Permukiman Warga Jambi di Pulau Berhala. Foto Dok Rosenman Manihuruk
Penulis Saat ke Pulau Berhala tahun 2006.
Jambi, BATAKPOS
Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus (HBA) menyakinkan masyarakat Provinsi Jambi kalau Pulau Berhala seutuhnya milik Provinsi Jambi. Keyakinan itu usai HBA menghadiri persidangan sengketa Pulau Berhala atau pengujian UU No. 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Rabu (13/6) bertempat Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam agenda sidang itu, mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak, pihak pemohon (Provinsi Jambi) dan pihak terkait (Kepulauan Riau). Berdasarkan keterangan saksi Provinsi Jambi, HBA merasa yakin akan memenangkan persidangan tersebut. “Kita katakan posisi kita cukup kuat, optimis kita,” ujar HBA kepada pers di Jambi, Kamis (14/6).
Kata HBA, keyakinan sangatlah beralasan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, jarak maupun kedangkalan laut semuanya mengacu ke Provinsi Jambi. “Antara Pulau Berhala dengan Ujung Jabung jauh lebih dangkal dari pada Pulau Berhala dengan Kepulauan Riau dalam hal ini Kabupaten Lingga, artinya mendekati daratan daerah Kabupaten Tanjabtim dalam hal ini Provinsi Jambi, kita tidak tahu menurut kita, kita yang benar,”kata HBA.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah berusaha sekuat tenaga dalam mempertahankan keberadaan Pulau Berhala sebagai bagian wilayah Provinsi Jambi. “Proses persidangan kita tidak tahu kita sudah berusaha sekuat tenaga menghadirkan saksi menghadirkan tenaga ahli kita, baik dari daerah maupun dari pusat, dan termasuk juga dari masyarakat sudah disampaikan itu bukti bahwa seharusnya memang kitalah yang memiliki pulau berhala itu,”tegas HBA.
Kuasa Hukum Provinsi Jambi Dr. Andi Muhammad Nasrun menjelaskan keberadaan Saksi Ahli dari Provinsi Kepulauan Riau seharusnya menyampaikan pandangan umum bukan merujuk kesimpulan atas kepemilikan wilayah.
“Saya kira yang disampaikan Prof.Natabaya itu keliru besar, saksi harus mengeluarkan keterangan sesuai dengan talian dia, etiknya begitu, bukan seorang ahli yang baik apalagi tiba-tiba mengeluarkan statement Berhala (pulau) masuk Kepri,” kata Dr. Andi.
Andi Nasrun meyakini kemenangan Provinsi Jambi, bahkan menawarkan Hakim MK untuk Sidang Lapangan agar memperhatikan letak geografis, aspek sosiologis, dan lain sebagainya demi memperkuat penilaian Hakim.
“Biar ketemu mengukur jarak itu bagaimana dan ini pernah dilakukan MK dalam memutuskan batas Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu,”katanya. Persidangan masih dilanjutkan dengan agenda pembahasan Peta 41 dan peta 47 dari Dehidros AL. RUK
Jambi, BATAKPOS
Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus (HBA) menyakinkan masyarakat Provinsi Jambi kalau Pulau Berhala seutuhnya milik Provinsi Jambi. Keyakinan itu usai HBA menghadiri persidangan sengketa Pulau Berhala atau pengujian UU No. 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Rabu (13/6) bertempat Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam agenda sidang itu, mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak, pihak pemohon (Provinsi Jambi) dan pihak terkait (Kepulauan Riau). Berdasarkan keterangan saksi Provinsi Jambi, HBA merasa yakin akan memenangkan persidangan tersebut. “Kita katakan posisi kita cukup kuat, optimis kita,” ujar HBA kepada pers di Jambi, Kamis (14/6).
Kata HBA, keyakinan sangatlah beralasan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, jarak maupun kedangkalan laut semuanya mengacu ke Provinsi Jambi. “Antara Pulau Berhala dengan Ujung Jabung jauh lebih dangkal dari pada Pulau Berhala dengan Kepulauan Riau dalam hal ini Kabupaten Lingga, artinya mendekati daratan daerah Kabupaten Tanjabtim dalam hal ini Provinsi Jambi, kita tidak tahu menurut kita, kita yang benar,”kata HBA.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah berusaha sekuat tenaga dalam mempertahankan keberadaan Pulau Berhala sebagai bagian wilayah Provinsi Jambi. “Proses persidangan kita tidak tahu kita sudah berusaha sekuat tenaga menghadirkan saksi menghadirkan tenaga ahli kita, baik dari daerah maupun dari pusat, dan termasuk juga dari masyarakat sudah disampaikan itu bukti bahwa seharusnya memang kitalah yang memiliki pulau berhala itu,”tegas HBA.
Kuasa Hukum Provinsi Jambi Dr. Andi Muhammad Nasrun menjelaskan keberadaan Saksi Ahli dari Provinsi Kepulauan Riau seharusnya menyampaikan pandangan umum bukan merujuk kesimpulan atas kepemilikan wilayah.
“Saya kira yang disampaikan Prof.Natabaya itu keliru besar, saksi harus mengeluarkan keterangan sesuai dengan talian dia, etiknya begitu, bukan seorang ahli yang baik apalagi tiba-tiba mengeluarkan statement Berhala (pulau) masuk Kepri,” kata Dr. Andi.
Andi Nasrun meyakini kemenangan Provinsi Jambi, bahkan menawarkan Hakim MK untuk Sidang Lapangan agar memperhatikan letak geografis, aspek sosiologis, dan lain sebagainya demi memperkuat penilaian Hakim.
“Biar ketemu mengukur jarak itu bagaimana dan ini pernah dilakukan MK dalam memutuskan batas Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu,”katanya. Persidangan masih dilanjutkan dengan agenda pembahasan Peta 41 dan peta 47 dari Dehidros AL. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar