Halaman

Jumat, 08 Juni 2012

Mantan Kepala SNVT PU Provinsi Jambi Dituntut 1,5 Tahun

Tiga Terdakwa: Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH (tengah) dengan dua hakim anggota Eliwarti SH (kiri) dan Amir SH (Hakim Adhok-kanan) saat mengarkan keterangan tiga terdakwa dari pejabat  SNVT PU Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa pada Sidang Tipikor di PN Jambi. Ketiga terdakwa terseret dalam kasus proyek fiktif perbaikan Jembatan Sungai Kemis, senilai Rp 284 juta ini. Foto batakpos/rosenman manihuruk
 
Jambi, BATAKPOS

Mantan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) PU Provinsi Jambi, Eko Prihatmoko bersama dua terdakwa lain Syamsul Bahren dan Yudi Antariksa, pengawas lapangan dituntut 1 tahun enam bulan penjara. Ketiganya terjerat kasus korupsi perawatan jembatan dalam Provinsi Jambi senilai 1,5 miliar, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 282 juta.

Ketiganya, oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti bersalah dalam proyek perawatan jembatan senilai 1,5 miliar, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 282 juta. Sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar denda 50 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 285 juta. Serta uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa, agar dimasukkan ke dalam uang pengganti,” kata JPU Ostar.

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH dengan dua hakim anggota Eliwarti SH dan Amir SH (Hakim Adhok-) telah mendengarkan sejumlah keterangan saksi terhadap tiga pejabat  SNVT PU Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa.

Menurut Nelson Sitanggang, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaannya dua minggu kedepan.

Sebelumnya tiga terdakwa pejabat  SNVT di PU Provinsi Jambi, terungkap bahwa dana Rp 285 juta proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari keterangan di persidangan, pada pertengahan Desember 2010 turun anggaran dari Kementerian PU ke SNVT PU Provinsi Jambi sebesar Rp 400 juta. Kemudian terdakwa Eko P menggandeng sembilan rekanan yakni CV TL, CV M, CV SH, CV AJT, CV MC, CV A, CV N, CV MA dan CV AJ guna membuat proyek fiktif dengan obyek proyek Jembatan Sungai Kemis.

Awalnya proyek Jembatan Sungai Kemis dikerjakan oleh CV Bina Cipta Kontruksi (BCK) senilai Rp 275 Juta dengan enam item pekerjaan yakni Jembatan Sungai Kemis, Jembatan Sei Puan, Jembatan Sei Asam I dan II, Jembatan Sei Nilam Kecil dan Jembatan Sei Nilam Besar. 

Kemudian proyek tersebut ditenderkan secara manipulatif sehingga CV BCK yang mengerjakan proyek tersebut. Selanjutnya CV BCK membuat laporan pekerjaan guna mencairkan volume pekerjaan. SKPD PU Provinsi Jambi mencairkan dana Rp 275 juta ke rekening CV BCK setelah melihat hasil pekerjaan.

Kemudian terdakwa Eko P mengalihkan dana sebesar Rp 284 juta untuk pembayaran Jembatan Sei Jujuhan. Eko P mengaku dirinya membayarkan uang itu kepada  Rahmat Hadi Prawira dari CV BCK secara tunai dibuktikan dengan kwitansi.

Menurut Hakim Ketua Nelson Sitanggang, JPU mendakwa Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa karena bersama-sama melakukan tindakan dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp 285 juta pada proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun.

Hakim Ketua Nelson Sitanggang juga meminta JPU agar menyidik Ratnawati karena yang bersangkutan merupakan pelaku yang meminjam seluruh CV untuk dibuatkan proyek fiktif. Namun karena Ratna dalam kondisi hamil, JPU belum menyidik Ratna. RUK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar