Jakarta (Humas Pemprov Jambi), Sebagai upaya pencegahan kebakaran lahan dan hutan
(karlahut), dengan harapan agar kedepan tidak terjadi lagi kebakaran lahan dan
hutan, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr.Ir.H.Irman,M.Si, mengusulkan agar diberikan bantuan subsidi untuk membuka lahan
kepada masyarakat. Usulan tersebut dikemukakan oleh Irman dalam Focus Group Discussion dengan Tema “SOLUSI
TITIK API, Merumuskan Penyelesaian Akar Permasalahan Penyebeb Kebakaran Hutan,”
bertempat di Ruang Rapat Lobby 3 Gedung Media Group, Kedoya, Jakarta, Selasa
(3/11) siang.
Diskusi ini diselenggarakan oleh Media Research Centre (MRC), sebuah lembaga riset dibawah naungan Media
Group. Selain mengundang Irman selaku Pj. Gubernur Jambi, dalam diskusi ini
juga diundang Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, perwalikan dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, beberapa orang
pakar kehutanan, akademisi, peneliti, perwakilan dari Gabungan Pengusaha
Indonesia, perwakilan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia,
perwakilan dari Forest Watch, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, dan penggiat kehutanan dan lingkungan hidup.
Pada kesempatan tersebut, Irman menyampaikan paparan
singkat dengan judul Penanganan dan Pencegahan Karhutla. Sebelum mengemukakan
usulan pencegahan Karlahut, Irman menjelaskan penanganan pemadaman karlahut,
yakni 1.Operasi darat, yang terdiri dari patroli dan mopping up, 2.Operasi
udara, terdiri dari water bombing, Teknik
Modisikasi Cuaca (TMC), dan Grounded
Missed Generator (GMG), serta 3.Sholat istisqo dan doa.
Irman menyatakan, sebagai upaya pencegahan karlahut,
ada 6 hal yang diusulkan, yakni 1.Pembuatan canal
blocking (kanal bersekat), 2.Larangan pemberian izin pemanfaatan lahan
gambut, 3.Mewajibkan perusahaan yang telah mendapat izin untuk membuat kanal
blok, 4.Mencabut izin perusahaan yang tidak membuat kanal blok dan atau
perusahaan yang sengaja membakar, 5.Mencabut/merevisi pasal dari regulasi yang
mengizinkan pembakaran seluas 2 Ha, dan 6.Memberian subsidi kepada masyarakat
(petani,pekebun) dalam bentuk pestisida dan herbisida yang mematikan
rumput/belukar (untuk membuka lahan).
Dalam sesi wawancara, Irman mengatakan bahwa target
dalam pencegahan adalah agar tidak terjadi lagi kebakaran ataupun pembakaran,
dan kalau memang terjadi kebakaran, tidak meluas, artinya bisa diblokir. “Perlu
ada suatu teknologi, kalau terjadi juga kebakaran, supaya kebakaran tidak
meluas, tidak menimbulkan asap, dan juga tidak menimbulkan pencemaran udara,
sehingga tidak membahayakan masyarakat,” ujar Irman.
“Saya, dari Jambi, menawarkan solusi, yaitu diberikan
subsidi bagi masyarakat petani dan pekebun untuk membuka lahan. Kalau tidak, rakyat
merasa dengan selama ini membakar, biaya murah dan waktu lebih efisien. Oleh karena
itu, saya sarankan diberikan subsidi dalam bentuk pestisida atau herbisida. Jadi,
dilarang membakar, tetapi dengan menyemprot, semak belukar mati, sehingga lebih
mudah untuk dibuka menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Kalau hanya dengan
parang, dengan cangkul, waktunya sangat lama, itu kurang efisien. Menurut saya,
pada masa transisi, kami dari Pemda Provinsi Jambi menyarankan, cabut regulasi
yang membolehkan membuka lahan baru dengan membakar 2 Ha, tetapi jangan dicabut
tdengan tidak ada solusi, namun diberikan subsidi kepada masyarakat, untuk
mengelola lahan dengan efisien dan efektif dengan menggunakan pestisida atau
herbisida,” jelas Irman.
Irman menerangkan, di Provinsi Jambi digalakkan
pembuatan kanal blok karena bisa mencegah meluasnya kebakaran. “Tetapi kami
juga sependapat dengan banyak teman-teman untuk sementara ada moratorium
pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan, terutama pengolahan lahan gambut,”
ujar Irman.
Terkait anggaran dalam APBD Provinsi Jambi untuk
pencegahan karlahut, Irman menyatakan bahwa intinya adalah anggaran tersebut
diefektifkan untuk melakukan pencegahan karlahut. “Kalau memag ada persentase
anggaran (untuk pencegahan dan penanggulangan Karlahut, akan kita ikuti. Yang penting,
kita dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sudah sangat
bertekad, bagaimana agar kebakaran hutan dan lahan maupun ada yang
mengistilahkan pembakaran ini, tidak terjadi lagi. Kalau seandainya terjadi
lagi, tidak meluas. Itu makanya kanal blok sangat diperlukan, kemudian
moratorium terhadap izin di lahan gambut juga bisa dilakukan,” tutur Irman.
“Selama ini kita berusaha memadamkan titik api, baik
melalui operasi udara maupun melalui operasi darat, kita kerahkan semua tenaga,
pemikiran, dan potensi yang kita miliki. Alhamdulillah sejak tanggal 30 Oktoner
2015, hari Jum’at, Bandara Sultan Thaha, Jambi, sudah bisa beroperasi kembali
untuk penerbangan dan hari ini sudah normal. Hari ini, jarak pandang sudah
8.000 meter. Itu yang konkret, namun dengan jarak pandang 8.000, pencemaran
udara, kami cek 70-an, 70 itu berarti sudah aman, kaena ISPU yang dibawah 100
itu dianggap aman. Jadi, banyak yang bisa kita dapatkan dari upaya kerja keras
kita semua. Pertama, penerbangan bisa terbuka kembali dari dan ke Jambi,
kemudian dampak terhadap masyarakat, ISPA mudah-mudahan tidak bertambah lagi
karena tingkat pencemaran udara sudah rendah, dibawah 100,” lanjut Irman.
Irman mengungkapkan, meskipun yang memutuskan revisi
Undang-Undang adalah Pemerintah Pusat bersama DPR DI, namun dirinya juga
mengusulkan agar Uundang-Undang yang memperbolehkan melakukan pembukaan lahan
dengan pembakaran seluas 2 Ha direvisi (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009). “Gimana
mengukurnya benar-benar 2 Ha, kan susah mengukurnya. Karena kita sudah
mengalami betapa beratnya menangani kebakaran lahan dan hutan serta asapnya,
menurut saya semua peluang itu kita tutuplah untuk kedepan, supaya masyarakat
jangan dirugikan lagi. Kalau menurut saya, karena dampak negatifnya cukup
besar, oleh karena itu kita tutuplah kemungkinan yang akan ada lagi
dampak-dampak negatif kepada masyarakat. (Momentum) kebakaran lahan dan hutan
ini kita maksimalkanlah untuk menghentikannya. Jadi, kami sangat mendukung
moratorium, pembuatan kanal blok juga sangat efektif untuk mencegah terjadinya
kondisi yang seperti sekarang ini,” tegas Irman.
Selain itu, Irman mengapresiasi substansi dalam
diskusi ini, yang melibatkan ahli-ahli di bidang kehutanan dan ahli di bidang
lahan gambut. “Menurut saa, hasil rumusan ni sangat penting daan berharga bagi
pengambil keputusan, karena arahnya pada regulasi dan penegakan hukum yang
tegas,” pungkas Irman.
Usai diskusi, pihak Media Research Centre memberikan cinderamata berupa plakat kepada
Pj. Gubernur Jambi.
Sebelumnya, M.R. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia menyampaikan paparan dengan judul Pencegahan Kebakaran dan
Pemulihan Ekosistem Gambut.
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, para pakar
kehutanan, para peneliti dan akademisi, perwakilan dari Gabungan Pengusaha
Indonesia, Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara, dan Forest Watch sangat banyak memberikan pendapat dalam diskusi
tersebut. (Mustar Hutapea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar