Blokir Jalan : Warga memblokir jalan Singadekane lokasi proyek box
culvert (gorong-gorong) yang pekerjaannya sejak April hingga kini masih
terbengkalai, Rabu (5/9). Foto batakpos/rosenman manihuruk.
Jambi, BATAKPOS
Warga jalan Singadekane, Telanaipura Kota Jambi memaksa memblokir jalan di depan proyek pembangunan box culvert (gorong-gorong) yang memotong jalan Singadekane dengan dana senilai Rp 1,3 miliar. Kini kondisi jalan berdebu seiring dengan tanah galian yang berserakan.
Bahkan rekanan CV Pribadi Karya yang mengerjakan proyek pembangunan box culvert (gorong-gorong) kini dikenakan sanksi atau diblacklis oleh Inpektorat Provinsi Jambi karena pengerjaan yang molor dua bulan. Kini proyek tersebut menghambat arus lalulintas warga khususnya menuju komplek perkantoran Gubernur Jambi dan komplek kantor Provinsi Jambi.
Pengamatan BATAKPOS, Rabu (5/9) pagi, warga jalan Singadekane sengaja menarok ban bekas dan kayu untuk memblokir jalan. Sehingga lalulintas tidak melintas karena debu yang pekat.
Setelah kurang lebih 1 jam arus lalulintas macet, akhirnya pengendara membuka blokiran jalan sehingga bisa mengurai kenderaan yang macet di jalan dua arah tersebut.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi terkesan membela rekanan tersebut dengan tidak memberikan sanksi atas keterlambatan proyek tersebut. Bahkan sejak dimulainya proyek tidak mencantumkan papan merek proyek.
Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Ivan Wirata saat meninjau proyek box culvert di jalan Singadekane, baru-baru ini kepada BATAKPOS mengatakan, waktu kontrak sudah habis, namun masih akan dibuatkan addendum (penambahan waktu pekerjaan).
Menurutnya, kendala yang dihapadi rekanan yakni karena pengerjaan box culvert tersebut tidak sekaligus potong jalan, namun hanya sebagian. Sehingga pengerjaannya dilakukan setengah dulu.
“Mengingat jalur tersebut adalah jalur padat kenderaan, jadi kita anjurkan dikerjakan setengah dulu. Kalau pengerjaannya seperti yang didepan rumah walikota itu, sekarang sudah rampung. Tapi karena ini jalur padat kenderaan, jadi dibangun separuh jalan dulu,”katanya.
Dikatakan, pekerjaan itu dimungkinkan untuk menambah waktu kontrak kerja karena sulitnya medan pekerjaan. “Pengusahanya juga mengeluh, medannya sulit. Mungkin bisa kita tambah waktunya. Untuk pekerjaan di depan rumah dinas walikota, tidak mengalami hambatan. Box culvert sudah selesai,” katanya.
Menurut Ivan Wirata, karena medannya sulit, dan sebelah jalur masih terpakai, kemungkinan proyek ini tidak selesai tepat waktu. Saat ditanya tanpa papan proyek, Ivan sempat menegur rekanan.
Proyek ini dikerjakan sejak Maret-April 2012 lalu baru sebatas cor bagian bawah dan dinding jalan. Dua proyek yang menelan dana Rp 1,3 miliar itu juga tidak dikerjakan dengan plang papan nama. Zakaria yang mengaku pimpinan CV Pribadi Karya sebagai kontraktor pelaksana, menyebutkan tidak dibutuhkan papan nama untuk pekerjaan ini. RUK
Jambi, BATAKPOS
Warga jalan Singadekane, Telanaipura Kota Jambi memaksa memblokir jalan di depan proyek pembangunan box culvert (gorong-gorong) yang memotong jalan Singadekane dengan dana senilai Rp 1,3 miliar. Kini kondisi jalan berdebu seiring dengan tanah galian yang berserakan.
Bahkan rekanan CV Pribadi Karya yang mengerjakan proyek pembangunan box culvert (gorong-gorong) kini dikenakan sanksi atau diblacklis oleh Inpektorat Provinsi Jambi karena pengerjaan yang molor dua bulan. Kini proyek tersebut menghambat arus lalulintas warga khususnya menuju komplek perkantoran Gubernur Jambi dan komplek kantor Provinsi Jambi.
Pengamatan BATAKPOS, Rabu (5/9) pagi, warga jalan Singadekane sengaja menarok ban bekas dan kayu untuk memblokir jalan. Sehingga lalulintas tidak melintas karena debu yang pekat.
Setelah kurang lebih 1 jam arus lalulintas macet, akhirnya pengendara membuka blokiran jalan sehingga bisa mengurai kenderaan yang macet di jalan dua arah tersebut.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi terkesan membela rekanan tersebut dengan tidak memberikan sanksi atas keterlambatan proyek tersebut. Bahkan sejak dimulainya proyek tidak mencantumkan papan merek proyek.
Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Ivan Wirata saat meninjau proyek box culvert di jalan Singadekane, baru-baru ini kepada BATAKPOS mengatakan, waktu kontrak sudah habis, namun masih akan dibuatkan addendum (penambahan waktu pekerjaan).
Menurutnya, kendala yang dihapadi rekanan yakni karena pengerjaan box culvert tersebut tidak sekaligus potong jalan, namun hanya sebagian. Sehingga pengerjaannya dilakukan setengah dulu.
“Mengingat jalur tersebut adalah jalur padat kenderaan, jadi kita anjurkan dikerjakan setengah dulu. Kalau pengerjaannya seperti yang didepan rumah walikota itu, sekarang sudah rampung. Tapi karena ini jalur padat kenderaan, jadi dibangun separuh jalan dulu,”katanya.
Dikatakan, pekerjaan itu dimungkinkan untuk menambah waktu kontrak kerja karena sulitnya medan pekerjaan. “Pengusahanya juga mengeluh, medannya sulit. Mungkin bisa kita tambah waktunya. Untuk pekerjaan di depan rumah dinas walikota, tidak mengalami hambatan. Box culvert sudah selesai,” katanya.
Menurut Ivan Wirata, karena medannya sulit, dan sebelah jalur masih terpakai, kemungkinan proyek ini tidak selesai tepat waktu. Saat ditanya tanpa papan proyek, Ivan sempat menegur rekanan.
Proyek ini dikerjakan sejak Maret-April 2012 lalu baru sebatas cor bagian bawah dan dinding jalan. Dua proyek yang menelan dana Rp 1,3 miliar itu juga tidak dikerjakan dengan plang papan nama. Zakaria yang mengaku pimpinan CV Pribadi Karya sebagai kontraktor pelaksana, menyebutkan tidak dibutuhkan papan nama untuk pekerjaan ini. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar