menteri Kemenpora Jakarta, Sekjen Kemenpora, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala BPKAD Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi, Kepala BPN Muarojambi, Kepala BPBAT Sei Gelam, Kepala Pertamina Talisman Jambi Merang.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, melalui surat ini kami menyampaikan bahwa sebagian atas tanah tersebut adalah tanah milik Almarhum Misran yang dikuasai sepihak oleh pemerintah berkedok aset Bumi Perkemahan dan tanah tersebut sampai saat ini tetap dikuasai oleh pihak ahli waris saudara Misran. Hasil investigasi didukung data yang akurat, Almarhum Misran adalah pemilik lahan luas sekitar kurang lebih 30 Hektare di Desa Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi. Lahan itu dikelola sejak tahun 1979 sampai saat ini,” ujar Koordinator LSM GERAKK Jambi H Muhammad Hasan kepada Jambipos Online dengan menunjukkan berkas lampiran data yang lengkap, Rabu (24/5/2017).

Disebutkan, bukti kepemilikan surat keterangan tanah dengan jenis tanaman pohon karet, turut bertanda tangan Kades Sungai Gelam Syarifuddin dan Camat Kumpeh Ulu Drs Amirul Mukminah dan saksi-saksi H Goni, Legimin, Sukimat, Muksan. Surat pernyataan itu dibuat di Sungai Gelam pada 8 Agustus Tahun 2000.

“Pada tahun 2000 lahan garapan termasuk milik warga sekitar dinyatakan masuk di dalam tanah aset Bumi Perkemahan Provinsi Jambi. Melalui proses panjang terdapat kesepakatan warga dengan Pemprov Jambi dimana warga yang tanah garapannya masuk di dalam aset akan diganti rugi dengan pola menjadi peserta transmigrasi. Almarhum Bapak Misran tidak terakomudir di dalam program transmigrasi karena anak-anaknya masih kecil saat itu. Tertuang dalam kesepakatan Tim Pemprov Jambi bahwa untuk kasus tanah Almarhum Bapak Misran akan diselesaikan tersendiri. Janji Pemprov Jambi sejak tahun 2001 sampai Mei 2017 ini tidak terealisasi. Terhadap tanah dimaksud sebagian saat ini digunakan oleh BPAT dan Jalan Pertamina tanpa ada ganti rugi,” jelas M Hasan.

Dijelaskan, pada tanggal 30 Mei 2016 segenap ahli waris membuat laporan kepada Gubernur Jambi perihal memohon konpensasi lahan Bumi Perkemahan. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Badan BPKAD Provinsi Jambi dengan mengirim surat kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi dengan perihal mohon difasilitasi pertemuan terkait tuntutan pihak ahli waris atas tanah Bumi Perkemahan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi menindak lanjuti dengan mengirim undangan untuk mediasi pertemuan tanggal 20 Juni 2016. Mediasi terlaksana tetapi tidak mendapatkan solusi apapun dan masalah tanah yang dituntut pihak ahli waris agar Pemprov Jambi menyelesaikannya. Mediasi itu tidak ada kolerasinya sehingga pihak ahli waris menunggu jawaban dari Pemprov Jambi. Pada tanggal 22 Agustus 2016 secara sepihak Pemprov Jambi memasang plang nama atan nama Aset Bumi Perkemahan diatas tanah pihak ahli waris.

Dikatakan, dalam isi surat yang ditujukan kepada Gubernur Jambi H Zumi Zola itu, secara resmi pihak ahli waris melaporkan penyerobotan tanah rakyat oleh Pemprov Jambi. “Harapan kami, laporan ini segera ditindak lanjuti dengan memfasilitasi musyawarah mufakat atau hal-hal yang dianggap perlu. Dengan harapan dikembalikannya tanah hak ahli waris Almarhum Misran,” ujar M Hasan seperti mengutip isi surat itu.

Kronologis Kepemilikan Tanah

Menurut M Hasan, dalam isi surat LSM (GERAKK) Jambi tertanggal 3 Mei 2017 yang secara khusus sudah dikirimkan kepada Gubernur Jambi H Zumi Zola itu juga dituliskan kronologis dan data-data lampiran bukti kepemilikan tanah Almarhum Misran da perjuangan mempertahankan hak dari ancaman penyerobotan oleh BPKAD Provinsi Jambi.

Berikut ini kronologisnya: Pada tanggal 8 Agustus 2000, Surat Keteragan kepemilikan tanah garapan milik Almarhum Misran sejak tahun 1979 terbagi menjadi 6 buah surat berupa kebun karet, surat ditandatangani oleh Kades Sungai Gelam dan Camat Sungai Gelam dan tanah dikuasai sampai saat ini.

Kemudian tanggal 21 Februari 2001, berita acara sementara bertempat di ruang rapat Biro Perlengkapan Provinsi Jambi antara Tim dari Pemerintah dan Perwakilan Desa Sungai Gelam. Pokok pembahasan mencari solusi atas lahan masyarakat yang diakui Aset Bumi Perkemahan.

Pertemuan dilanjutkan pada 26 Februari 2016. Pada pertemuan ini berita acara pertemuan Tim Pemprov Jambi dengan perwakilan masyarakat, bahwa masyarakat menolak diikut sertakan transmigrasi. Masyarakat tetap menuntut tanah yang diakui Aset Bumi Perkemahan dikembalikan.

Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2001, dilakukan pembahasan calon peserta transmigrasi dan penyelesaian tanah warga yang diakui Aset Bumi Perkemahan. Almarhum Misran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta transmigrasi karena anaknya masih kecil. Tertuang Poin 4 saudara Almarhum Misran akan dipanggil oleh Ketua Tim dan akan diselesaikan tersendiri sampai Mei 2017 ini janji Pemprov Jambi tidak terealisasi.

Hasil inventarisir oleh BPN Kabupaten Muarojambi lahan warga Desa Pudak dan Desa Sungai Gelam atas lahan garapan yang diakui sebagai Aset Bumi Perkemahan, tanah Almarhum Misran.

Selanjutnya pada tanggal 10 April 2008 Surat Perjanjian antara Almarhum Misran dengan pihak Pertamina bahwa tanahnya terkena untuk badan jalan Pertamina panjang 1300 Meter dengan lebar 25 Meter. Pada Poin 3 pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran tanah ke Pemda Provinsi Jambi. Namun hingga Mei 2017 tidak ada ganti rugi dari Pertamina.

Pada tanggal 2 Januari 2013 salah satu bukti pembayaran pajak oleh ahli waris Almarhum Misran dan tanah tetap dikuasai sejak 1979 sampai saat ini (Mei 2017). Pada tanggal 3 November 2013, Berita acara rapat koordinasi Pertamina dengan pihak ahli waris, intinya pihak ahli waris tidak mengizinkan Pertamina untuk melakukan pembersihan tanah yang terkena jalan Pertamina.

Kemudian tanah ahli waris yang terkena jalan Pertamina panjang 1300 meter lebar 25 Meter, pembuatan jalan tetap dilakukan tanpa ada ganti rugi. Pada tanggal 23 Maret 2013, Berita acara rapat untuk melaksanakan land cleaning diatas tanah ahli waris. Peserta rapat menyetujui land cleaning terhadap tanah ahli waris akan diadakan rapat lanjutan antara ahli waris dengan Pemprov Jambi.

Pada tanggal 30 Mei 2016, pihak ahli waris membuat laporan kepada Gubernur Jambi H Zumi Zola mohon penyelasian masalah tanah yang diakui sebagai Aset Bumi Perkemahan, dimana janji-janji tersebut sejak tahun 2001 tidak terealisasi.

Pada tanggal 6 Juni 2016, Kepala Badan BPKAD Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi Dwi Prasetyo Santoso SH MH mohon difasilitasi pertemuan atas surat dari pihak oleh ahli waris tentang aset Bumi Perkemahan sebagai dituntut ahli waris Almarhum Misran.

Dalam peta lampiran Aset Bumi Perkemahan diantaranya tanah hak ahli waris Almarhum Misran. Tertanggal 13 Juni 2016, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi mengundang pihak-pihak terkait masalah tanah ahli waris dengan pihak BPKAD Provinsi Jambi. Pada Berita acara rapat koordinasi Tanggal 16 Juni 2016 antara pihak ahli waris, Pertamina dan pihak terkait masalah tanah hak hasil atas tanaman.

Pihak Pertamina memberikan tali asih kepada ahli waris Almarhum Misran atas pembersihan lahan jalur pipa JOB PTJM sebesar Rp 7.500.000. Pemberian itu dilakukan di Ruang Kerja Camat Sungai Gelam. Penerima tali asih itu yakni ahli waris yakni Harus, Rasyid, Rita dan Tuminah dan memberikan tali asih itu Purnomo Adi Nugroho (Land Matter Staff) dan disaksikan Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Prov Jambi Syamsir SH MH dan Kasubdib Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Prov Jambi Pujimahwito SE MAP.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2016 dilakukan Rapat koordinasi dan tidak mendapatkan solusi apapun. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2016 secara sepihak BPKAD Prov Jambi memasang plang nama Aset Bumi Perkemahan di atas tanah pihak ahli waris.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI telah menjawab surat LSM LSM GERAKK Jambi terkait dengan sengketa tanah milik Almarhum Misran tersebut. Surat Nomor 1.266/SPPP/X/2016 tertanggal 4 Oktober 2016 itu ditujukan kepada H Muhammad Hasan di Jalan Jambi-Suak Kandis RT 07 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Surat Perihal kelengkapan berkas menjawab surat pada 27 September 2016 Komnas HAM menerima pengaduan melalui surat tertanggal 13 September 2016 dengan perihal Permohonan perlindungan. Di dalam surat itu dijelaskan mengenai sengketa lahan antara ahli waris saudara Misran (Alm) dengan Pemprov Jambi terkait proyek Sport Center Jambi di Bumi Perkemahan Sungai Gelam. Surat Komnas HAM itu ditandatangai Komisioner Komnas HAM RI Dr Oto Nur Abdullah.

Komnas HAM RI dalam menangani pengaduan mempunyai dua fungsi yakni fungsi Pemantauan dan Penyelidikan dan fungsi Mediasi yang dapat dipilih dalam penanganan kasus tanah ahli waris Misran (Alm) tersebut.  

Zola Temui Mempora

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jambi H Zumi Zola menemui Menteri Kepemudaan dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi  di Kantor Kementerian Kepemudaan dan Olahraga, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). 
Gubernur Jambi H Zumi Zola (kiri) menemui Menteri Kepemudaan dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi  di Kantor Kementerian Kepemudaan dan Olahraga, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Inti dari pertemuan tersebut adalah, Zola mengharapkan dukungan dari Menpora untuk pembangunan Sport Center (pusat olahraga) Provinsi Jambi, yang berlokasi di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Selain itu, Zola juga berharap dukungan Menpora dalam pembangunan GOR mini di kabupaten/kota, dan gedung kepemudaan.

Zola menyatakan, dia ingin meningkatkan prestasi olahraga di Jambi, dan untuk itu dibutuhkan sarana prasarana yang memadai, sedangkan fasilitas olahraga di Jambi, termasuk stadion KONI tidak memadai dan anggaran (APBD) Provinsi Jambi sangat terbatas.

Menteri Kepemudaan dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Imam Nahrawi mengapresiasi kunjungan Gubernur Jambi, dan akan berusaha mendukung pembangunan olahraga dan kepemudaan di Provinsi Jambi.

Usai pertemuan, Zola menyatakan bahwa sambutan Menpora sangat baik, namun memang usulan pembangunan yang disampaikan Jambi harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Alhamdulillah, tadi sudah diterima oleh Pak Menteri, dan saya sudah sampaikan apa yang menjadi harapan dari masyarakat Jambi di bidang olahraga dan kepemudaan. Kita menginginkan Jambi butuh pembangunan sport center, lahan sudah tidak masalah, 100 Ha sampai 500 Ha pun kita siap. Kemudian, di kabupaten/kota belum semua punya GOR mini untuk menunjang kegiatan olahraga dan kegiatan pemuda di setiap kabupaten/kota,” ujar Zola.

“Tadi Pak Menteri juga sudah memberikan arahan. Memang karena keterbatasan dana juga, seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Jokowi dalam Musrenbangnas kemarin, maka kita mesti cari jalan keluar, misalnya dalam pembangunan sport center, kita diarahkan oleh Menpora untuk menghubungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk meminta perusahaan-perusahaan besar dapat ikut membantu membiayai pembangunannya,” lanjut Zola. 

Plt Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi, Wahyudin dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Jambi di Jakarta, Amidi mendampingi Gubernur Jambi dalam pertemuan dengan Menpora RI tersebut. (JP-Lee)  


Sumber: Jambipos-Online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar