Halaman

Jumat, 01 Juni 2012

Sebagian Besar Desa di Provinsi Jambi Belum Konek Telekomunikasi


Indonesia sudah mengembangkan teknologi tenaga surya sejak 1980, tapi sampai sekarang belum ada industrinya sehingga kita tergantung dengan produk impor.
 
Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 30 persen desa di Provinsi Jambi hingga kini belum terkoneksi jaringan telekomunikasi. Sementara 35 persen desa di Provinsi Jambi hingga kini masih mengalami gelap gulita pada malam hari karena belum teraliri listrik. di Provinsi Jambi mencapai 1172 desa atau lebih.

Pemerintah Pusat diminta untuk bisa memberikan fasilitas jaringan telekomunikasi dan listrik tersebut. Ini merupakan tugas pemerintah pusat dan daerah untuk mengadakan jaringan telekomunikasi dan mengalirkan listrik ke desa-desa itu.

Hal itu terungkap pada acara sosialisasi dan edukasi publik program kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation, Kamis (31/5) di Hotel Novita yang dibuka oleh Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus (HBA).

Menurut HBA, pemerintah wajib memberikan layanan telekomunikasi khususnya dalam transparansi program pemerintah. Kewajiban Pelayanan Universal (KPU)/ Universal Service Obligation (USU) merupakan komitmen bersama dari seluruh negara yang tergabung dalam organisasi telekomunikasi dunia dalam Deklarasi Tokyo tahun 2003 untuk menyediakan akses layanan telekomunikasi yang merata di seluruh wilayah.  

Hasan Basri Agus mengatakan, utusan dari masing-masing kabupaten untuk menginventarisir daerah yang belum terjangkau fasilitas telekomunikasi. “Saya minta utusan masing-masing kabupaten/kota untuk menginventarisir,” tegasnya.

Disebutkan, tidak semua daerah di Provinsi Jambi dapat menikmati layanan telekomunikasi.
“Tidak semua desa dapat menikmati layanan publik tentang komunikasi, masalah tv, hp, internet, bagi pemerintah berkewajiban menyiapkan itu,” kata HBA.

Kata dia, seluruh kecamatan yang ada di Provinsi Jambi sudah mendapat pelayanan jasa telekomunikasi. “Kecamatan sudah dapat terlayani, tapi desa seberapa besar yang belum dapat terlayani,”katanya.

kSementara dalam amanat UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi merupakan kewajiban penyediaan jaringan telekomunikasi yang berdasarkan prinsip; perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna, peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.

HBA menyampaikan harapannya, program Desa Berdering, Desa Punya Internet, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK) berjalan dengan baik. “Didukung departemen/Kementerian Komunikasi pusat mudah-mudahan berjalan dengan baik,”katanya.

Bagian USO Kementerian Komunikasi dan Informasi, Rafael Situmorang menyampaikan, perubahan paradigma monopoli telekomunikasi berubah menjadi kompetisi. “Sebelumnya dikuasai PT Telkom, sekarang ini bukan hanya milik negara namun swasta juga menjadi penyedia jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Disebutkan, semakin banyak operator yang masuk kedaerah, maka biaya telekomunikasi semakin murah, hal ini disebabkan iklim persaingan semakin tinggi, tentunya  memberi keuntungan bagi masyarakat.

Kepala KPDE Provinsi Jambi, Sultan mengatakan, sosialisasi tersebut tidak hanya sekedar pelaksanaan program melainkan kedepannya dana dari pihak Pusat yang belum teralokasikan dapat diberikan kepada Jambi. “Jambi siap menjadi tuan rumah,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar