PROLEGDA KOTA
JAMBI- Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 18
produk legislasi daerah (Prolegda) diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Jambi. Ada yang merupakan produk hukum perubahan, namun ada juga terbaru.
“Memang cukup banyak yach, bisa kita hitung
kalau dalam 1 bulan selesai 2 prolegda. Namun saya optimis tercapai, kita
doakan saja wakil rakyat kita badannya sehat. Jadi bisa menyelesaikan
semua," ujar Walikota Jambi SY Fasha, usai paripurna penyampaian Prolegda
2015, Senin (15/12).
Meskipun pesimis selesai semua, namun Fasha
berkata bahwa dewan bisa memilah mana produk hukum daerah yang bersifat urgen
dan harus diselesaikan dengan segera. Dalam arti kata lain ada skala prirotas
penyelesaian.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Baleg
DPRD Kota Jambi, Harizon, bahwa pihaknya menargetkan 10 Prolegda akan selesai
setiap tahunnya. Namun jika usulan lebih dari nominal tersebut, pihaknya akan
berusaha menyelesaikannya.
"Bukan soal kuantitas yach, namun
kualitas. Untuk apa banyak jika terbuang percuma, lebih baik mencapai target
kerja yaitu 10 dan semua berguna. Kita juga harus fikiran anggaran yang akan
habis untuk membuat satu prolegda," terang Harizon.
Karena untuk satu Prolegda, jelas politisi
demokrat ini, untuk pembuatan naskah akademiknya akan menghabiskan dana kisaran
Rp 40 juta. Berarti untuk menyelesaikan sekitar 10 prolegda sesuai target
mereka, dana sebanyak 400 juta akan habis. Apalagi jika jumlah prolegda yang
diusulkan bertambah.
Diketahui bahwa 18 Prolegda yang diusulkan
antara lain, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Umum.Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Jasa Usaha. Dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Serta Ranperda Tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
“Ada juga Ranperda Tentang Pelayanan
Publik. Dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kota Jambi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 2 Tahun 2013," jelasnya.
Ada juga Ranperda Tentang Perubahan Perda
Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Jambi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2013
Ranperda Tentang Pembentukan Lembaga Lainnya. Ranperda Tentang Konservasi
Sumber Daya Air Di Kota Jambi.
Dan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor
36 Tahun 2002 Tentang Penghijauan. Serta Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor
5 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Dan Pelayanan Air Minum.
Lalu Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor
11 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Pdam Tirta Mayang
Kota Jambi, Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2003 Tentang
Pemeriksaan Kualitas Air, Ranperda Tentang Bangunan. Ranperda Tentang Rencana
Detail Tata Ruang.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik/Permukiman, Ranperda
Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional,Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modern.
Selain Ranperda inisiatif dari Pemkot,
dewan juga mengusulkan empat produk hukum. Yakni Ranperda Tentang Perlindungan
Konsumen, Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda
Tentang CSR dan terakhir Ranperda Tentang Perlindungan Hak Tenaga Kerja.(oyi/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar