Halaman

Kamis, 26 Februari 2015

Gara-gara Berita Dibawah Ini, Dua Tulisan Advertorial Harian Jambi Tak Dibayar Humas Kota Jambi

YASIR S SOS
Inilah Berita Bumerang bagi Walikota Jambi

JAMBI-Kembali kejaman Orde Baru. Itu yang terjadi di Humas Kota Jambi saat Walikota Jambi dijabat Syarif Fasya. Betapa tidak, media yang kerap memberitakan miring Walikota Jambi Syarif Fasya, siap-siaplah untuk tidak mendapatkan “kue” APBD Kota Jambi lewat tulisan label Advertorial dan Sociaty. 

Humas Power. Itulah istilahnya. Semua “media” yang mengajukan langganan dan menetek ADV dan Sociaty harus manut terhadap intruksi Kabag Humas Kota Jambi yang saat itu dijabat Yasir. Jangan sekali-kali membuat berita miring tentang Walikota Jambi. Media itu siap ditendang dan putus hubungan kemitraan (ADV, Sociaty dan Langganan).

Harian Jambi menjadi satu media yang telah diputus hubungan dengan Pemerintah Kota Jambi. Ceritanya begini. Singkat cerita, saat Popryyanti, wartawati Harian Jambi yang biasa mangkal di Humas Kota Jambi cuti melahirkan medio Juni-Juli 2014. 

Karena selama ini sudah menjalin hubungan baik termasuk soal langganan koran, ADV, Sociaty, saya (Rosenman Manihuruk atau Asenk Lee Saragih) mengambil inisiatif dan mengajukan permohonan tulisan ADV lewat Kasubag Pemberitaan Humas Kota Jambi Rahmad Hidayat. 

Tulisan ADV pertama dengan judul “Pemkot Jambi Selamatkan Lingkungan Dengan Seribu Pohon Pelindung” Edisi Kamis 12 Juni 2014 Halaman 3 Warna dengan biaya Rp 1 Juta. Kemudian tulisan ADV kedua yakni berjudul “Liburan Sekolah, Obyek Wisata Kota Jambi Siap Manjakan Pengunjung”. Terbit Edisi Rabu 18 Juni 2014 Halaman 3 Warna dengan biaya Rp 2 Juta.

Usai cuti melahirkan Popryyanti, wartawati Harian Jambi kembali meliput seperti biasa di lingkungan Pemkot Jambi dan juga kerap mendapat berita ADV dan Sociaty.

Inilah Berita Bumerang bagi Walikota Jambi


Walikota Jambi Ajak Wartawan Melancong Ke Singapura
Sementara Humas Abaikan Tagihan Media Ratusan Juta

JAMBI-Walikota Jambi Syarif Fasya bersama Jajaran Humas Kota Jambi mengajak sejumlah wartawan liputan Kota Jambi “melancong” ke Singapura. Kegiatan yang dibungkus dengan “Pres Tour” ini sangat ironi disaat Pemerintah Kota Jambi melalui Humas Kota Jambi masih menunggak pembayaran biaya publikasi dan langganan media hingga Ratusan Juta Rupiah.

“Kegiatan Pres Tour atau melancong ala Fasya ini, kurang etis disaat tunggakan Pemkot Jambi terhadap sejumlah media belum direalisasikan. Sejumlah media kini sudah mengeluh karena biaya pemuatan kegiatan Walikota Jambi dan jajaran dari bulan Mei hingga Oktober ini belum juga bisa dicairkan,” kata RM, seorang wartawan di Jambi kepada Harian Jambi, Senin (27/10/2014). 

Menurut RM, kegiatan pres tour ini dinilai mubajir karena tidak berdampak positif terhadap publikasi pembangunan Kota Jambi. “Ini hanya kegiatan jalan-jalan atau melancong saja. Sejumlah wartawan yang ikut juga bukan wartawan yang berkompeten dalam menuliskan berita-berita pembangunan Kota Jambi, “ ujar RM tanpa merinci siapa wartawan tersebut.

Kata RM, kegiatan pres tour ini bisa saja dilakukan, namun dengan hasil yang positif dan tanpa ke luar Negeri. “Studi banding di dalam negeri juga tak kalah dengan luar negeri seperti Singapura. Mereka pres tour, namun utangnya masih menumpuk kepada media. Inikan ironi namanya,” ujara RM.

Kabag Humas Pemerintah Kota Jambi, Yasir saat dikonfirmasi Harian Jambi, Senin (27/10/2014) mengatakan, Walikota Jambi Syarif Fasya mengajak sejumlah wartawan liputan Kota Jambi ke Singapura, transit Batam. 

“Walikota mengajak semua wartawan yang ikut harus menyeberang ke Singapura. Jadi semua wartawan yang ikut harus memiliki paspor. Acara pres tour ini sekaligus ingin membuka wawasan jurnalis terhadap suatu tata kota dan negara maju,” katanya.

Saat ditanya soal tudingan hutang Humas Kota Jambi terhadap media, kata Yasir memang prosedur administrasi di keuangan cukup alot dan lambat. Kata dia, administrasi harus dilakukan hati-hati karena harus meminimalisir kesalahan administrasi.

“Dana pemberitaan itu memang belum cair, karena administrasinya lambat. Kalau kelengkapan administrasi dari kita sudah lengkap, tinggal pemeriksaan di bagian keuangan,” ujarnya.

Sementara penelusuran Harian Jambi di Humas Kota Jambi, lambatnya pencairan dana publikasi Pemkot Jambi akibat kurang profesionalnya pihak ketiga yang menangani tagihan media di Humas Kota.

Karena sejumlah media yang berlangganan di Humas Kota Jambi atas nama rekanan, sehingga pembayaran dilakukan secara global dengan menunjukkan bukti-bukti media yang terbit. Sedangkan untuk biaya peliputan berita (sociaty dan advertorial) hal itu langsung ditangani oleh Humas Kota Jambi. (*lee)

Obyek Wisata Kota Jambi Edisi 18 Juni 2014

Kwitansi Harian Jambi ADV Obyek Wisata Kota Jambi Edisi 18 Juni 2014

ADV Pemkot Jambi Selamatkan Lingkungan Dengan Penanaman Pohon Edisi 12 JUNI 2014.

Kwitansi Harian Jambi ADV Pemkot Jambi Selamatkan Lingkungan Dengan Penanaman Pohon Edisi 12 JUNI 2014.
Dampak dari Pemberitaan Itu

Dimuatnya berita diatas di edisi Cetak Harian Jambi Selasa 28 Oktober 2014, membuat Humas Kota Jambi kebakaran jenggot. Bahkan katanya Kabag Humas Kota Jambi Yasir SE dipanggil Walikota Jambi Syarif Fasya dan disemprot habis.

Ujungnya Yasir SE yang saat itu menjabat Kabag Humas Kota Jambi memerintahkan Kasubag Pemberitaan Humas Kota Jambi Rahmad Hidayat untuk memutuskan langganan koran Harian Jambi di Pemkot Jambi dan untuk tidak membayarkan dua tulisan ADV atas nama Asenk Lee Saragih. 

Namun efek baiknya bagi wartawan lain, yang langsung mendapat pencairan biaya langganan koran dan ADV, Sociaty. Ironinya, biaya ADV, Sociaty dan Koran diambil di Bandara Sultan Thaha Jambi dengan PPTK Humas Kota Jambi Dewi. 

Menurut cerita Simanjuntak, agen koran Harian Jambi di Pemkot Jambi, sejak munculnya berita “Walikota Jambi Ajak Wartawan Melancong Ke Singapura”, koran Harian Jambi langsung distop.

Cerita lain juga dapat dari Dewi PPTK Humas Kota Jambi. “Awalnya tulisan ADV abang itu sudah saya masukkan dalam daftar penagihan dan sudah bisa direalisasikan. Namun karena berita abang itu, kabag memerintahkan untuk tidak membayarkan ADV abang itu. Bahkan saya diperintahkan untuk tidak meladeni SMS, telepon dari abang,” ujar Dewi.

Bahkan Popryyanti, wartawati Harian Jambi juga seolah-olah ikut mendukung dengan kebijakan yang dilakukan Humas Kota Jambi. Tulisan ADV atas Popryyanti seluruhyang dibayarkan oleh Humas Kota Jambi mulai dari Januari-November 2014. Tapi tulisan ADV atas nama Asenk Lee Saragih tak dibayarkan.

Yasir SE Berdalih

Kemudian saya meminta berkas dua tulisan ADV sata itu ke PPTK Humas Kota Jambi, Dewi. Saya juga menayakan soal tulisan saya kepada Rahmad Hidayat, namun katanya itu urusan Yasir SE.

Yasir SE juga berdalih kalau seluruh pembayaran ADV, Sociaty tidak sepenuhnya dibayar karena kekurangan dana. Namun saya timbul tanda tanya, kenama tulisan bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember bisa dibayarkan, sementara tulisan saya naik pada bulan Juni 2014 tak dibayarkan.

Dendam pribadi Yasir SE kepada saya selaku penulis begitu kesumat sehingga tulisan ADV saya yang resmi saya mohonkan untuk pencitraan Pemkot Jambi justru dikorbankan. 

Tak berapa lama, Walikota Jambi “membuang” Yasir SE dari jabatannya tepatnya pada Rabu 21 Januari 2015 saat melantik 192 orang pejabat eselon II, III dan IV di Lingkup Pemkot Jambi. Yang menggantikan Yasir SE adalah Abu Bakar.

Kembali Ajukan

Saya tak patah arang untuk menagih hak saya atas buak karya tulisan saya. Beberapa minggu setelah dilantik Abu Bakar jadi Kabag Humas Kota Jambi, saya kembali mengajukan tagihan dua tulisan ADV saya yang tak dibayar oleh Kabag Humas Kota Jambi sebelumnya.

Saya menunjukkan tulisan dan kwitansi penagihan yang sudah diparaf oleh Yasir SE sebelumnya. Namun Abu Bakar tak dapat memberikan solusi dan menyuruh Rahmad Hidayat menyelesaikannya.
“Inikan persoalan Kabag Humas Kota Jambi yang lama. Jadi saya tidak tahu soal hal ini. Nanati saya bicarakan dulu dengan Hidayat. Karena soal tulisan ADV atau Sociaty sudah saya serahkan sepenuhnya sama dia. Mohon maaf ya,” ucapnya.

Kemudian saya menanyakan soal tulisan ADV saya kepada Hidayat. Hidayat juga tak dapat memberikan solusi. Bahkan Hidayat menyerah untuk mengurusi hal itu, karena itu ulah dari Yasir SE.
“Maaf senk, saya tak bisa mencari solusinya. Karena itu anggaran 2014 lalu. Kan ngak mungkin duit pribadi saya untuk membayar itu. Saya juga mau mengundurkan diri dari jabatan di humas itu dan pindah dari sana. Saya sudah ajukan ke Sekda dan kini sudah di BKD Pemkot Jambi. Saya bisa gila kalau menghadapi persoalan humas yang pelik seperti ini,” ujarnya.

Media “Abal-abal” Sedot APBD Kota Jambi

Tak dapat dipungkiri. Carut marutnya pengelolaan anggaran di Humas Pemkot Jambi juga dampak dari maraknya media online, cetak, elektronik “abal-abal” yang tidak memiliki badan hukum. Bahkan 80 persen dari 60 media yang bermitra dengan Humas Pemkot Jambi dicap abal-abal.

Media ini yang selama ini menggerogoti dana Humas Kota Jambi dengan modus “bagi hasil” dengan oknum media tertentu yang sudah bermitra. 

Modusnya dengan memuat berita ADV dan Sociaty atau iklan pada media tertentu. Kemudian tagihan itu dibagi dua dengan oknum pejabat Humas Kota Jambi dan kroninya.

Misalnya tulisan ADV, Sociaty atau Iklan ditulis Rp 2 Juta di kwitansi pedagihan, lalu separuhnya Rp 1 Juta disetorkan kepada oknum pejabat Humas dan kroninya. Modus seperti ini sudah berlangsung tahunan.

Surat Edaran Sekda Jambi

Pemerintah Kota Jambi melalui Sekda Kota Jambi Ir Daru Pratomo (Tersangka Alih Fungsi Hutan Kota Jambi) mengeluarkan Surat Edaran kepada 60 media minus Harian Jambi soal media yang bermitra dengan Pemkot Jambi.

Surat Edaran itu tentang media yang bermitra dengan Pemkot Jambi harus media yang sudah berbadan hukum resmi dan diakui oleh Dewan Pers. Sekda Kota Jambi juga melampirkan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Surat Edaran Dewan Pers itu meliputi 1. “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No 40/1999. Sesuai Standar Perusahaan Pers Badan Hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang0undangan Badan Hukum lainnya yaitu Yayasan atau Koperasi.

Kedua. “Perusahaan Pers Memberikan Kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya” (Pasal 10 UU No 40/1999). Ketentuan ini perlu ditekankan karena Dewan Pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers hanya memberikan Kartu Pers kepada wartawannya tanpa memberikan gaji dan meminta wartawannya mencari penghasilan sendiri.

Ke-tiga “Perusahaan Pers wajib memberikan upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun” (Butir 8 Standar Perusahaan Pers). Dalam hal ini Dewan Pers mengingatkan sesuai dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 Juta.

Ke-empat “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk perusahaan pers ditambah nama dan alamat percetakan “ (Pasal 12 UU No 40/1999). Surat Edaran Dwan Pers itu ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan SH MCI. (Asenk Lee Saragih) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar