Halaman

Selasa, 05 Juni 2012

PMS Polda Jambi Sita Satu Kilogram Narkoba Jenis Sabu



Jambi, BATAKPOS

Tim B Patroli Multi Sasaran (PMS) Polda Jambi berhasil mengamankan sekitar satu kilogram narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu (SS), Senin dinihari (4/6). Sabu-sabu tersebut diamankan dari mobil sedan Honda Citty warna silver metalik nomor polisi BK 1970 GH di simpang tiga dekat jembatan Aur Duri I Kota Jambi.

AKP Eka Rohdiana yang memimpin PMS Tim B Polda Jambi itu kepada wartawan di Polda Jambi, Senin (4/6) mengatakan, barang bukti sabu-sabu ini disimpan di dasboard mobil terbungkus dengan plastik.

Menurut AKP Eka Rohdiana, selain sabu-sabu dan mobil, sopir mobil atas nama Yusril (40) warga Desa Muko Dayo, Kecamatan Bandar Dua Pidi Jaya, Provinsi Aceh dan Andir Arapan (39) warga Rt 02, Kelurahan Anggur, Kota Medan Juga diamankan.

Dari keterangan kedua tersangka yang diamankan, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Palembang.  Kedua tersangka yang diamankan ini mengaku hanya membawa mobil sampai di Jambi, setibanya di Jambi, sabu-sabu tersebut akan dikirim kepada orang lain untuk membawa sabu-sabu tersebut kepada pemesannya di Palembang.

Hingga Senin sore, tersangka Yusril dan Andir masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polda Jambi. Dari penyidikan sementara, kedua tersangka merupakan sindikat perdangan narkoba antar provinsi. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar