Halaman

Rabu, 19 September 2012

Kasus Damkar, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus Didesak Diperiksa


 Jambi, BATAKPOS

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam  Gerakan Anti Korupsi Jambi (GANK-Jambi) menggelar unjuk rasa di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (18/9). Mereka
mempertanyakan penanganan kasus korupsi di Jambi, khususnya kasus pengadaan mobil kebakaran yang diduga menyeret Gubernur Jambi Hasan Basri Agus saat menjabat Sekda Pemerintah Kota Jambi.

GANK-Jambi merilis ada 30 kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Diantaranya, kasus  kasus damkar di empat daerah dalam Provinsi Jambi, Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tebo, dan Batanghari, kasus PSPD dan RS Unja, kasus dana bencana alam Kerinci, dan dana Pramuka.

Dalam kasus damkar, mereka meminta kejaksaan memanggil dan memeriksa mantan Sekda Kota Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) yang saat ini menjabat Gubernur Jambi. Sejumlah mantan kepala daerah yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus damkar yakni Arifien Manap (Walikota Jambi), Abdullah Hich (Bupati Tanjabtim), Madjid Muaz (Bupati Tebo).

Terkait soal Provinsi Jambi terkorup ke-5 menurut temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Jambi menduduki posisi ke lima dengan persentase terkorup 4,1 persen membuat pusing Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA).

HBA kini bingung dari mana munculnya data itu. “Kita sudah meminta data itu ke PPATK melalui Inspektorat Provinsi Jambi. Namun nyatanya PPTAK menutupi, bahkan enggan memberikan data itu. Kita sudah minta tapi tidak diberi. Ini yang merepotkan kita, lalu bagaimana menelusurinya,”katanya.

Sementara itu, Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad, Selasa (18/9) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.  Dia diperiksa sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD).

Kemas datang didampingi kuasa hukumnya, Ramli Taha. Kemas menjalani pemeriksaan oleh Kasi Sospol, Kamin, sejak pagi hingga saat ini pemeriksaan hingga sore hari. Ramli Taha membenarkan pemeriksaan klienya. “Ya hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus PSPD Unja,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar