|
Rumah Disita Hasis Pencucian Uang. Jadikan Kantor Camat Danau Sipin, Rabu 24 Februari 2016. Foto Achdori Dori |
|
Rumah Disita Hasis Pencucian Uang. Jadikan Kantor Camat Danau Sipin, Rabu 24 Februari 2016. Foto Achdori Dori |
|
Rumah Disita Hasis Pencucian Uang. Jadikan Kantor Camat Danau Sipin, Rabu 24 Februari 2016. Foto Achdori Dori |
Polda Jambi Sita Rumah bandar Narkoba
Jambipos Online, Jambi-Penyidik TPPU Ditkrimsus Polda Jambi
menyita seluruh aset kekayaan milik bandar besar narkoba asal Jambi, Didin
alias Diding diantaranya satu unit rumah mewah senilai miliaran rupiah yang
dibangun di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Penyitaan seluruh aset dari tersangka Diding tersebut dilakukan tim Subdit II
TPPU Ditkrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kompol Samsun di beberapa lokasi pada
dua Kecamatan Telanaipura dan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu (24/2/2016).
Usai melakukan penyegelan aset milik Diding, Kompol Samsun
kepada sejumlah wartawan, mengatakan seluruh aset dari tersangka Diding yang
disangkakan dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah kami sita
untuk proses hukum selanjutnya.
Dia mengatakan, ada pun aset yang disita dari Diding ada
sebanyak 13 item diantaranya beberapa unit rumah, termasuk rumah mewah yang
sedang dibangunnya tersebut serta lahan kosong dan rumah kontrakannya.
“Semua aset Diding sudah kami sita dan kini penyidik masih
terus melengkapi berkas perkara tersangka baik kasus narkobanya maupun
TPPU," kata Samsun.
Sementara itu sebelumnya Diding ditangkap di Bogor beberapa
waktu lalu dan kini tinggal menunggu kelengkapan berkas perkaranya untuk
diproses hukum selanjutnya.
Aset milik Diding di antaranya, kebun sawit, rumah dan
kendaraan mewah yang nilainya mencapai miliar rupiah, namun aset ini
kemungkinan akan bertambah sebab penyidik masih melakukan pengembangan dan
pendataan.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Diding
juga sudah dikirim ke jaksa.
Atas perbuatannya tersangka Diding dikenakan pasal 3 dan 4
Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan
ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp20 miliar. (Lee)