Halaman

Selasa, 14 Februari 2012

Budayawan Minta Pemerintah Jangan Gadaikan Peninggalan Sejarah

Jambi, BATAKPOS
Candi Tinggi di Komplek Percandian Muarojambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Presiden SBY disaksikan Gubernur Jambi HBA dan Menteri Jero Wacik saat menandatangani Komplek Percandian Muarojambi Sebagai Kawasan Wisata Sejarah Terpadu (KWST) 22 September 2011 lalu. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Budayawan dan seniman Indonesia meminta Pemerintah agar tidak mengganaikan peninggalan sejarah hanya untuk meraup keuntungan. Salah satu peninggalan sejarah yang terancam tergadaikan kepada pengusaha batu bara adalah Komplek Percandian Muarojambi. Padahal Komplek Candi Muarojambi telah dicanangkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Kawasan Wisata Sejarah Terpadu (KWST) September 2011 lalu.

Namun keresahan dirasakan 47 pecinta budaya di Indonesia dengan keberadaan industri yang mengancam keberlangsungan situs kuno, peninggalan sejarah, Candi Muarojambi. Ini tergambar dalam surat permintaan yang ditandatangani 47 pecinta budaya atau petisi kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir.

Ke 47 budayawan itu yang menandatangani surat diantaranya, Prof. Dr. Mundardjito (arkeolog), Goenawan Mohamad (budayawan), Edy Putra Irawady (Badan Musyawarah Keluarga Jambi), Trie Utami (artis), Ayu Utami (novelis), Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia Nirwan Dewanto (budayawan).

Kemudian Bambang Budi Utomo (arkeolog), Lin Che Wei (analis), Aswan Zahari (Ketua umum Dewan Kesenian Jambi), Naswan Iskandar (Ketua harian Dewan Kesenian Jambi), MH Abid (Direktur Swarnadvipa Institute, Jambi), Ratna Dewi (SELOKO, jurnal budaya Jambi), H Sulaiman Hasan (lembaga adat Melayu Jambi), Dr. Maizar Karim (Pusat Studi Adat dan Melayu Jambi) dan sejumlah pecinta budaya lainnya.

Demikian dijelaskan Direktur Swarna Dwipa (Komunitas Budaya di Jambi), M Husnul Abid kepada wartawan di Jambi, Senin (13/2). Disebutkan, petisi itu, sejumlah pecinta budaya ini menyatakan sikap dan meminta kawasan percandian Muarojambi dikukuhkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Kemudian, menetapkan kawasan budaya ini sama sebagai Kawasan Stratejik Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Selanjutnya, menerbitkan payung hukum bagi pelestarian kawasan percandian Muarojambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu, seperti yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkunjung ke Candi Muarojambi, 22 September 2011 lalu.

Disebutkan, mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan percandian Muarojambi, untuk segera menghentikan semua aktivitasnya yang mengancam kelestarian situs dan merehabilitasi semua kerusakan yang telah terjadi.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bersama-sama melakukan langkah-langkah nyata menyelamatkan dan mengembangkan kawasan percandian Muarojambi, termasuk mengupayakan dengan maksimal diperolehnya pengakuan situs ini sebagai Warisan Dunia (World Cultural Heritage) dari UNESCO,”katanya.

Menurut M Husnul Abid, dalam situsi www.petitions24.com, dimana surat ini dipublikasikan, mendapat banyak dukungan dari sejumlah kalangan. Bahkan, 80 orang menyatakan sikapnya melalui komentar dalam petisi tersebut.

Seperti sesorang yang mengatakan dirinya Dr Ahmad Sahidah, Dosen Filsafat dan Etika Universiti Utara Malaysia menulis “Mari selamatkan warisan masa lalu, agar lidah kita tidak kelu”.

Selanjutnya, Wenny Ira Reverawati menulis “Selamatkan Candi Muarojambi, dia adalah warisan kemegahan yang tak ternilai harganya bagi putra dan putri Jambi, termasuk saya sebagai putri Jambi”.

M Husnul Abid, menambahkan, petisi itu dibuat atas dasar ingin menyelamatkan situs Candi Muarojambi tersebut. Kawasan Candi Muarojambi yang ditetapkan menjadi cagar budaya itu terancam punah. Karenakan di kawasan tersebut masih maraknya berdiri industri, seperti batubara dan perkebunan kelapa sawit.

“Situs Candi Muarojambi ini sangatlah penting. Ini adalah sejarah Jambi yang harus dipertahankan. Tetapi, apabila masih adanya industri yang beroperasi di daerah percandian tersebut, sangat mengancam potensi situs Candi Muarojambi,”ujarnya.

Disebutkan, Jambi ini sangatlah besar, situs inilah yang membuktikan bahwa dahulunya Jambi ini sangat besar. Akan tetapi, apabila kita mengabaikannya, semuanya akan hilang begitu saja.

Kawasan cagar budaya Muaro Candi seluas 2.612 hektare itu meliputi daerah yang mencakup tujuh wilayah desa di Kabupaten Muarojambi. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muarojambi, Desa Kemingking Luar dan Desa Kemingking Dalam, serta Desa Teluk Jambu dan Desa Dusun Mudo.

Di kawasan itu ada kompleks candi peninggalan masa Hindu-Budha yang dibangun pada abad VII-XIV Masehi. Candi-candi yang terdapat di wilayah itu adalah Candi Teluk I, Candi Teluk II, Candi Cina, Menapo Cina, Menapo Pelayangan, Menapo Mukti, dan Menapo Astano. Menapo adalah tumpukan batu yang sudah tertimbun.

“Dalam UU Nomor II tahun 2010, bahwa pemerintah harus menetapkan candi ini adalah cagar budaya. Saya juga telah berkoordinasi dengan Unesco. Kalau masih adanya industri di sana, maka Candi Muarojambi akan dicoret menjadi cagar budaya,”katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Didi Wurjanto, ketika dikonfirmasi mengatakan Candi Muarojambi tersebut telah ditetapkan menjadi cagar budaya. Namun, yang belum ditetapkan itu adalah masalah peninggalan dunia dan ketetapan luasan.

“Candi Muarojambi sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Kalau dicoret menjadi warisan dunia tidak menjadi masalah. Kita harapkan seluruh masyarakat Provinsi Jambi mendukung dengan keberadaan candi Muarojambi. Kita juga harpkan agar pemerintah tegas untuk melarang aktifitas perusahaan di situs percandian tersebut,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar