Halaman

Rabu, 28 Januari 2015

Polri di Bawah Kementerian Visi Jokowi yang Terhapus Bakal Terwujud

Jakarta-Ide Polri di bahwa kementerian bukanlah hal asing bagi Jokowi. Pada awal kampanye Pilpres pada Mei 2014, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla menyampaikan visi dan misinya yang tertulis dalam dokumen pendaftaran di KPU. Salah satunya soal penataan ulang kewenangan Polri dan penempatannya yang berada di bawah kementerian.

Jokowi-JK kala itu mengatakan perubahan ini dilakukan karena banyak hal yang tumpang tindih antara kewenangan pengambilan keputusan dengan kewenangan pelaksanaan Polri. Dengan berada di bawah kementerian maka kewenangan pengambilan keputusan dan pelaksanaan Polri akan dipisahkan.


“Hal itu dilakukan dengan menempatkan Polri dalam Kementerian Negara yang proses perubahannya dilakukan secara bertahap," tulis Jokowi-JK dalam visi misi mereka yang dikutip detikcom, Selasa (27/1).
Selain itu akan dilakukan juga evaluasi terhadap kepemimpinan Polri. Ini dilakukan untuk memudahkan arah gerak penataan dan pengelolaan lembaga Polri agar lebih baik.

Keduanya pun berjanji, apabila terpilih, kurikulum pendidikan dan latihan untuk Polri akan disesuaikan. Tujuannya agar menghasilkan anggota Polri yang berwatak sipil, tidak militeristik, dalam tugas penegakan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Namun sehari setelah visi itu didaftarkan ke KPU, Jokowi-JK merevisinya. Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi-JK kala itu, Hasto Kristiyanto mengatakan dalam visi misi yang disetor ke KPU, tidak bermaksud menempatkan Polri di bawah sebuah Kementerian. Namun Polri diperkuat agar dapat menjalankan perannya dalam menjaga ketertiban, dan memberi rasa aman.

Poin soal Kepolisian di bawah kementerian itu awalnya memang dirumuskan PDIP. Namun setelah ada masukan dari partai pendukung seperti PKB, NasDem, Hanura dan dari Jusuf Kalla maka mereka sepakat memperbaiki visi misi tersebut, yakni Kepolisian tidak harus masuk kementerian, yang dibutuhkan adalah penataan kewenangan Kepolisian. Perbaikan bisa dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, pelatihan dan diklat serta lainnya.

“Soal (visi misi) kepolisian, saya pimpinan Panja Revisi UU Kepolisian nomor 2 tahun 2002. Tidak harus Kepolisian itu masuk kementerian, yang dibutuhkan adalah penataan kewenangan kepolisian," kata Jubir Timses Jokowi-JK Abdul Kadir Kading kala itu.

Saat Jokowi terpilih sebagai presiden, wartawan banyak bertanya dengannya tentang wacana Kepolisian berada di bawah kementerian. Jokowi lebih sering menjawab dia belum memikirkan lebih lanjut soal itu.

Seperti saat ditanya wartawan kala Jokowi menghadiri pertemuan dengan Jenderal Sutarman di Akpol, Semarang, Desember 2014 lalu. Dalam pertemuan itu Jokowi tidak membahas sedikit pun soal wacana posisi Polri yang diusulkan berada di bawah  Kementerian Dalam Negeri. “Saya sampai detik ini tidak berpikir ke arah itu (Polri di bawah Kementerian)," kata Jokowi singkat.

Selain sempat tercatat dalam visi misi Jokowi-JK saat kampanye, usulan Polri di bawah kementerian juga datang dari internal Jokowi, yakni dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ryamizard menilai Polri seharusnya tak berada di bawah presiden langsung karena presiden sudah terlalu banyak urusan.

“Presiden itu repot loh, banyak urusannya. Dulu tentara di bawah presiden karena panglima tertinggi itu presiden. Tapi ada dualisme, masih ada menteri pertahanan, itu membantu. Tidak bisa presiden sekarang urusin polisi, repot dia," ujar Ryamizard pada 28 November 2014.

Namun ide Ryamizard tak mendapat sambutan positif Istana. Seskab Andi Widjajanto mengatakan hingga kini tidak ada rencana menempatkan Polri di bawah kementerian. “Belum ada," kata Andi usai upacara Hari Korpri di Monas, Jakarta.

Menurutnya tak bisa sembarangan menaruh begitu saja Polri di bawah kementerian. Ada sejumlah hal tertentu yang mesti dilakukan dan itu tidak mudah.

“Itu harus diawali amandemen UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. itu kan berarti harus dari proses naskah akademik," jelas Andi.

Seiring hari, wacana itu terlupakan dan kini mencuat lagi setelah terjadi konflik KPK dengan oknum Polri. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai Polri lebih baik di bawah Kemendagri atau Kemenkum HAM untuk mengurangi beban politik presiden, seperti mencuatnya kasus Cicak vs Buaya III sekarang ini. 

Tentunya PBHI berharap dengan meletakkan Polri di bawah kementerian maka energi Jokowi tidak terkuras untuk memikirkan solusi kegaduhan KPK versus oknum Polri seperti yang terjadi belakangan ini. Mungkinkah visi Jokowi yang terhapus dulu lahir kembali?(dtk/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar